Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2019/PN Smn PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Cabang Sleman 1.SITI JUWATI
2.MARSIMAN
4.TUMINAH
5.WAKIDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2019/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Cabang Sleman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI JUWATI
2MARSIMAN
3TUMINAH
4WAKIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 108.445.699,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 108.445.699,- (Seratus delapan juta empat ratus empat puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM No. 13.04.05.05.1.06410 milik Tergugat III dan Tergugat IV atas nama Tuminah selaku Tergugat III dan Wakidi selaku Tergugat IV dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak