Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
546/Pid.Sus/2019/PN Smn FORA NOENOEHITOE,SH AKBAR EKA PUTRA ARIF als RIO SAPUTRA bin ARIF IDRUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 546/Pid.Sus/2019/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-4489/m.4.11/Enz.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1FORA NOENOEHITOE,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR EKA PUTRA ARIF als RIO SAPUTRA bin ARIF IDRUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama  :

          Bahwa ia terdakwa  AKBAR EKA PUTRA ARIF als RIO SAPUTRA bin ARIF IDRUS

pada hari Senin tanggal 23 September 2019 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2019 bertempat di Jl. Seturan Kompolek Perumahan Bumi Seturan Permai No. B7 Desa Caturtunggal Kec, Depok  Kabupaten Sleman D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,  tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau Gorila, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai  berikut  :

Pada hari Jumat tanggal 20 September 2019  sekira pukul 13.00 wib  ia terdakwa AKBAR EKA PUTRA ARIF als RIO SAPUTRA bin ARIF IDRUS memesan narkotika jenis tembakau Gorila menggunakan media aplikasi line kepada akun atasnama TRYPPYMARSOP selanjutnya terdakwa diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp. 680.000,- (enam ratus delapan pulih ribu rupiah) ke rekening bank BCA nomor 2801645161 atasnama NANI S RENGGANI S dan sekira pukul 15.00 wib ia terdakwa AKBAR EKA PUTRA ARIF als RIO SAPUTRA bin ARIF IDRUS menuju ATM BNI Citroli Jl. Seturan Desa Caturtunggal Kec. Depok Kab. Sleman  dan mentransfer uang sejumlah tersebut menggunakan ATM milik saksi Ketut Yusticia Devani selanjutnya bukti transfer berupa slip di foto oleh ia terdakwa dan mengirim/Upload ke aplikasi line dengan akan TRYPPYMARSOP dengan mencantumkan nama dan alamat pengirim yaitu Jl. Seturan Komplek Bumi Seturan Permai No. B.7 Caturtunggal Depok Sleman atasnama RIO SAPUTRA.

Bahwa  pada hari Senin tanggal 23 September 2019 sekira pukul 09.30 wib ia terdakwa menerima paket berupa bekas bungkus rokok magnum warna hitam  dari jasa pengiriman JNE dan setelah dibuka berisi  2 (dua)  paket Narkotika jenis tembakau Gorila masing-masing seberat 3,45 gram dan 3,89 gram.sesuai pesanan nya terdakwa

 Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 September 2019 sekira pukul 10.00 wib saksi Chandra Kurniawan,SH, saksi Wamil Eko Siagiawan,SH beserta Team Ditresnarkoba Polda DIY yang mendapat informasi masyarakat melakukan penangkapan atas terdakwa  AKBAR EKA PUTRA ARIF als RIO SAPUTRA bin ARIF IDRUS didalam kamar kos nya yaitu di Jl. Seturan Kompolek Perumahan Bumi Seturan Permai No. B7 Desa Caturtunggal Kec, Depok  Kabupaten Sleman yang saat itu sedang bersama saksi Ketut Yusticia Devani dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan :

  • 2 (dua) plastik klip berisi tembakau gorila masing-masing seberat 3,25 gram dan 3,89 gram didalam laci meja dalam kamar kost diakui milik ia terdakwa.
  •  1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank BNI sebesar Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) , terletak diatas meja didalam kamar kost diakui milik ia terdakwa .
  •  1 (satu) buah buku tabungan dengan nomor rekenening 0533844552 atasnama KETUT YUSTICIA DEVANI, terletak diatas meja didalam kamar kost milik saksi Ketut Yustica Devani.
  • 1 (satu) buah Handphone merk Iphone seri 5S warbna putih gold dengan simkard nomor 081804225835 diakui milik ia terdakwa terletak diatas meja didalam kamar kost, yang diakui sebagai milik ia terdakwa.
  • 1 (satu) buah Handphone merk Iphone seri 5S warna putih gold dengan simkard 087885735723 milik saksi Ketut Yustica Devani.

Selanjutnya ia terdakwa AKBAR EKA PUTRA ARIF als RIO SAPUTRA bin ARIF IDRUS berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polda DIY untuk proses hukum selanjutnya.

       Bahwa  sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik Pusat Laboratorium Direktorat reserse Narkoba Polda DIY  No. Lab. : 2407/NNF/2019 tanggal 1 Oktober 20`9  yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Teguh Prihmono,MH pangkat AKBP Nrp. 63081014 Kepala Sub Bidang Narkoba bidang Laboratorium Forensik, Ibnu Sutarto,ST. Pangkat Kompol Nrp. 76010892  Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba bidang Laboratorium Forensik,Eko Ferry Prasetyo.S.Si  Pangkat Penata Tk.I Nip. 198302142008011001  Jabatan Paur pada Bidang Narkoba bidang Laboratorium Forensik atas barang bukti yang diterima diberi No.Lab.2407/NNF/2018 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti : BB-4966/2019/NNF berupa 1 (satu) paket JNE didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus rokok Magnum, 1 (satu) buah gelas plastik bekas” Teh Gelas” didalamnya terdapat  2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 5,65232  (lima koma enam lima dua tiga dua) gram atasnama AKBAR EKA PUTRA als RIO SAPUTRA bin ARIF IDRUS.selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara  Laboratoris Kriminalistik  atas barang bukti tersebut dan disimpulkan BB- 4996/2019/NNF berupa irisan daun mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalama Golongan 1 (satu) nomor urut 118 dalam Peraturan Menteri Kesehatan R.I. No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

       Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia  Nomor  35 Tahun  2009 Tentang Narkotika.

                                          Atau

Kedua :

Bahwa ia terdakwa  AKBAR EKA PUTRA ARIF als RIO SAPUTRA bin ARIF IDRUS

Sekira bulan Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus  tahun 2019 bertempat di Jl. Seturan Kompolek Perumahan Bumi Seturan Permai No. B7 Desa Caturtunggal Kec, Depok  Kabupaten Sleman D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,  tanpa hak atau melawan hukum  penyalahguna  narkotika golongan I bagi diri sendiri jenis tembakau Gorila, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai  berikut  :

Narkotika jenis tembakau gorila dilinting seperti rokok menggunakan kertas paper kemudian dibakar dan dihisap sebagaimana layaknya orang merokok dan setelah memakai narkotika jenis tembakau gorila tersebut ia terdakwa merasakan badan menjadi rileks dan fikiran menjadi tenang

Bahwa ia terdakwa AKBAR EKA PUTRA ARIS als RIO SAPUTRA bin ARIF IDRUS menggunakan narkotika jenis tembakau gorila tersebut tanpa seijin pihak yang berwenang dan bukan untuk terapi kesehatan.

Selanjutnya ia terdakwa AKBAR EKA PUTRA ARIF als RIO SAPUTRA bin ARIF IDRUS berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polda DIY untuk proses hukum selanjutnya.

       Bahwa  sesuai Berita Acara Pemeriksaan Penyaringan Urine Pengguna Narkoba No. SK-1/276/9/2019/KKTBMS tanggal 25 September 2019 yang ditandatangani oleh dr. D Aji Kadarmo dokter spesialis Forensik Diploma in Forensic pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan terhadap berdasarkan Surat Permohonan dari Polda DIY dengan Nomor Polisi : B/ND-655/IX/2019 Ditresnarkoba tanggal 23 September 2019 pemeriksaan dilakukan denganmetode Kualtatif menggunakan Kit Tes merek Glory Diagnosistics dan RightSign Nomor seri 28181116 dan 18120001 ternggal daluarsa Nopember 2020 memberikan hasil tidak ditemukan adanya zat narkoba pada urine.

       Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia  Nomor  35 Tahun  2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya