Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
316/Pid.Sus/2019/PN Smn | ARIFIYAH MINARTI, SH | ANANDA FAZR RAMADHAN alias ANDO Bin BUDI FIRMANSYAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 316/Pid.Sus/2019/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jul. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2677/M.4.11/Enz.2/07/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Kesatu : ------ Bahwa terdakwa ANANDA FAZR RAMADHAN alias ANDO Bin BUDI FIRMANSYAH pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2019 bertempat di depan Warung SS Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta atau setidak – tidaknya mengingat pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sleman dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebegai berikut :
a. 1 (satu) butir Alprazolam 1 dalam keadaan terbungkus utuh. b. 1 (satu) butir Alprazolam 0,5 dalam keadaan terbungkus utuh. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi OKTA DWI CAHYO alias OKTA Bin ARIS BUDIYANTO ( Berkas perkara terpisah ) dan hasil interogasi menyatakan bahwa barang – barang tersebut merupakan barang yang digunakan sebagai alat barter pembelian tembakau Gorilla oleh Terdakwa dengan saksi OKTA DWI CAHYO alias OKTA Bin ARIS BUDIYANTO ( Berkas perkara terpisah ).
kerekening BCA dengan No. Rek 4451845157 atas nama PUTRI KUSUMA DWI sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ). Dan setelah ditemukan bukti percakapan dan transfer pembelian Narkotika Gol I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla kepada akun Line Jogja Farmer selanjutnya petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY tersebut pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekitar pukul 21.30 WIB membawa Terdakwa menuju alamat tempat penyimpanan Narkotika jenis tembakau Gorilla dimaksud yaitu didepan Warung SS Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta tepatnya di dalam tanaman hias trotoar, dan ditempat tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang berisi 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi tembakau Gorilla dengan berat + 1 (satu) gram beserta plastiknya, berdasarkan hasil interogasi Terdakwa mengakui bahwa barang – barang tersebut adalah miliknya yang akan digunakan oleh Terdakwa sendiri, dan barang tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dengan uangnya sendiri pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekira pukul 21.00 WIB lewat akun Line Jogja Farmer kerekening BCA dengan No. Rek 4451845157 atas nama PUTRI KUSUMA DWI seharga Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ). - Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ataupun diperolehnya tanpa berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB :1174/NNF/2019 tanggal 20 Mei 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H. 2. IBNU SUTARTO, ST 3. EKO FERY PRASETYO, S.Si yang menyatakan dalam kesimpulannya : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-2496/2019/NNF berupa irisan daun tersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis FUB-AMB terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 88 (delapan puluh delapan), mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADB terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 95 (sembilan puluh lima) dan mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 118 (seratus delapan belas) dalam Peraturan Menkes RI No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah diperiksa barang bukti nomor BB-2496/2019/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,95712 gram. Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna Putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini, dan selanjutnya dijadikan barang bukti. ------- Perbuatan Terdakwa ANANDA FAZR RAMADHAN alias ANDO Bin BUDI FIRMANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.--------------
A T A U Kedua : ------ Bahwa terdakwa ANANDA FAZR RAMADHAN alias ANDO Bin BUDI FIRMANSYAH bersama – sama dengan OKTA DWI CAHYO alias OKTA Bin ARIS BUDIYANTO, saksi HUSNI ARISNANDAR alias HUSNI Bin SUTRISNA dan saksi HERNOWO LUCKY ARDHI Bin NDHARU CAHYONO ( Kesemuanya dalam Berkas Perkara terpisah ) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2019, bertempat di rumah saksi HERNOWO LUCKY ARDHI Bin NDHARU CAHYONO di Perum Nogotirto II Jln. Jawa IB RT/RW 001/016, Nogotirto, Gamping, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,
perbuatan mana dilakukan dengan cara sebegai berikut :
------- Perbuatan Terdakwa ANANDA FAZR RAMADHAN alias ANDO Bin BUDI FIRMANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------
ATAU Ketiga : ------- Bahwa terdakwa ANANDA FAZR RAMADHAN alias ANDO Bin BUDI FIRMANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di rumah saksi HERNOWO LUCKY ARDHI Bin NDHARU CAHYONO ( Kesemuanya dalam Berkas Perkara terpisah ) di Perum Nogotirto II Jl. Jawa IB RT/RW 01/16, Nogotirto, Gamping, Sleman, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2) ), pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4) UU RI Nomor Tahun 1997 Tentang Psikotropika yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa ANANDA FAZR RAMADHAN alias ANDO Bin BUDI FIRMANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (4) Undang-undang RI Nomor.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |