Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
203/Pid.B/2025/PN Smn | HANIFAH, S.H | ARIF SUBYANTORO Alias PEONG Bin YAHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||
Nomor Perkara | 203/Pid.B/2025/PN Smn | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Mei 2025 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2381/M.4.11/Eoh.2/05/2025 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN . NOMOR : REG. PERKARA PDM-134/Slmn/Eoh.2/05/2025
I. TERDAKWA Nama Lengkap : ARIF SUBYANTORO alias PEONG bin YAHMAN Tempat Lahir : Magelang Umur / Tgl. Lahir : 38 Tahun / 03 November 1986 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kwg. : Indonesia. Tempat Tinggal : Dusun Krincing Rt. 015 Rw. 006 Kricing Secang Magelang Jawa Tengah Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD
II. PENAHANAN RUTAN : - Oleh Penyidik sejak tanggal : 21 Maret 2025 s.d. 09 April 2025 - Diperpanjang oleh Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Sleman sejak tanggal : 10 April 2025 s.d. 19 Mei 2025 - Oleh Jaksa Penuntut Umum : 19 Mei 2025 s.d. 07 Juni 2025
III. DAKWAAN : Bahwa terdakwa ARIF SUBYANTORO alias PEONG bin YAHMAN pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di jalan pasar Prambanan samping Taman perdamaian, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara sebagai berikut :
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------
JAKSA PENUNTUT UMUM
H A N I F A H, SH. Jaksa Muda Nip.19790120 200501 2 003.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |