Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 Sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Oktober ditahun 2018 bertempat dikontrakan yang berada didusun Pogung Kidul Rt.02 Rw.49 Desa Sinduadi Kec.Mlati Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
------- Berawal ketika saksi Marinem sedang mengobrol dengan saksi Rumayati dan saksi Sri Rukiyah sedang mengobrol didalam rumah saksi Rumayati yang berada didusun Pogung Kidul Rt.02 Rw.49 Desa Sinduadi Kec.Mlati Kab. Sleman kemudian dikarenakan Terdakwa yang tersinggung dengan tingkah laku saksi Marinem lalu terdakwa mendatangi saksi Marinem dan langsung memukul muka saksi Marinem dengan tangan kanan dan kirinya hingga membuat saksi Marinem menangis dengan luka pada bagian mukanya yang kemudian terdakwa dilerai oleh saksi Rumayati dan saksi Sri Rukiyah, lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi Marinem. |