Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2019/PN Smn PT. BPR KARANGWARU PRATAMA ARIF EKO PRASETYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2019/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIF EKO PRASETYO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 232.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum  perbuatan Tergugat merupakan WANPRESTASI kepada Penggugat;
  3. Menghukum tergugat untuk MEMBAYAR kepada PT.BPR Karangwaru Pratama sebesar Rp. 232.500.000,- apabila tergugat tidak melaksanakan putusan ini PT.BPR Karangwaru Pratama selaku penggugat berhak untuk MELELANG Hak Tanggungan dari tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak