Dakwaan |
- DAKWAAN :
Pertama :
Bahwa terdakwa Randho Tara Magestha Bin Hendry Agustan pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekira pukul 21.40 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2019 atau dalam tahun 2019, bertempat di Jl. Kledokan II No.52 C Rt.05 Rw.02 Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman atau ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut |