Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2020/PN Smn A. Indah Dwi Wijayanti, S.Stp, M.M Yudhi Tri Suwanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 15/Pid.C/2020/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/29/II/2020/Direskrimsus
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. Indah Dwi Wijayanti, S.Stp, M.M
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yudhi Tri Suwanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 15 bulan Februari tahun 2020 sekira jam 21.00 wib. Di wilayah Kabupaten Sleman telah terjadi pelanggaran. Diduga melanggar Pasal 54 ayat (14) Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat jo Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yaitu berupa melakukan kegiatan usaha tertentu bidang /sektor perdagangan (minuman beralkohol) tanpa izin. Pada saat dilakukan penertiban pemilik/penanggungjawab NAV Karaoke di Jl. Laksda Adisucipto No. 155-A Ngentak, Caturtunggal, Depok, Sleman tidak dapat menunjukkan izin penjualan minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya