Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan penghentian penyidikan oleh TERMOHON terhadap 8 (delapan) pelaku yang bernama : SATRIA BUDI PRABAWA, M.IQBAL FAUZI, MUHAMAD AFIEF, FADILAH FAJAR BAGASKARA, GALIH JUFA WIRAHADI LAKSANA, AHMAD FAUZI, WIRANTO TRISTIAWAN, RAFI PANDU PUTRA sebagaimana disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/308/V/2017/Reskrim tertanggal Mei 2017 yang ditandatangani oleh KASAT RESKRIM (TERMOHON) adalah tidak sah, cacat hukum dan bertentangan dengan hukum.
- Menyatakan hukumnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/308/V/2017/Reskrim tertanggal Mei 2017 batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan polisi Nomor : LP.A/45/X/2014/DIY/RES SLM/SEK SLM tertanggal 09 Oktober 2014 tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggalnya seseorang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 170 KUHP terhadap 8 (delapan) tersangka pelaku yang bernama : SATRIA BUDI PRABAWA, M.IQBAL FAUZI, MUHAMAD AFIEF, FADILAH FAJAR BAGASKARA, GALIH JUFA WIRAHADI LAKSANA, AHMAD FAUZI, WIRANTO TRISTIAWAN, RAFI PANDU PUTRA demi hukum dan keadilan.
|