Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2017/PN Smn TITIEN SARASTUTI binti SARYONO KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2017/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 14 Jul. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TITIEN SARASTUTI binti SARYONO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIAI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT SLEMAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan untuk  seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan hukumnya bahwa tindakan Termohon berupa Penangkapan dan  Penahanan terhadap suami Pemohon / Tersangka adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku sehingga harus dinyatakan tidak sah. -----------------------------
  3. Menyatakan hukumnya bahwa oleh karena tindakan Penangkapan dan Penahanan oleh Termohon tidak sah maka Surat Perintah Penahanan  No.  Pol. : SP. Han / 272 / VI / 2017 / Reskrim tertanggal 13 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Sleman, AKP RONY ARESETIA, S.I.K sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. -------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan hukumnya bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri suami Pemohon adalah batal demi hukum karena telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 130 / PUU – XII / 2015
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan suami Pemohon / Tersangka dari tahanan atau membebaskan dari tahanan demi hukum. -------------
  6. Biaya Perkara menurut hukum. -------------------------------------------------------------

-------------------------------------- atau -----------------------------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain mohon putusan / penetapan yang seadil-adilnya. --------------------------------------------------------------------------------

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon Pra Peradilan,

Pihak Dipublikasikan Ya