Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2017/PN Smn EDI MUSTOFA KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIAI C.q. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA C.q. KEPALA KEPOLISIAN RESORT SLEMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2017/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 07 Jul. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EDI MUSTOFA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA C.q.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA C.q. KEPALA KEPOLISIAN RESORT SLEMAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penghentian penyidikan oleh TERMOHON terhadap 8 (delapan) pelaku yang bernama : SATRIA BUDI PRABAWA, M.IQBAL FAUZI, MUHAMAD AFIEF, FADILAH FAJAR BAGASKARA, GALIH JUFA WIRAHADI LAKSANA, AHMAD FAUZI, WIRANTO TRISTIAWAN, RAFI PANDU PUTRA sebagaimana disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/308/V/2017/Reskrim tertanggal Mei 2017 yang ditandatangani oleh KASAT RESKRIM (TERMOHON) adalah tidak sah, cacat hukum dan bertentangan dengan hukum.
  3. Menyatakan hukumnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/308/V/2017/Reskrim tertanggal Mei 2017 batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan polisi Nomor : LP.A/45/X/2014/DIY/RES SLM/SEK SLM tertanggal 09 Oktober 2014 tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggalnya seseorang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 170 KUHP terhadap 8 (delapan) tersangka pelaku yang bernama : SATRIA BUDI PRABAWA, M.IQBAL FAUZI, MUHAMAD AFIEF, FADILAH FAJAR BAGASKARA, GALIH JUFA WIRAHADI LAKSANA, AHMAD FAUZI, WIRANTO TRISTIAWAN, RAFI PANDU PUTRA demi hukum dan keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya