Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat melakukan Tindakan Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Mewajibkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat yaitu uang sisa pengembalian jual beli tanah Kavling pada proyek pesona Ngaliyan Unit D5 seluas ±120 M2 sesuai Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanggal 11 Agustus 2023 sebesar sebesar Rp 90.240.000 ( Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ;
- Mewajibkan Tergugat untuk membayar denda kepada Penggugat sesuai Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 11 Agustus 2023 sebesar Rp 451.200 ( Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah ) ;
- Mewajibkan Tergugat membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |