Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2025/PN Smn HANIFAH, S.H ARIF SUBYANTORO Alias PEONG Bin YAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 203/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2381/M.4.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF SUBYANTORO Alias PEONG Bin YAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

                                                SURAT  DAKWAAN                                     .

NOMOR : REG. PERKARA PDM-134/Slmn/Eoh.2/05/2025

 

I. TERDAKWA

     Nama Lengkap                  : ARIF SUBYANTORO alias PEONG bin YAHMAN

     Tempat Lahir                      : Magelang

     Umur / Tgl. Lahir                : 38 Tahun / 03 November 1986

     Jenis Kelamin                    : Laki-laki

     Kebangsaan / Kwg.           : Indonesia.

     Tempat Tinggal                 : Dusun Krincing Rt. 015 Rw. 006 Kricing Secang Magelang Jawa Tengah

     Agama                               : Islam

     Pekerjaan                            : Wiraswasta

     Pendidikan                         :  SD

 

 

II. PENAHANAN

    RUTAN :

-  Oleh Penyidik sejak tanggal : 21 Maret 2025 s.d. 09 April 2025

-  Diperpanjang oleh Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Sleman sejak tanggal : 10 April 2025 s.d. 19 Mei 2025

-  Oleh Jaksa Penuntut Umum : 19 Mei 2025 s.d. 07 Juni 2025

 

III. DAKWAAN :

Bahwa terdakwa ARIF SUBYANTORO alias PEONG bin YAHMAN pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib,  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat  di jalan pasar Prambanan samping Taman perdamaian, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara  sebagai berikut :

  1. Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi MUJIYANTO melihat truk dump terdakwa “blayer-blayer”, kemudian saksi korban mendatangi dan menegur terdakwa dengan berkata “jangan blayer-blayer karena asap knalpotnya masuk ke warung”;
  2. Bahwa saat saksi korban putar balik hendak meninggalkan terdakwa dipukul oleh terdakwa menggunakan tongkat besi panjang yang digunakan untuk mengganti ban sampai pingsan;
  3. Bahwa akibat perbuatan terdaka saksi korban mengalami mengalami luka dibagian dahi kanan atas dijahit dengan 7 jahitan dan opname dirumah sakit selama 3 hari;
  1. Bahwa berdasarkan kesimpulan  Visum et Repertum Visum et Repertum Nomor : R/013/III/FK-A/2025/RS/RS Bhayangkara, tanggal 26 maret 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr.ICHSAN PRIYOTOMO,M,K,M.,CPHM.,:
  1. Pada pemeriksaan sorang laki-laki yang mengaku berusia empat puluh tujuh tahun ini, ditemukan luka-luka terbuka dan luka lecet pada puncak keala kanan dan kepala sisi kanan serta memar pada kepala sisi kanan akibat kekerasan tumpul;
  2. Selanjutnya pada pemeriksaan penunjang ditemukan patah tulang pelipis kanan, pembengkakan otak kanan dan pendarahan subaraknoid regio frontopariental kanan akibat kekerasaan tumpul;
  3. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian sehari-hari untuk sementara waktu;

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana  dalam Pasal 351  ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------

 

ttd mb hanifah                                                                               Sleman, 27 Mei 2025     

                                                            JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                    H A N  I F A H,  SH.

                                                   Jaksa  Muda  Nip.19790120 200501 2 003.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya