Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2025/PN Smn Deny Prasetyo Nugroho Koperasi Jasa Property Today Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Deny Prasetyo Nugroho
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanda Andriansyah Hasri TanjungDeny Prasetyo Nugroho
Tergugat
NoNama
1Koperasi Jasa Property Today Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Tindakan Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat yaitu  uang sisa pengembalian jual beli tanah  Kavling pada proyek pesona Ngaliyan Unit  D5 seluas ±120 M2 sesuai Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanggal 11 Agustus 2023 sebesar sebesar  Rp 90.240.000 ( Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk membayar denda kepada Penggugat sesuai Pembatalan Perjanjian  Pengikatan Jual Beli tanggal 11 Agustus 2023 sebesar Rp 451.200 ( Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah ) ;
  5. Mewajibkan Tergugat membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ) ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;

Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak