Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.Bth/2025/PN Smn 1.Sunaryo
2.Sri Lestari
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) CU Satu Hati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 127/Pdt.Bth/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sunaryo
2Sri Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyatno Tazri, SH.Sunaryo
2Riyatno Tazri, SH.Sri Lestari
Tergugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam (KSP) CU Satu Hati
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SURYONO, S.H., DkkKoperasi Simpan Pinjam (KSP) CU Satu Hati
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR.

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi Para Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum sebidang tanah dan bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02405 luas 741 M2 atas nama Sunaryo, yang terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, D I Yogyakarta adalah Obyek Sengketa.
  3. Menyatakan secara hukum permohonan eksekusi perkara No.5/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sleman yang diajukan oleh Terlawan tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya putusan perkara ini yang berkekuatan hukum tetap, dan atau setidak-tidaknya tidak dapat dilaksanakan.
  4. Menyatakan secara hukum rincian dari Terlawan mengenai tunggakan pembayaran sampai dengan bulan Mei 2024 sebesar Rp.980.778.825,-(sembilan ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh lima) dengan perincian:
  • Sisa Pokok Pinjaman          Rp.187.503.800.
  • Tunggakan Bungan            Rp.137.850.000.
  • Denda Tunggakan              Rp. 496.425.025.
  • Beban Biaya                         Rp.159.000.000.

       Adalah mengada-ada dan tidak berdasar hukum.

  1. Menyatakan secara hukum gugatan perlawanan Para Pelawan adalah sah dan beralasan hukum.
  2. Menghukum kepada Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR.

Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak