Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 15 bulan Februari tahun 2020 sekira jam 21.00 wib. Di wilayah Kabupaten Sleman telah terjadi pelanggaran. Diduga melanggar Pasal 54 ayat (14) Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat jo Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yaitu berupa melakukan kegiatan usaha tertentu bidang /sektor perdagangan (minuman beralkohol) tanpa izin. Pada saat dilakukan penertiban pemilik/penanggungjawab NAV Karaoke di Jl. Laksda Adisucipto No. 155-A Ngentak, Caturtunggal, Depok, Sleman tidak dapat menunjukkan izin penjualan minuman beralkohol. |