Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
297/Pdt.G/2020/PN Smn Kamaluddin PT. Graha Seturan Persada Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 297/Pdt.G/2020/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 19 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kamaluddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H.Kamaluddin
Tergugat
NoNama
1PT. Graha Seturan Persada
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berlaku Perjanjian Nomor 004 / PH-GSP/ AHSY / 2019 dan Perjanjian Nomor 001/ PH-GSP/ AHSY/ 2020;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai Perjanjian Nomor 004 / PH-GSP/ AHSY / 2019 dan Perjanjian Nomor 001/ PH-GSP/ AHSY/ 2020merupakanPerbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atasApartment Unit B 210 tipe studio D dan Apartment Unit C 203 tipe Studio D yang terletak di Atria Hotel & Apartment Seturan Yogyakarta;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Material kepada Penggugat sebesar Rp. 1.681.000.000.- (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Pinjaman Pokok atas PerjanjianNomor 004 / PH-GSP/ AHSY / 2019 sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
  • Pembayaran bunga selama 2 (dua) Bulan yang belum di bayarkan oleh Tergugat atas Perjanjian Nomor 004 / PH-GSP/ AHSY / 2019sebesar Rp. 15.000.000.- (Lima belas juta rupiah);
  • Pembayaran bunga selama 8 bulan oleh Tergugat atas Perjanjian Nomor 001/ PH-GSP/ AHSY/ 2020 yaitu senilai Rp 12.000.000.- (dua belas juta rupiah) X 8 bulan = Rp. 96.000.000.- (sembilan puluh enam juta rupiah);
  • Pengembalian Pokok atas PerjanjianNomor 001/ PH-GSP/ AHSY/ 2020 sebesar Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah);
  • Bunga keterlambatan pengembalian Pinjaman sebesar 2.5 % X Rp. 1.100.000.000.- (satu milyar seratus juta rupiah) sebesar Rp. 27.500.000.- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) X 8 bulan = Rp. 220.000.000.- (dua ratus dua puluh juta rupiah);
  • Biaya jasa penaganan perkara advokat (fee lawyer) sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah);
  • Biaya kehidupan Penggugat selama di Jerman yaitu sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk mengganti Kerugian Immateriil yang dialami Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Som) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) Per-hari apabila terlambat membayar kewajibannya;
  3. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbar bij voorad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

 

SUBSIDAIR:

Mohon Putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan peradilan yang bijaksana[Ex Aequo Et Bono]---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak