Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2019/PN Smn ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Pemerintah Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Cq Kepala Kepolisian Resor Sleman, Cq Kasatresnarkoba Resor Sleman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2019/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Cq Kepala Kepolisian Resor Sleman, Cq Kasatresnarkoba Resor Sleman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

OBYEK TUNTUTAN / PERMOHONAN PRAPERADILAN :

Adapun yang menjadi Obyek Permohonan Praperadilan adalah mengenai sah tidaknya tindakan Termohon atas Penangkapan dan sah tidaknya tindakan Termohon atas Penggeledahan rumah Pemohon oleh Kasatresnarkoba Resor Sleman.-----------------------------

 

DASAR / ALASAN TUNTUTAN / PERMOHONAN PRAPERADILAN :

Adapun yang menjadi dasar/alasan pemeriksaan Permohonan Praperadilan adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :

Pasal 77 KUHAP : “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Undang-undang  ini tentang :

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Pasal 79 KUHAP : ”Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

  1. Bahwa  pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019 dini hari, Pemohon ditelpon oleh seseorang yang memesan sebuah Narkotika jenis Shabu seberat 5 gram. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB di Depan Toko Solo Sport, Jl.Ronggowarsito, Keprabon, Bajarsari, Surakarta, Pemohon ditangkap oleh Termohon ;
  2. Bahwa berbekal surat perintah penangkapan, Termohon melakukan tindakan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : Sprin-Kap/94/X/2019/Narkoba tanggal 2 Oktober 2019 ;
  3. Bahwa dengan adanya surat perintah penangkapan tersebut tidak dapat dikatakan bahwa Pemohon telah tertangkap tangan, berdasarkan :
    • Pasal 1 angka 20 KUHAP yang menegaskan bahwa “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka atau Terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini ;
    • Pengaturan mengenai penangkapan diatur mulai pasal 16 hingga pasal 19 KUHAP. Sejauh mana tindakan penangkapan itu sah secara hukum terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
      1. Adanya surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan
      2. Adanya bukti permulaan yang cukup. Ketentuan pasal 17 KUHAP menegaskan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pasal 36 ayat 1 huruf a Perkap No 14 tahun 2012 menyebutkan bahwa “Tindakan penangkapan terhadap Tersangka dilakukan dengan pertimbangan adanya bukti permulaan yang cukup. Makna frasa bukti permulaan yang cukup didasarkan atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 yang menafsirkan bahwa frasa bukti permulaan yang cukup adalah minimal 2 alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP. Dari alat bukti yang sah tersebut penyidik pada waktu melakukan penangkapan, wajib memberitahu Tersangka bahwa berdasarkan hasil penyidikan sebelumnya telah ditemukan 2 alat bukti. Apabila belum ditemukan 2 alat bukti sementara penyidik telah melakukan upaya penangkapan maka tindakan penangkapan tidak sah. Proses pengumpulan alat bukti harus terlebih dahulu dilakukan sebelum proses penangkapan (Dr.Amir Ilyas SH, MH, PraPeradilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, hal.34) ;
      3. Telah dipanggil 2 kali berturut turut. Ketentuan ini ditegaskan dalam ketentuan pasal 36 ayat 1 huruf b Perkap No.14 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa “Tindakan penangkapan terhadap Tersangka dilakukan dengan pertimbangan Tersangka telah dipanggil 2 kali berturut-turut tidak hadir tanpa  alasan yang patut dan wajar”.
      4. Telah berstatus sebagai Tersangka. Pengertian penangkapan dalam pasal 1 angka 20 KUHAP yang menyebutkan bahwa Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka. Terkadang praktik yang sering terjadi, seseorang belum pernah dipanggil dan diperiksa, penyidik secara cepat melakukan penangkapan. Proses pembuktian dalam tahap penyidikan pun belum pernah dilakukan, begitu juga dengan pengumpulan alat bukti, nanti setelah yang bersangkutan ditangkap barulah dilakukan pemeriksaan, dicarikan alat bukti dan ditetapkan sebagai Tersangka. Pola penanganan seperti ini tidak sah secara hukum (Dr.Amir Ilyas SH, MH, PraPeradilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, hal.34);
      5. Tembusan surat perintah penangkapan diberikan kepada keluarganya. Ketentuan pasal 18 ayat 3 KUHAP yang menegaskan bahwa “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan. Frasa “segera” sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No.3/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa frasa “segera” dalam pasal 18 ayat 3 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai segera dan tidak lebih dari 7 hari.
  4. Bahwa proses penangkapan oleh penyidik tentunya pada taraf penyidikan, sebelum dilakukan penyidikan tentunya dilakukan dahulu proses penyelidikan.  Pada saat Pemohon ditangkap, Pemohon sama sekali belum dipanggil secara sah dan belum diperiksa atau dimintai keterangannya dihadapan penyidik atau dapat dikatakan bahwa Pemohon belum melakukan penyelidikan, lalu bagaimana mungkin penyidik sudah memperoleh 2 alat bukti, apalagi Pemohon pada saat dilakukan penangkapan tidak berstatus sebagai Tersangka, terlebih lagi didalam surat perintah penangkapan sudah tertulis secara jelas baik locus delicti atau tempat dilakukannya tindak pidana maupun pasal yang disangkakan terhadap Pemohon. Dan berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, keluarga Pemohon sama sekali tidak diberikan tembusan surat perintah penangkapan. Sehingga  sangatlah patut apabila dikatakan bahwa Tindakan Penangkapan yang dilakukan Termohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum ;
  5. Bahwa sekitar 5 hari setelah Termohon melakukan penangkapan terhadap Pemohon, Termohon melakukan penggeledahan di tempat kediaman Pemohon yang beralamat di Jl.Yosdipuro, 21Timuran, Rt.03 Rw.03, Banjarsari, Surakarta ;
  6. Bahwa prinsip dilakukannya penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP : “Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan” didalam penjelasan Pasal 33 ayat (1) KUHAP bahwa didalam melakukan tindakan penggeledahan rumah harus ada surat izin ketua pengadilan negeri guna menjamin hak asasi seseorang atas rumah kediamannya, dengan adanya tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon tanpa dilengkapi surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat, hal itu merupakan bentuk cacat prosedur, maka penyidikan yang  dilakukan oleh termohon adalah tidak sah ;
  7. Bahwa berdasarkan keterangan dari penjaga rumah, Termohon pada saat datang melakukan penggeledahan dilakukan sekitar 10 personil dan tidak menunjukkan surat apapun kepadanya baik surat tugas maupun surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, dan tidak ada 2 orang saksi dari warga lingkungan sekitar (vide penjelasan pasal 33 ayat 4 yang dimaksud dengan 2 orang saksi adalah warga lingkungan yang bersangkutan). Saksi tidak boleh diambil dari luar lingkungan warga lain atau dari instansi petugas, tetapi dari lingkungan anggota masyarakat tempat dimana penggeledahan dilakukan. Hal ini untuk menghindari kecurangan dan penyalahgunaan. Atau dimaksudkan sebagai pengawasan langsung terhadap petugas pelaksana penggeledahan. Adalah lebih berasalan mempercayakan rasa tanggung jawab sebagai saksi bagi anggota masyarakat yang bersangkutan daripada orang luar yang tidak tau menahu keadaan lingkungan tempat dan rumah yang digeledah (M.Yahya Harahap, S.H, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, edisi kedua hal.253). Bahkan keluarga Pemohon juga tidak diberikan turunan berita acara penggeledahan. Sehingga  sangatlah patut apabila dikatakan bahwa Tindakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  8. Bahwa dengan adanya tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Termohon secara tidak sah dan tidak berdasar atas hukum tersebut, maka segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon berkenaan dengan penangkapan dan penggeledahan atas diri Pemohon oleh Termohon yang meliputi penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan No. SPP/87/X/2019/Narkoba tanggal 3 Oktober adalah tidak sah, tidak berdasar atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga Pemohon yang saat ini ditahan oleh Termohon, Termohon wajib segera mengeluarkannya demi hukum ;
  9. Bahwa tindakan Termohon sebagai alat negara penegak hukum yang melakukan tindakan Penangkapan, Penggeledahan, menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan melakukan penanahan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah, tidak berdasar atas hukum karena pada dasarnya mengandung penghinaan dan perkosaan hak serta bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia  yang dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa ( onrechtmatig overheid daad ) ;

 

Berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, Pemohon praperadilan melalui penasihat hukum/kuasa hukumnya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman Cq. Hakim pemeriksa permohonan praperadilan  segera melakukan pemeriksaan untuk selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :

P R I M A I R            :

  1. Menetapkan dan membenarkan bahwa Pemohon Praperadilan berhak mengajukan Praperadilan dalam perkara ini ;
  2. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Penangkapan sebagaimana surat perintah penangkapan No.Sprin-Kap/94/X/2019/Narkoba tanggal 2 Oktober 2019 dan Penggeledahan yang dilakukan Termohon  tidak sah, tidak berdasar atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  4. Menyatakan menurut hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon berkenaan dengan Penangkapan dan Penggeledahan atas diri Pemohon oleh Termohon yang meliputi Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan No. SPP/87/X/2019/Narkoba tanggal 3 Oktober 2019 adalah tidak sah, tidak berdasar atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  5. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk mencabut status Tersangka Pemohon dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan demi hukum ;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

SUBSIDAIR   :

-           Jika Ketua Pengadilan Negeri Sleman Cq. Hakim yang memeriksa dan memutus  perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya