Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.B/2019/PN Smn RINDI ATMOKO, SH EKO HENDRI SETIYAWAN Als. KADEK Bin SUPONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 306/Pid.B/2019/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2581/M.4.11/Eoh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1RINDI ATMOKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO HENDRI SETIYAWAN Als. KADEK Bin SUPONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN         

-------Bahwa terdakwa EKO HENDRI SETIYAWAN Als. KADEK Bin SUPONO pada hari Jumat tanggal 5 April 2019 sekira pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2019, bertempat di Parkiran Utara Gedung Fakultas Teknologi Pertanian UGM, Caturtunggal. Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 05 April 2019 sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa sedang berada di angkringan sebelah utara Rumah Sakit Pantirapih Yogyakarta. Kemudian Terdakwa menggunakan jasa ojek online Gojek dengan tujuan Kampus Pertanian UGM. Sesampainya di Kampus Fakultas Pertanian UGM, Terdakwa langsung turun dari sepeda motor GOJEK lalu berjalan kaki masuk ke lingkungan kampus. Saat berjalan di parkiran sebelah utara Fakultas Pertanian UGM Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Mountain Bike (MTB) Merk PACIFIC Type Transline MX 5.0 warna Merah Hitam milik saksi korban RICKY SUTOMO yang terparkir dan timbul niat Terdakwa untuk mengambilnya. Selanjutnya Terdakwa mendekati sepeda tersebut dan melihat bahwa sepeda dalam keadaan terkunci 2 (dua) buah gembok. Melihat kondisi sepeda tersebut Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah tang baja warna hitam bertangkai lapis karet warna biru muda untuk memotong 2 (dua) buah kunci gembok tersebut. Setelah 2 (dua) buah kunci gembok dipotong, lalu Terdakwa tanpa seizin dari saksi korban mengambil sepeda tersebut dengan cara menaikinya / mengendarainya dan Terdakwa pergi meninggalkan kampus langsung menuju rumahnya.
  • Bahwa rencananya sepeda milik saksi korban tersebut akan Terdakwa jual dan hasilnya akan Terdakwa gunakan untuk memenuhi keperluannya, namun sebelum terlaksana, Terdakwa terlebih dahulu diamankan petugas Polsek Bulaksumur.
  • Bahwa nilai sepeda milik saksi korban yang diambil oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

 -------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya