Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berlaku Perjanjian Nomor 004 / PH-GSP/ AHSY / 2019 dan Perjanjian Nomor 001/ PH-GSP/ AHSY/ 2020;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai Perjanjian Nomor 004 / PH-GSP/ AHSY / 2019 dan Perjanjian Nomor 001/ PH-GSP/ AHSY/ 2020merupakanPerbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atasApartment Unit B 210 tipe studio D dan Apartment Unit C 203 tipe Studio D yang terletak di Atria Hotel & Apartment Seturan Yogyakarta;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Material kepada Penggugat sebesar Rp. 1.681.000.000.- (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Pinjaman Pokok atas PerjanjianNomor 004 / PH-GSP/ AHSY / 2019 sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
- Pembayaran bunga selama 2 (dua) Bulan yang belum di bayarkan oleh Tergugat atas Perjanjian Nomor 004 / PH-GSP/ AHSY / 2019sebesar Rp. 15.000.000.- (Lima belas juta rupiah);
- Pembayaran bunga selama 8 bulan oleh Tergugat atas Perjanjian Nomor 001/ PH-GSP/ AHSY/ 2020 yaitu senilai Rp 12.000.000.- (dua belas juta rupiah) X 8 bulan = Rp. 96.000.000.- (sembilan puluh enam juta rupiah);
- Pengembalian Pokok atas PerjanjianNomor 001/ PH-GSP/ AHSY/ 2020 sebesar Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah);
- Bunga keterlambatan pengembalian Pinjaman sebesar 2.5 % X Rp. 1.100.000.000.- (satu milyar seratus juta rupiah) sebesar Rp. 27.500.000.- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) X 8 bulan = Rp. 220.000.000.- (dua ratus dua puluh juta rupiah);
- Biaya jasa penaganan perkara advokat (fee lawyer) sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Biaya kehidupan Penggugat selama di Jerman yaitu sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengganti Kerugian Immateriil yang dialami Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Som) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) Per-hari apabila terlambat membayar kewajibannya;
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbar bij voorad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
SUBSIDAIR:
Mohon Putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan peradilan yang bijaksana[Ex Aequo Et Bono]--------------------------------------------------------------------------------- |