Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP Pasal 1 angka 14 “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2014 yang menegaskan bahwa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana” di mana Pasal 184 KUHAP Ayat (1) Alat bukti yang sah ialah: a) keterangan saksi; b) keterangan ahli; c) surat; d) petunjuk; e) keterangan terdakwa. Ayat (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan“.
Bahwa dengan mengacu kepada Dasar Hukum serta Fakta dan Peristiwa Hukum tersebut di atas, maka menurut Pemohon, Penetapan Pemohon sebagai Tersangka TIDAK SAH dan TELAH SALAH DALAM PENERAPAN HUKUMNYA, karena :
- TERMOHON I TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA, KARENA ATASAN PEMOHON YANG BERNAMA ALBERT JOSEPH WIENATA TELAH MELAKUKAN PEMBAYARAN OLEH KARENA ITU PERBUATAN TERMOHON I TELAH BERTENTANGAN DENGAN HUKUM ACARA PIDANA DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM):
- Bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana Surat Nomor: PEM.01/SPDP/WPJ.23/2018 tertanggal 12 November 2018 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan adalah terkait Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d dan atau i Jo. Pasal 43 ayat 1 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk masa Pajak Januari 2016 – Desember 2016.
- Bahwa Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang
HAM (UU HAM) mengatakan: Setiap Orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang “objektif” oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
- Bahwa Pasal 18 ayat (3) UU-HAM yang berbunyi: “Setiap ada
perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi Tersangka. Sehingga Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon I yang sebenarnya adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena tidak didukung oleh alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan cara perolehan Barang Bukti yang dilakukan oleh Termohon I telah bertentangan dengan Undang-undang (KUHAP). Selain itu secara pandangan “subjektif” Termohon I telah memaksakan perbuatan Pemohon merupakan Tindak Pidana Perpajakan.
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, Penetapan Pemohon sebagai tersangka harus dibatalkan dan Pemohon harus dinyatakan sebagai orang yang bebas dari status sebagai Tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: PEM.03.SPDP/WPJ.23/2018 tanggal 12 November 2018 atas nama Srigid Marini alias Inggid haruslah dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat ;
- TERMOHON I TELAH KELIRU MEMAKNAI DAN MENERAPKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009 (UU-KUP) TERHADAP PEMOHON
- Bahwa sebagai bagian dari hukum acara penegakan pertanggungjawaban pidana bidang perpajakan, telah diatur secara pasti (absolut) tentang prosedur atau tata cara untuk menetapkan seorang yang diduga melakukan tindak pidana bidang perpajakan sebagai Tersangka dalam UU KUP.
- Bahwa di dalam Pasal 1 ayat (31) UU KUP dikatakan:
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (31) UU KUP, maka Penetapan Pemohon sebagai Tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dimulai pemeriksaaan adalah merupakan kekeliruan berpikir (fallacy of thinking) dalam ilmu hukum, sehingga telah mengakibatkan kekeliruan dalam penegakan hukum acara (fallacy in law enforcement procedure) serta merupakan kesewenang-wenangan Termohon I kepada Pemohon dan secara pasti telah bertentangan dengan hukum acara bidang perpajakan sebagaimana Pasal 1 ayat (31) UUKUP a quo.
- Bahwa dengan tidak adanya kualifikasi Pemohon yang bersesuaian dengan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP a quo, tetapi dengan secara terburu-buru PEMOHON telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon I, terlebih lagi tanpa mengindahkan prosedur (hukum formil) penegakan Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana Pasal 1 ayat (31) UUKUP a quo, maka perbuatan Termohon I adalah merupakan perbuatan yang tergesa- gesa dan premature, Melawan Hukum dan bertentangan dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan.
- Bahwa walaupun Pemohon sangat terbatas memahami ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun sebagai itikad baik dan serta demi kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan Perpajakan, maka Pemohon bersama-sama dengan atasan Pemohon pada perusahaan PT. TRINITY SELULER INDONESIA, juga telah berupaya mematuhi hukum dengan melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa atas dasar dalil a quo maka sangat jelas Termohon I secara tidak Objektif telah melakukan kekeliruan dalam berpikir (fallacies of logic thinking) dalam ilmu hukum, sehingga mengakibatkan kekeliruan menerapkan hukum (fallacies in legal implementation) karena Termohon I telah secara arogan dan melawan hukum menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, padahal tidak memenuhi kualifikasi Pasal 39 Ayat 1 huruf d dan atau i Jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP a quo, bahkan dengan secara terburu-buru Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon I tanpa mengindahkan prosedur (hukum formil) penegakan Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana Pasal 1 ayat (31) UUKUP a quo;
- Bahwa dikarenakan telah adanya kekeliruan (fallacy) penerapan hukum dan prosedur (tata cara) dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon I, maka tindakan Termohon I yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum, oleh karenanya Penetapan Pemohon sebagai tersangka harus dibatalkan dan Pemohon harus dinyatakan orang yang bebas dari status sebagai Tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: PEM.03.SPDP/WPJ.23/2018 tanggal 12 November 2018 dengan Tersangka Srigid Marini alias Inggid haruslah dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
|