Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
462/Pid.Sus/2019/PN Smn UJIANTARI RAHMANIARSI SH MUKHAMAD SOLIKUL HADI bin MUHANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 462/Pid.Sus/2019/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-3848/m.4.11/Eku.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1UJIANTARI RAHMANIARSI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHAMAD SOLIKUL HADI bin MUHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan   :

Bahwa  ia terdakwa MUKHAMAD SOLIKUL HADI bin MUHANI hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2019 sekira Jam 21.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 di depan halaman Indomart Jl. Palagan Tentara Pelajar, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Jogjakarta atau setidak – tidaknya Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini Terdakwa telah   memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian- bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, yaitu  2 (dua) lembar kulit Macan Tutul yang ditempatkan didalam ember bekas cat merk nodrop dan 1 buah tengkorak macan tutul dan 1 buah taring macan dahan yang disimpan dalam kantong plastik berwarna hitam serta 1 buah kalung kuku harimau perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa pada pokoknya antara lain sebagai  berikut  ;

  • Bahwa  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa MUKHAMAD SOLIKUL HADI bin MUHANI mendapatkan 2 lembar kulit macan tutul dan 1 buah tengkorak macan tutul saya dapat dari orang yang berinisial bos cepu nama aslinya terdakwa tidak tahu dibeli dengan harga Rp.5.500,000,-  (lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk ukuran yang besar sedangkan untuk kulit macan tutul ukuran kecil dibeli dengan harga Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah)  sedangkan taring macan dahan dibeli dari orang Kalimantan  seharga Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan 1 buah kalung kuku harimau dibeli secara on line dari orang semarang seharga Rp. 1.500,000,- (Satu juta lima ratis ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa MUKHAMAD SOLIKUL HADI bin MUHANI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi telah melakukan penjualan satwa dilindungi undang-undang tersebut sebagai berikut :
  • Kulit macan tutul 1 (satu) kali.
  • Kuku macan dahan yang berasal dari kalimantan sebanyak 5 (lima) kali
  • Tengkorak  macan tutul  1 (satu) kali

Bahwa Terdakwa MUKHAMAD SOLIKUL HADI bin MUHANI menjual kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian- bagian tersebut melalui media sosial.

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2019 sekira Jam 21.00 WIB di depan halaman Indomart Jl. Palagan Tentara Pelajar, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Jogjakarta Terdakwa MUKHAMAD SOLIKUL HADI bin MUHANI diamankan oleh petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Jawa Bali Nusa Tenggara di depan halaman Indomaret pada saat Terdakwa sedang membawa 2 (dua) lembar kulit Macan Tutul yang ditempatkan didalam ember bekas cat merk nodrop dan 1 buah tengkorak macan tutul dan 1 buah taring macan dahan yang disimpan dalam kantong plastik berwarna hitam serta 1 buah kalung kuku harimau yang sedang Terdakwa pakai.
  • Bahwa barang bukti berupa : 2 (dua) lembar kulit macan tutul, 1 (satu) buah tengkorak macan tutul dan 1 (satu) buah kuku harimau adalah milik Terdakwa MUKHAMAD SOLIKUL HADI bin MUHANI.
  • Bahwa Terdakwa MUKHAMAD SOLIKUL HADI bin MUHANI telah memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian - bagian tersebut yaitu  2 (dua) lembar kulit Macan Tutul yang ditempatkan didalam ember bekas cat merk nodrop dan 1 buah tengkorak macan tutul dan 1 buah taring macan dahan yang disimpan dalam kantong plastik berwarna hitam serta 1 buah kalung kuku harimau.

 

Perbuatan Terdakwa MUKHAMAD SOLIKUL HADI bin MUHANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa

Pihak Dipublikasikan Ya