Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2019/PN Smn JENNI GAJA Kejaksaan Negeri Sleman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2019/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 10 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JENNI GAJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DOSMER NAINGGOLAN, SHJENNI GAJA
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Sleman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Menerima dan mengabulkan provisi PENGGUGAT berupa Penetapan Penangguhan atau Pembatalan Rencana Lelang barang bukti sampai dengan Putusan Pokok Perkara gugatan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap. 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pihak Ketiga yang beritikad baik dan benar.
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah  1 (satu) unit Mobil Toyota Caliya Warna Putih  dengan Nomor Rangka: MHKA6GJ6JGJ008086, Nomor Mesin : 3NRH028167 NO.Polisi B2316 TKN atas nama JENNI GAJA
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Caliya Warna Putih dengan Nomor Rangka: MHKA6GJ6JGJ008086, Nomor Mesin : 3NRH028167 NO.Polisi B2316 TKN atas nama JENNI GAJA kepada PENGGUGAT.
  5. Memerintahkan Kepolisian/Peyidik untuk menangkap dan proses hukum MAULANA BAGUS HERUTOMO selaku penyewa yang masih dalam pencarian/buron.
  6. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta dalam Perkara Pidana Khusus Narkotika Nomor 329/Pid.sus/2018/PN.Smn yang telah diputus pada tanggal 27 September 2018 sepanjang terhadap barang bukti  1 (satu) unit Mobil Toyota Caliya Warna Putih dengan Nomor Rangka: MHKA6GJ6JGJ008086, Nomor Mesin : 3NRH028167 NO.Polisi B2316 TKN atas nama JENNI GAJA yang dinyatakan dirampas untuk Negara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  7. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT secara sekaligus sebesar Rp 69.887.000,- (enam puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)
  8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorradd) meskipun timbulnya upaya hukum lain.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak