Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan provisi PENGGUGAT berupa Penetapan Penangguhan atau Pembatalan Rencana Lelang barang bukti sampai dengan Putusan Pokok Perkara gugatan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pihak Ketiga yang beritikad baik dan benar.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah 1 (satu) unit Mobil Toyota Caliya Warna Putih dengan Nomor Rangka: MHKA6GJ6JGJ008086, Nomor Mesin : 3NRH028167 NO.Polisi B2316 TKN atas nama JENNI GAJA
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Caliya Warna Putih dengan Nomor Rangka: MHKA6GJ6JGJ008086, Nomor Mesin : 3NRH028167 NO.Polisi B2316 TKN atas nama JENNI GAJA kepada PENGGUGAT.
- Memerintahkan Kepolisian/Peyidik untuk menangkap dan proses hukum MAULANA BAGUS HERUTOMO selaku penyewa yang masih dalam pencarian/buron.
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta dalam Perkara Pidana Khusus Narkotika Nomor 329/Pid.sus/2018/PN.Smn yang telah diputus pada tanggal 27 September 2018 sepanjang terhadap barang bukti 1 (satu) unit Mobil Toyota Caliya Warna Putih dengan Nomor Rangka: MHKA6GJ6JGJ008086, Nomor Mesin : 3NRH028167 NO.Polisi B2316 TKN atas nama JENNI GAJA yang dinyatakan dirampas untuk Negara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT secara sekaligus sebesar Rp 69.887.000,- (enam puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorradd) meskipun timbulnya upaya hukum lain.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |