Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2025/PN Smn HANIFAH, S.H HANA ROLI Alias HANA Bin ( Alm ) LATIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 205/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2386/M.4.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANA ROLI Alias HANA Bin ( Alm ) LATIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

                                               SURAT DAKWAAN                                     .

NOMOR : REG. PERKARA PDM-131/Slmn/Eoh.2/05/2025

 

I. TERDAKWA

     Nama Lengkap                  : HANA ROLI Alias HANA Bin ( Alm ) LATIMAN

     Tempat Lahir                      : Banyumas

     Umur / Tgl. Lahir                : 37 tahun /  13 Oktober 1987

     Jenis Kelamin                    : Laki-laki

     Kebangsaan / Kwg.           : Indonesia.

     Tempat Tinggal                 : Jl. Kober GG Pandan No. 1 Rt/Rw. 003/001 Bobosan Purwokerto Utara Banyumas Jawa Tengah     

     Agama                               : Islam

     Pekerjaan                            : Karyawan swasta

     Pendidikan                         : Akademi/Diploma

 

II. PENAHANAN :

     RUTAN :

-  Oleh Penyidik sejak tanggal : 19 Maret 2025 s.d. 07 April 2025

-  Diperpanjang  oleh Penuntut Umum Kejari Sleman sejak tanggal : 08 April 2025 s.d. 17 Mei 2025

-  Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum :15 Mei 2025 s.d. 03 Juni 2025

 

III. DAKWAAN :

       KESATU :

       Bahwa terdakwa HANA ROLI Alias HANA Bin ( Alm ) LATIMAN, pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 15.00 Wib ,  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat Jl Ringroad Barat No. 98 Dusun Turusan, Kelurahan Banyuraden Kecamatan Gamping kabupaten Sleman, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan  orang lain, tetapi  yang ada dalam kekuasaannya  bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang karena penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa  PT. Graha Martaram Sejahtera Sentosa adalah perusahaan yang bergerak dalam distributor aki merk Massiv;
  • Bahwa terdakwa di PT. Graha Martaram Sejahtera Sentosa berdasarkan Surat Kesepakatan kerja tanggal 01 Februari 2022 adalah sebagai Supervisiouryang bertugas dan bertanggung jawab  melakukan penjualan dan penagihan serta pengawasan diarea penjualan prodak aki merk Massive untuk area pemasaran  Cilacap, Majenang, Bumiayu, Wangon, Sidareja dan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.435.214,00 ( tiga juta empat ratus tiga puluh lima ribu dua ratus empat belas rupiah ).
  • Bahwa saat dilakukan audit internal oleh kepala acounting NILUH SHANTI DEVI, ditemukan adanya selisih setoran hasil penjualan yang dilakukan oleh terdakwa  pada periode November 2022 sd April 2023;
  • Bahwa prosedur terkait penjualan aki merk Massiv oleh pihak PT. Graha Mataram Sejahtera Sentosa kepada pihak customar yaitu salesman & Supervisiour melaukan kunjungan ke customar untuk melakukan penjualan produk, setelah customar melakukan pemesanan kemudian salesman & Supervisor mencatat pesanan dari customar selanjutnya pesanan tersebut dikirim kepada pihak kantor;
  • Bahwa setelah pesanan diterima oleh kantor kemudian YUNITA ISMASARI mencetak faktur rangkap 4 warna putih, pink, hijau, biru, setelah diterbitkan faktur, faktur tersebut diserahkan ke kepala gudang, selanjutnya barang pesanan tersebut dikirimkan kepada Customer oleh driver kantor WAHYU TRI MULYONO dengan membawa faktur putih dan pink, sedangkan faktur hijau untuk file admin, untuk faktur biru sebagai arsip kepala gudang, setelah. customar menerima barang tersebut customar mengecap dan tanda tangan pada faktur warna putih hingga tembus kewarna pink, untuk faktur pink ditinggal di customar sedangkan faktur putih di bawa oleh driver untuk diserahkan ke kantor dan dicek Kembali oleh kepala Gudang, setelah cocok kepala Gudang menyerahkan faktur putih tersebut kepada YUNITA ISMASARI selaku fakturis yang mencetak faktur;
  • Bahwa karena sistem pembayaran adalah piutang dan perusahaan memberikan batas maksimal kepada pihak customar selama 60 hari, setelah jatuh tempo batas waktu pembayara selama 60 hari fakturis menyiapkan daftar tagihan harian untuk faktur yang sudah jatuh tempo, kemudian setelah daftar tagihan harian siap, fakturis menyerahkan faktur warna putuh yang sudah di cap oleh customar kepada Salesman dan Supervisiour untuk dilakukan penagihan, kemudian salesman dan supervisior mendatangi customar setelah itu faktur warna putih akan diserahkan kepada pihak customar jika pembayaran faktur tersebut dilunasi maka faktur pink tetap ditinggal di Customar, kemudian jika belum lunas faktur putih dibawa Kembali ke kantor, dengan catatan dalam faktur dituliskan kekurangan pembayaran oleh customar;
  • Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh customar bisa secara tunai, cek, giro, maupun transfer ke rekening kantor, jika pembayaran tunai dan giro uang diserahkan customar kepada salesman atau supervisor dengan dibuatkan kwitansi yang sudah ditentukan oleh kantor, selanjutnya salesman atau supervisior menyerahkan uang tunai atau giro tersebut kepada fakturis dengan disertai kwitansi pembayaran dan dokumen. Selanjutnya fakturis menyetorkan uang tersebut kepada rekening perusahaan,jika dilakukan pembayaran melalui cek maupun transfer bukti pembayaran diserahkan kepada salesman atau supervisior  yang selanjutnya diserahkan kepada admin dan accounting NILUH SHANTI DEVI;
  • Bahwa terdakwa membuat stemple palsu customar dan menyerahkan Nota perusahaan dimana nota tersebut disampaikan oleh terdakwa kepada pihak customar dan pihak kantor adalah tanda terima bahwa faktur sudah di customar namun belum ada pembayaran dari customaruntuk meyakinkan perusahaan seolah – olah memang benar belum ada pembayaran dari pihak customar ke perusahaan, namun  faktanya setalah dilakukan pengecekan oleh pihak perusahana kepada beberapa cutomar, pihak cutomar telah melakukan pembayaran kepada terdakwa baik transfer kerekening pribadi terdakwa maupun secara tunai,namun uang yang sudah diterima oleh terdakwa  tidak pernah disetorkan oleh perusahaan;
  • Bahwa saat pihak perusahaan akan melakukan audit internal terkait penjualan, kemudian pihak perusahaan menyampaikan kepada salesman dan supervisiour jika ada penyimpangan ataupan tagihan yang belum diserahkan kepada pihak perusahaan agar disampaikan kepada tim audit, kemudian terdakwa  mengakui menggunakan sejumlah uang tagihan untuk kepentingan pribadi, sebagaimana Berita acara tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat oleh terdakwa, terdakwa mengakui telah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 41.685.691,00 ( empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah ), selanjutnya perusahaan melakukan konfimarsi piutang ke customar terdakwa di Cilacap, Majenang, Bumiayu, Wangon, Sidareja dengan total jumlah cutomar 22 customar namun uang yang digunakan hanya pembayaran milik 9 customar
  • Bahwa pihak perusahaan PT. Graha Mataram Sejahtera Sentosa tidak memperbolehkan Salesman ataupun Supervisior menerima transferan pembayaran dari customar ke rekening pribadi, hal tersebut telah diatur dalam  Pedoman Prosedur standar Operasi Deler PT. Graha Mataram Sejahtera Sentosa tentang Prosedur Penagihan dan Pelunasan Piutang yang berbunyi “ Kasir Menerima uang tunai tagihan atau cek atau bilyet Giro, kemudian melakukan input penerimaan ke sistem kemudian uang tunai tersebut disimpan dan disetorkan penuh pada keesokan harinya ke rekening Bank Perusahaan “ artinya semua uang harus masuk ke rekening perusahaan dan tidak ada yang diperbolehkan menerima transfer ke rekening pribadi “:
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Graha Mataram Sejahtera Sentosa mengalami kerugian sebesar Rp. 41.685.691,00 ( empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah ).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal  374 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa HANA ROLI Alias HANA Bin ( Alm ) LATIMAN, pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 15.00 Wib ,  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat Jl Ringroad Barat No. 98 Dusun Turusan, Kelurahan Banyuraden Kecamatan Gamping kabupaten Sleman, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan  orang lain, tetapi  yang ada dalam kekuasaannya  bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa  PT. Graha Martaram Sejahtera Sentosa adalah perusahaan yang bergerak dalam distributor aki merk Massiv;
  • Bahwa terdakwa di PT. Graha Martaram Sejahtera Sentosa berdasarkan Surat Kesepakatan kerja tanggal 01 Februari 2022 adalah sebagai Supervisiouryang bertugas dan bertanggung jawab  melakukan penjualan dan penagihan serta pengawasan diarea penjualan prodak aki merk Massive untuk area pemasaran  Cilacap, Majenang, Bumiayu, Wangon, Sidareja dan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.435.214,00 ( tiga juta empat ratus tiga puluh lima ribu dua ratus empat belas rupiah ).
  • Bahwa saat dilakukan audit internal oleh kepala acounting NILUH SHANTI DEVI, ditemukan adanya selisih setoran hasil penjualan yang dilakukan oleh terdakwa  pada periode November 2022 sd April 2023;
  • Bahwa prosedur terkait penjualan aki merk Massiv oleh pihak PT. Graha Mataram Sejahtera Sentosa kepada pihak customar yaitu salesman & Supervisiour melaukan kunjungan ke customar untuk melakukan penjualan produk, setelah customar melakukan pemesanan kemudian salesman & Supervisor mencatat pesanan dari customar selanjutnya pesanan tersebut dikirim kepada pihak kantor;
  • Bahwa setelah pesanan diterima oleh kantor kemudian YUNITA ISMASARI mencetak faktur rangkap 4 warna putih, pink, hijau, biru, setelah diterbitkan faktur, faktur tersebut diserahkan ke kepala gudang, selanjutnya barang pesanan tersebut dikirimkan kepada Customer oleh driver kantor WAHYU TRI MULYONO dengan membawa faktur putih dan pink, sedangkan faktur hijau untuk file admin, untuk faktur biru sebagai arsip kepala gudang, setelah. customar menerima barang tersebut customar mengecap dan tanda tangan pada faktur warna putih hingga tembus kewarna pink, untuk faktur pink ditinggal di customar sedangkan faktur putih di bawa oleh driver untuk diserahkan ke kantor dan dicek Kembali oleh kepala Gudang, setelah cocok kepala Gudang menyerahkan faktur putih tersebut kepada YUNITA ISMASARI selaku fakturis yang mencetak faktur;
  • Bahwa karena sistem pembayaran adalah piutang dan perusahaan memberikan batas maksimal kepada pihak customar selama 60 hari, setelah jatuh tempo batas waktu pembayara selama 60 hari fakturis menyiapkan daftar tagihan harian untuk faktur yang sudah jatuh tempo, kemudian setelah daftar tagihan harian siap, fakturis menyerahkan faktur warna putuh yang sudah di cap oleh customar kepada Salesman dan Supervisiour untuk dilakukan penagihan, kemudian salesman dan supervisior mendatangi customar setelah itu faktur warna putih akan diserahkan kepada pihak customar jika pembayaran faktur tersebut dilunasi maka faktur pink tetap ditinggal di Customar, kemudian jika belum lunas faktur putih dibawa Kembali ke kantor, dengan catatan dalam faktur dituliskan kekurangan pembayaran oleh customar;
  • Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh customar bisa secara tunai, cek, giro, maupun transfer ke rekening kantor, jika pembayaran tunai dan giro uang diserahkan customar kepada salesman atau supervisor dengan dibuatkan kwitansi yang sudah ditentukan oleh kantor, selanjutnya salesman atau supervisior menyerahkan uang tunai atau giro tersebut kepada fakturis dengan disertai kwitansi pembayaran dan dokumen. Selanjutnya fakturis menyetorkan uang tersebut kepada rekening perusahaan,jika dilakukan pembayaran melalui cek maupun transfer bukti pembayaran diserahkan kepada salesman atau supervisior  yang selanjutnya diserahkan kepada admin dan accounting NILUH SHANTI DEVI;
  • Bahwa terdakwa membuat stemple palsu customar dan menyerahkan Nota perusahaan dimana nota tersebut disampaikan oleh terdakwa kepada pihak customar dan pihak kantor adalah tanda terima bahwa faktur sudah di customar namun belum ada pembayaran dari customaruntuk meyakinkan perusahaan seolah – olah memang benar belum ada pembayaran dari pihak customar ke perusahaan, namun  faktanya setalah dilakukan pengecekan oleh pihak perusahana kepada beberapa cutomar, pihak cutomar telah melakukan pembayaran kepada terdakwa baik transfer kerekening pribadi terdakwa maupun secara tunai,namun uang yang sudah diterima oleh terdakwa  tidak pernah disetorkan oleh perusahaan;
  • Bahwa saat pihak perusahaan akan melakukan audit internal terkait penjualan, kemudian pihak perusahaan menyampaikan kepada salesman dan supervisiour jika ada penyimpangan ataupan tagihan yang belum diserahkan kepada pihak perusahaan agar disampaikan kepada tim audit, kemudian terdakwa  mengakui menggunakan sejumlah uang tagihan untuk kepentingan pribadi, sebagaimana Berita acara tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat oleh terdakwa, terdakwa mengakui telah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 41.685.691,00 ( empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah ), selanjutnya perusahaan melakukan konfimarsi piutang ke customar terdakwa di Cilacap, Majenang, Bumiayu, Wangon, Sidareja dengan total jumlah cutomar 22 customar namun uang yang digunakan hanya pembayaran milik 9 customar
  • Bahwa pihak perusahaan PT. Graha Mataram Sejahtera Sentosa tidak memperbolehkan Salesman ataupun Supervisior menerima transferan pembayaran dari customar ke rekening pribadi, hal tersebut telah diatur dalam  Pedoman Prosedur standar Operasi Deler PT. Graha Mataram Sejahtera Sentosa tentang Prosedur Penagihan dan Pelunasan Piutang yang berbunyi “ Kasir Menerima uang tunai tagihan atau cek atau bilyet Giro, kemudian melakukan input penerimaan ke sistem kemudian uang tunai tersebut disimpan dan disetorkan penuh pada keesokan harinya ke rekening Bank Perusahaan “ artinya semua uang harus masuk ke rekening perusahaan dan tidak ada yang diperbolehkan menerima transfer ke rekening pribadi “:
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Graha Mataram Sejahtera Sentosa mengalami kerugian sebesar Rp. 41.685.691,00 ( empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah )

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal  372 KUHP.

 

 

ttd mb hanifah                                                                 Sleman, 27 Mei 2025     

                                                             JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                    H A N  I F A H,  SH.

                                                   Jaksa  Muda  Nip.19790120 200501 2 003.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya