Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
228/Pid.Sus/2025/PN Smn | TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H., M.H. | AJI SUPRIYANTO Bin SUNARYANTA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 228/Pid.Sus/2025/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2635/M.4.11/Eoh.2/06/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara: PDM-148/SLMN/Eoh.2/05/2025
Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman sejak tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan tanggal 15 Juni 2025.
Kesatu:
------- Bahwa Terdakwa AJI SUPRIYANTO Bin SUNARYANTA pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB. atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, bertempat di depan Kantor Notaris dan PPAT Feeling Herlianti, S.H. dengan alamat Jl. Laksda. Adisucipto No. 81 Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------
------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB., Terdakwa AJI SUPRIYANTO Bin SUNARYANTA pergi dari rumah mengendarai sepeda motor merk Honda Beat tipe H1B02N53L1 AT tahun 2024 warna Hitam Nomor Polisi AB-2560-QP Nomor Rangka MH1JMG113RK232970 Nomor Mesin JMG1E1233032 milik terdakwa, dengan tujuan mengantarkan Saksi SUPRIHATIN mengambil uang di koperasi. Terdakwa duduk di depan sebagai pengendara, sedangkan Saksi SUPRIHATIN duduk di belakang sebagai penumpang. Sesampainya di Jalan Laksda. Adisucipto, terdakwa yang melaju dari arah barat menuju ke timur, secara mendadak memutar balik arah kendaraan di U Turn yang ada di depan Hotel Sriwedari. Pada waktu yang sama, Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA juga melintas di Jalan Laksda. Adisucipto, melaju dari arah timur menuju ke barat dengan mengendarai mobil warna hitam. Saat mengetahui terdakwa memutar balik arah kendaraannya tersebut, Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA merasa kaget, sehingga secara spontan membunyikan klakson mobil, yang mengakibatkan terdakwa menjadi emosi dan marah-marah. Seketika terdakwa menyuruh Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA untuk berhenti dengan cara menghalangi laju mobil yang dikendarai tersebut. Akan tetapi Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA tidak mau berhenti, sehingga terdakwa menghadang laju mobil Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA dengan menggunakan sepeda motor terdakwa di lajur sebelah kanan jalan. Pada saat kendaraan berhenti, Saksi SUPRIHATIN turun dari boncengan sepeda motor terdakwa, berjalan menjauh dari lokasi untuk menghindari adanya keributan. Selanjutnya terdakwa menyuruh Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA untuk minggir di lajur sebelah kiri jalan, tepatnya di depan Kantor Notaris & PPAT Feeling Herlianti, S.H., sehingga Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA memarkirkan mobil tepat di depan sepeda motor terdakwa terparkir, dan bergegas keluar dari mobil. ----------------------------------------------------------------
------- Bahwa saat posisi terdakwa berdiri saling berhadapan dengan Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA pada jarak sekira 2 (dua) meter terjadilah cek cok antara keduanya, terdakwa bertanya “Kowe wani po?” lalu Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA menjawab “Wani, arep ngopo?”. Kemudian terdakwa menuju ke arah sepeda motor yang terparkir untuk mengambil senjata tajam jenis Badik dengan panjang sekira 35 (tiga puluh lima) cm dengan gagang kayu dan sarung terbuat dari kayu warna coklat, yang sehari sebelumnya terdakwa letakkan di bawah jok sepeda motor. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan Badik dari sarungnya, serta mengacung-acungkan Badik tersebut ke arah Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA dengan maksud untuk menakut-nakuti, sehingga Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA berteriak minta tolong, dan berlari menghindar menuju ke dalam mobil. Setelah mengetahui kejadian tersebut, Saksi MUJIYONO yang sedang patroli dan sejak awal mengamati adanya keributan antara terdakwa dengan Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA dari sisi sebelah utara jalan, segera menghampiri terdakwa sambil memberikan peringatan "Polisi, berhenti, tiarap!!!”. Saat terdakwa tiarap, kemudian Saksi SUPRIHATIN kembali mendekat ke arah terdakwa untuk menenangkan terdakwa, dan segera mengambil Badik dari tangan terdakwa, lalu meletakkan di trotoar jalan. Selanjutnya Saksi MUJIYONO dibantu oleh Saksi BRIAN ARDI MAHENDRA mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Kantor Kepolisian Sektor Depok Barat untuk proses lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah menyebabkan Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA mengalami ketakutan dan trauma. ------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U Kedua:
------- Bahwa Terdakwa AJI SUPRIYANTO Bin SUNARYANTA pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB. atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, bertempat di depan Kantor Notaris dan PPAT Feeling Herlianti, S.H. dengan alamat Jl. Laksda. Adisucipto No. 81 Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen), yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB., bertempat di rumah terdakwa dengan alamat Ambarukmo RT. 003/RW. 001 Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman, Terdakwa AJI SUPRIYANTO Bin SUNARYANTA meletakkan senjata tajam jenis Badik dengan panjang sekira 35 (tiga puluh lima) cm dengan gagang kayu dan sarung terbuat dari kayu warna coklat di bawah jok sepeda motor merk Honda Beat tipe H1B02N53L1 AT tahun 2024 warna Hitam Nomor Polisi AB-2560-QP Nomor Rangka MH1JMG113RK232970 Nomor Mesin JMG1E1233032 milik terdakwa, dengan tujuan untuk berjaga-jaga membela diri apabila ada orang yang berniat jahat kepada terdakwa. -
------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB., terdakwa pergi dari rumah mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AB-2560-QP tersebut dengan tujuan mengantarkan Saksi SUPRIHATIN mengambil uang di koperasi. Terdakwa duduk di depan sebagai pengendara, sedangkan Saksi SUPRIHATIN duduk di belakang sebagai penumpang. Sesampainya di Jalan Laksda. Adisucipto, terdakwa yang melaju dari arah barat menuju ke timur, secara mendadak memutar balik arah kendaraan di U Turn yang ada di depan Hotel Sriwedari. Pada waktu yang sama, Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA juga melintas di Jalan Laksda. Adisucipto, melaju dari arah timur menuju ke barat dengan mengendarai mobil warna hitam. Saat mengetahui terdakwa memutar balik arah kendaraannya tersebut, Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA merasa kaget, sehingga secara spontan membunyikan klakson mobil, yang mengakibatkan terdakwa menjadi emosi dan marah-marah. Seketika terdakwa menyuruh Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA untuk berhenti dengan cara menghalangi laju mobil yang dikendarai tersebut. Akan tetapi Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA tidak mau berhenti, sehingga terdakwa menghadang laju mobil Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA dengan menggunakan sepeda motor terdakwa di lajur sebelah kanan jalan. Pada saat kendaraan berhenti, Saksi SUPRIHATIN turun dari boncengan sepeda motor terdakwa, berjalan menjauh dari lokasi untuk menghindari adanya keributan. Selanjutnya terdakwa menyuruh Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA untuk minggir di lajur sebelah kiri jalan, tepatnya di depan Kantor Notaris & PPAT Feeling Herlianti, S.H., sehingga Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA memarkirkan mobil tepat di depan sepeda motor terdakwa terparkir, dan bergegas keluar dari mobil. ------------------------------------
------- Bahwa saat posisi terdakwa berdiri saling berhadapan dengan Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA pada jarak sekira 2 (dua) meter terjadilah cek cok antara keduanya, terdakwa bertanya “Kowe wani po?” lalu Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA menjawab “Wani, arep ngopo?”. Kemudian terdakwa mengambil senjata tajam jenis Badik dengan panjang sekira 35 (tiga puluh lima) cm dari bawah jok sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan Badik dari sarungnya, serta mengacung-acungkan Badik tersebut ke arah Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA dengan maksud untuk menakut-nakuti, sehingga Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA berteriak minta tolong karena merasa ketakutan, dan berlari menuju ke dalam mobil. Setelah mengetahui kejadian tersebut, Saksi MUJIYONO yang sedang patroli dan sejak awal mengamati adanya keributan antara terdakwa dengan Saksi FRISKA ANGELIA PURMIASA dari sisi sebelah utara jalan, segera menghampiri terdakwa sambil memberikan peringatan "Polisi, berhenti, tiarap!!!”. Saat terdakwa tiarap, kemudian Saksi SUPRIHATIN kembali mendekat ke arah terdakwa untuk menenangkan terdakwa, dan segera mengambil Badik dari tangan terdakwa, lalu meletakkan di trotoar jalan. Selanjutnya Saksi MUJIYONO dibantu oleh Saksi BRIAN ARDI MAHENDRA mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Kantor Kepolisian Sektor Depok Barat untuk proses lebih lanjut. -----------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. -------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |