Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.G/2025/PN Smn Edwin Nugroho 1.Siti Uswatun Chasanah Janda Sarwo Edi Wibowo
2.Nalanda Berna Dicto Wibowo Bin Sarwo Edi Wibowo
3.M. Rahman Hadi Dino Wibowo Bin Sarwo Edi Wibowo
4.Muhammad Shaddam Amjada Wibowo Bin Sarwo Edi Wibowo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 130/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edwin Nugroho
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siti Uswatun Chasanah Janda Sarwo Edi Wibowo
2Nalanda Berna Dicto Wibowo Bin Sarwo Edi Wibowo
3M. Rahman Hadi Dino Wibowo Bin Sarwo Edi Wibowo
4Muhammad Shaddam Amjada Wibowo Bin Sarwo Edi Wibowo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum bagi para pihak Akta Pengakuan Hutang Nomor: 1 yang dibuat dihadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta tanah Hisam Mawardi, S.H.;
  3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan terhadap Sertifikat hak milik Nomor: 2289/Sindumartani seluas 362 m2 yang terletak di Desa Sindumartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman sebagaimana surat ukur tanggal 14 September 2012 dengan nomor: 00238/2012;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kewajiban (prestasi) secara keseluruhan sebesar Rp. 681.000.000,- (Enam ratusĀ  delapan puluh satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan Penggugat berhak melelang jaminan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 2289/Sindumartani seluas 362m2 yang terletak di Desa Sindumartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman sebagaimana surat ukur tanggal 14 September 2012 dengan nomor: 00238/2012 guna pelunasan hutang PARA TERGUGAT;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini;
  8. Memerintahkan dan menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
  9. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak