Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/PID.S/2015/PN Smn | BASARIA MARPAUNG,SH | AJI SEPTIYANTO Als. AJI Bin AHMAD ZARKONI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Mar. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/PID.S/2015/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa AJI SEPTIYANTO Als. AJI Bin AHMAD ZARKONI, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 sekira pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Februari 2015, bertempat di dalam Garasi Bus OBL di Dsn. Pelem Gurih, Banyuraden, Gamping, Sleman atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud hendak dimiliki dengan melawan hak. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, setelah terdakwa AJI SEPTIYANTO Als. AJI Bin AHMAD ZARKONI selesai membersihkan Bus OBL yang baru masuk garasi melihat tangki bus masih ada isinya, sehingga timbul niat terdakwa AJI SEPTIYANTO Als. AJI Bin AHMAD ZARKONI untuk mengambilnya, kemudian terdakwa AJI SEPTIYANTO Als. AJI Bin AHMAD ZARKONI mengambil kunci pas dan reng ukuran 16-17 yang ada dalam bus selanjutnya membuka skrup yang berada ditangki bus, lalu dikendorkan dan dilepaskan skrupnya, selanjutnya terdakwa AJI SEPTIYANTO Als. AJI Bin AHMAD ZARKONI menampung solar dari tangki bus dengan menggunakan 2(dua) buah Drigen warna merah bekas oli mesin Pertamina Meditran masing-masing berisi 10 liter, dan setelah 2 (dua) buah drigen tersebut penuh dengan solar yang diambil dari tangki bus tersebut, terdakwa AJI SEPTIYANTO Als. AJI Bin AHMAD ZARKONI memasang dan mengencangkan skrup tangki tersebut seperti semula, selanjutnya ke 2(dua) buah drigen berisi solar tersebut disimpan di bagasi bis dengan maksud untuk dijual kepada orang yang mau membeli; - Bahwa terdakwa mengambil 2(dua) drigen solar masing-masing 10 liter tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PO. BUS OBL yang diwakili saksi JOEMONO HARI SUSENO, yang kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 sekira pukul 07.30 WIB terdakwa AJI SEPTIYANTO Als. AJI Bin AHMAD ZARKONI jual kepada saksi RUMIYANTO dengan harga per liternya sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) dengan maksud hasilnya akan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari; - Akibat perbuatan terdakwa, PO BUS OBL yang diwakili saksi JOEMONO HARI SUSENO mengalami kerugian 2 (dua) drigen solar masing-masing 10 liter yang ditaksir harganya sebesar Rp. 128.000,- (seratus dua puluh delapan ribu rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). ----------Perbuatan terdakwa tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |