Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.Sus/2019/PN Smn ARIFIYAH MINARTI, SH ANANDA FAZR RAMADHAN alias ANDO Bin BUDI FIRMANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 316/Pid.Sus/2019/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2677/M.4.11/Enz.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ARIFIYAH MINARTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANDA FAZR RAMADHAN alias ANDO Bin BUDI FIRMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Kesatu :

------ Bahwa terdakwa ANANDA FAZR RAMADHAN alias  ANDO Bin BUDI FIRMANSYAH pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019  sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2019 bertempat di depan Warung SS Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta atau setidak – tidaknya mengingat pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sleman dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan,  yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan mana dilakukan dengan cara sebegai berikut :

  • Bahwa pada awalnya, pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019  sekitar jam 20.00 WIB petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY  yang antara lain terdiri dari saksi AGUNG PURWADI, SH, saksi YOGO TRIYONO, SH dan saksi ARDIYANTO, SH melakukan penangkapan terhadap saksi OKTA DWI CAHYO alias OKTA Bin ARIS BUDIYANTO ( Berkas perkara terpisah ) dan berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang berupa :

a. 1 (satu) butir Alprazolam 1 dalam keadaan terbungkus utuh.

b. 1 (satu) butir Alprazolam 0,5 dalam keadaan terbungkus utuh.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi  OKTA DWI CAHYO alias OKTA Bin ARIS BUDIYANTO ( Berkas perkara terpisah ) dan hasil interogasi menyatakan bahwa barang – barang tersebut merupakan barang yang digunakan sebagai alat barter pembelian tembakau Gorilla oleh Terdakwa dengan saksi  OKTA DWI CAHYO alias OKTA Bin ARIS BUDIYANTO ( Berkas perkara terpisah ).

  • Bahwa berdasarkan interogasi tersebut petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY  pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekira pukul 21.30 WIB di depan apotek Kimia Farma Jln. Godean Km 5, Gamping, Sleman  melakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan  dan ditemukan barang berupa :
  • 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Gold berikut Simcard 085725972183 yang berisi percakapan antara Terdakwa dengan akun     Line Jogja Farmer

 

 

 

kerekening BCA dengan No. Rek 4451845157 atas nama PUTRI KUSUMA DWI sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ).

Dan setelah ditemukan bukti percakapan dan transfer pembelian Narkotika Gol I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla kepada akun Line Jogja Farmer  selanjutnya petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY tersebut pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019  sekitar pukul 21.30 WIB membawa Terdakwa menuju alamat  tempat penyimpanan Narkotika jenis tembakau Gorilla dimaksud yaitu didepan Warung SS Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta tepatnya di dalam tanaman hias trotoar, dan ditempat tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang berisi 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi tembakau Gorilla dengan berat + 1 (satu) gram beserta plastiknya, berdasarkan hasil interogasi Terdakwa mengakui bahwa barang – barang tersebut adalah miliknya yang akan digunakan oleh Terdakwa sendiri, dan barang tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dengan uangnya sendiri pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekira pukul 21.00 WIB lewat akun Line Jogja Farmer kerekening BCA dengan No. Rek 4451845157 atas nama PUTRI KUSUMA DWI         seharga Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ).

-   Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ataupun diperolehnya tanpa  berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan  Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB :1174/NNF/2019  tanggal 20 Mei 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H. 2. IBNU SUTARTO, ST 3. EKO FERY PRASETYO, S.Si   yang menyatakan dalam kesimpulannya :

    Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan  BB-2496/2019/NNF berupa irisan daun tersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis FUB-AMB terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 88 (delapan puluh delapan), mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADB terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 95 (sembilan puluh lima) dan mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 118 (seratus delapan belas) dalam Peraturan Menkes RI No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Setelah diperiksa barang bukti nomor BB-2496/2019/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,95712 gram.

    Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna Putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini, dan selanjutnya dijadikan barang bukti.

------- Perbuatan Terdakwa ANANDA FAZR RAMADHAN alias  ANDO Bin BUDI FIRMANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor  50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.--------------

 

                                                 A T A U

Kedua :

------ Bahwa terdakwa ANANDA FAZR RAMADHAN alias  ANDO Bin BUDI FIRMANSYAH bersama – sama dengan OKTA DWI CAHYO alias OKTA Bin ARIS BUDIYANTO, saksi HUSNI ARISNANDAR alias HUSNI Bin SUTRISNA dan saksi HERNOWO LUCKY ARDHI Bin NDHARU CAHYONO ( Kesemuanya dalam Berkas Perkara terpisah ) pada hari Sabtu  tanggal  11 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2019,  bertempat di  rumah saksi HERNOWO LUCKY ARDHI Bin NDHARU CAHYONO di Perum      Nogotirto II Jln.

Jawa IB RT/RW 001/016, Nogotirto, Gamping, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,       menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,  

 

 

 

 

perbuatan mana dilakukan dengan cara sebegai berikut :

  • Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas menggunakan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla bersama dengan saksi OKTA DWI CAHYO alias OKTA alias TATA Bin ARIS BUDIYANTO, saksi HUSNI ARISNANDAR alias HUSNI Bin SUTRISNA dan saksi HERNOWO LUCKY ARDHI Bin NDHARU CAHYONO ( kesemuanya dalam Berkas Perkara terpisah ), adapun cara menggunakannya terdakwa memasukkan tembakau biasa yang dicampur dengan tembakau Gorilla kedalam kertas Paper kemudian terdakwa linting selanjutnya disulut menggunakan korek api kemudian dirokok seperti orang merokok pada umumnya, selanjutnya rokok tersebut terdakwa gunakan secara bergantian dengan  saksi OKTA DWI CAHYO alias OKTA alias TATA Bin ARIS BUDIYANTO, saksi HUSNI ARISNANDAR alias HUSNI Bin SUTRISNA dan saksi HERNOWO LUCKY ARDHI Bin NDHARU CAHYONO  ( kesemuanya dalam Berkas Perkara terpisah ).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla sebanyak 0,5 gram ( Nol koma lima gram ) yang digunakan secara bergantian tersebut dari saksi OKTA DWI CAHYO alias OKTA alias TATA Bin ARIS BUDIYANTO ( Berkas Perkara terpisah ) yang merupakan    hasil  barter dengan 3 ( Tiga ) butir pil Alprazolam milik terdakwa.
  • Bahwa dampak dari mengkonsumsi  Narkotika Gol I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla tersebut kepala terasa pusing dan ngeflay.
  • Bahwa terdakwa telah menggunakan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla sejak SMP kelas  sekitar tahun 2016.
  • Bahwa ketika terdakwa menggunakan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla untuk dirinya sendiri tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang ataupun tanpa berdasarkan resep dokter.
  • Bahwa untuk Penyalahgunaan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla  belum bisa dilakukan tes Urine.

------- Perbuatan Terdakwa ANANDA FAZR RAMADHAN alias  ANDO Bin BUDI FIRMANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

                                                        ATAU

Ketiga :

------- Bahwa terdakwa ANANDA FAZR RAMADHAN alias  ANDO Bin BUDI FIRMANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di rumah saksi HERNOWO LUCKY ARDHI Bin NDHARU CAHYONO ( Kesemuanya dalam Berkas Perkara terpisah ) di Perum Nogotirto II Jl. Jawa IB RT/RW 01/16, Nogotirto, Gamping, Sleman,  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2) ), pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4)  UU RI Nomor  Tahun 1997 Tentang  Psikotropika yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada awalnya pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2019 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa ANANDA FAZR RAMADHAN alias  ANDO Bin BUDI FIRMANSYAH  memeriksakan diri ke Rumah sakit JIH Yogyakarta dengan keluhan susah tidur sehingga diberi obat Alprazolam dan mendapatkan 10 ( sepuluh ) butir pil jenis Alprazolam.
  • Bahwa dari 10 (sepuluh) butir pil jenis Alprazolam tersebut yang 7 ( Tujuh ) butir telah Terdakwa konsumsi sendiri, dan pada tanggal 11 Mei 2019 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di rumah saksi HERNOWO LUCKY ARDHI Bin NDHARU CAHYONO ( Kesemuanya dalam Berkas Perkara terpisah ) di Perum Nogotirto II Jl. Jawa IB RT/RW 01/16, Nogotirto, Gamping, Sleman Terdakwa
  • menyerahkan 3 (tiga) butir pil jenis Alprazolam sisanya  kepada saksi      OKTA DWI CAHYO alias OKTA alias TATA Bin ARIS BUDIYANTO ( Berkas Perkara terpisah ) sebagai alat barter dalam membeli  Narkotika Gol I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla sebanyak 0,5 gram ( Nol koma lima gram ).

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik N0. LAB : 1176/NPF/2019 tanggal 20 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H. 2. IBNU SUTARTO, ST  3. ESTI LESTARI, S.Si setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan  BB – 2498/2019/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dan BB – 2499/2019/ NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan OTTO ALPRAZOLAM 0.5 mg tersebut di atas  adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa ANANDA FAZR RAMADHAN alias  ANDO Bin BUDI FIRMANSYAH dalam menyerahkan 3 (tiga) butir pil jenis Alprazolam tersebut tanpa ada  Surat ijin dari pihak yang berwenang dan bukan pula kedudukannya sebagai Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan dan dokter untuk menyerahkan Psikotropika  tersebut ;

Perbuatan terdakwa ANANDA FAZR RAMADHAN alias  ANDO Bin BUDI FIRMANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (4)  Undang-undang RI Nomor.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya