Dakwaan |
- DAKWAAN :
-------- Bahwa terdakwa I Tito Saputro Bin Mugiyono bersama-sama terdakwa II Venta Suryadani Bin Suratijo, hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar jam 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2019 atau pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Gudang CV. Cahaya Abadi di Jl. Anggrek No. 100 Sambilegi, Maguwoharjo, Depok Slemanatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain atau milik orang lain selain dari milik terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang/lebih secara bersama-sama, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut |