Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2025/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH KENLIAN KURNIA PUJA Alias KEKEN ALIAS SAMIRA Bin ANWAR SARIPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 207/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2341/M.4.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KENLIAN KURNIA PUJA Alias KEKEN ALIAS SAMIRA Bin ANWAR SARIPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                                             

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 140 /M.4.10/Eoh.2/5/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

 

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

 

:

:

:

:

 

:

 

:

:

:

KENLIAN KURNIA PUJA Alias KEKEN ALIAS SAMIRA Bin ANWAR SARIPUDIN

Trimurjo

28  Th / 21 Juni 1997

Perempuan

Indonesia

 

LK. Srikaton, Rt/Rw: 037/013, Kel. Adi Puro, Kec. Trimurjo, Kab. Lampung Tengah, Prov. Lampung,

Islam

Pelajar / Mahasiswa

S1 (Lulus).

 

  1. PENAHANAN RUTAN :

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum

Penuntut Umum

 

 

:

:

:

 

 

26 Maret  2025 s/d 14 April 2025.

15 April  2025 s/d 24 Mei 2025.

20 Mei 2025 s/d 08 Juni 2025.

 

  1. DAKWAAN

      KESATU

       Bahwa Terdakwa Kenlian Kurnia Puja Alias Keken Alias Samira Bin Anwar Saripudin Bersama – sama dengan sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 Wib sekira pukul 18.00 wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di depan soto Hajah Farida Cebongan, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman,  Melakukan, Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana, Dengan Sengaja Melawa Hukum Merampas Kemerdekaan Sesorang atau Meneruskan Perampasan Kemerdekaan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekitar Tahun 2024, sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto (penuntutan dalam berkas terpisah) merupakan teman dekat dari Terdakwa berkenalan dengan saksi Wiwik Setyaningsih melalui media social / facebook mengaku kemudian mereka berkomunikasi melalui Whatsapp.
  • Bahwa pada saat berkenalan dengan saksi Wiwik Setyaningsih, sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto (penuntutan dalam berkas terpisah) mengaku Bernama Syahrel jika sudah di keluarkan dari kepolisian dan saat ini bekerja di proyek jalan TOL.
  • Bahwa sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto (penuntutan dalam berkas terpisah) menyampaikan rencana kepada Terdakwa untuk meminta uang kepada saksi WIWIK SETYANINGSIH dengan cara menyekap saksi saksi WIWIK SETYANINGSIH dan akan meminta sejumlah tebusan dalam bentuk uang.
  • Bahwa atas rencana tersebut Terdakwa membeli tali di Mr. DIY di daerah Yogyakarta dan lakban yang akan digunakan untuk menyekap saksi WIWIK dan Terdakwa merental 1 (satu) mobil HRV yang akan digunakan sebagai sarana transportasi untuk melaksanakan aksi nya bersama Terdakwa.
  • Bahwa untuk melancarkan aksinya, komunikasi antara sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto (penuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi Wiwik Setyaningsih dilakukan semakin sering kemudian pada hari Senin tanggal 17 Maret 2021 sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto (penuntutan dalam berkas terpisah)  mengirim pesan Whatsapp ke Saksi Wiwik Setyaningsih dengan nomor baru dan mengatakan jika besok hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 akan pergi ke Jogja untuk mengantar Atasannya dan akan menginap di Hotel Tentrem, selanjutnya mengajak untuk bertemu untuk berbuka puasa bersama di rumah makan iwak kalen Gabahan Sumberadi Mlati Sleman;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 Saksi Wiwik Setyaningsih  di kirimi pesan Whatsapp yang mengatakan jika sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto (penuntutan dalam berkas terpisah)  sudah sampai di jogja dan nanti jadi untuk bertemu sekira jam 18.00 Wib, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB setelah Saksi Wiwik Setyaningsih sholat Maghrib Saksi Wiwik Setyaningsih  pergi dari Kos  untuk menepati janjian ketemuan sesuai tempat yang telah di sepakati, namun sewaktu Saksi Wiwik Setyaningsih sampai di dekat pasar cebongan sleman Saksi Wiwik Setyaningsih ditelepon oleh sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto (penuntutan dalam berkas terpisah) yang mengatakan bahwa sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto (penuntutan dalam berkas terpisah)  sudah menunggu di depan soto Hajah Farida Cebongan kemudian Saksi Wiwik Setyaningsih  diminta untuk ketemu di tempat tersebut.
  • Bahwa Saksi Wiwik Setyaningsih bertemu dengan sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto (penuntutan dalam berkas terpisah)  diparkiran warung soto tersebut dan mengatakan dan Terdakwa mengajak saksi Wiwik Setyaningsih   untuk berbuka puasa ditempat lain kemudian saksi Wiwik Setyaningsih   dan Terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) mobil HRV  dan tanpa sepengetahuan saksi Wiwik Setyaningsih   di jok mobil paling belakang telah bersembunyi saksi Kenlian Kurnia Puja.
  • Bahwa Setelah saksi Wiwik Setyaningsih   masuk kedalam mobil tersebut kemudian mobil tersebut pergi dari Soto Hj.FARIDA dan sampai didaerah Gamping Sleman tiba tiba Mobil masuk ke jalur lambat dan berhenti kemudian sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto  menodongkan Pistol ke arah badan Saksi Wiwik Setyaningsih dan meminta Tas Saksi Wiwik Setyaningsih    selanjutnya Terdakwa membekap kepala Saksi Wiwik Setyaningsih dengan handuk sampai menutupi seluruh kepala hingga tidak bisa melihat dan pada posisi masih di Jok depan samping sopir selanjutnya tangan Saksi Wiwik Setyaningsih diikat dengan Lakban Hitam baru ditali lagi dengan Tali seperti tali sepatu dengan tangan diikat dibelakang badan, selanjutnya mulut ditutup dengan sajadah tipis milik dan dilapis dengan lakban kemudian mata ditutup dengan mukena dan dilapis dengan lakban kemudian  didorong ke arah Jok belakang .
  • Bahwa selama saksi Wiwik Setyaningsih   disekap didalam mobil dikendarai secara bergantian oleh sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto dan Terdakwa Kenlian Kurnia Puja dan mobil dibawa berputar – putar mengelilingi kota jogja hingga ke Purworejo dan sempat berganti mobil 1(satu) Unit Mobil HONDA JAZZ GK5 1.5 RS CVT CKD Nopol: B-2464-UFN.
  • Bahwa selama disekap, Terdakwa dan  sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto mengambil sebuah tas coklat tua milik saksi wiwik setyaningsih yang berisi :
  • 1 (satu) buah Tas Jinjing Warna Coklat
  • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam .
  • 1 (satu) buah  Handphone merk Realmi C17 warna biru laut.
  • 1 (satu) buah dompet yang berisi KTP, SIM A , SIM C, ATM BPD (yang saldonya berisi sebesar Rp.5.600.000,-), ATM BRI (yang saldonya berisi Rp.300.000,-), Kartu pegawai, uang sekira sejumlah Rp.570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah Cincin emas yang bermata hijau, kurang lebih seberat 2,5 gram.
  • 1 (satu) buah Cincin emas yang bermata putih, kurang lebih seberat 1,7 gram.
  • Sebuah jam tangan warna emas .
  • Kaca mata progresif ( plus dan normal ).
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 11.00 wib saksi Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto menghubungi Saksi Isna Lisadewi Sholikhah dengan menggunakan HP milik saksi Wiwik Setyaningsih untuk meminta uang tebusan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan mengirimkan foto – foto saksi Wiwik Setyaningsih dalam kondisi disekap didalam mobil.
  • Bahwa karena merasa takut akhirnya Saksi Isna Lisadewi Sholikhah mengirimkan uang besar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto.
  • Bahwa karena permintaan uang tebusan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak segera diwujudkan oleh saksi Isna Lisa Dewi Sholikhah akhirnya Terdakwa melepaskan saksi wiwik dan menurunkannya dipinggir jalan pada Hari Selasa Tanggal 25 Maret tahun 2025 sekira pukul 16.30 wib.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 440/214/RM/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Sleman dengan kesimpulan Telah diperiksa seorang perempuan diduga korban penganiayaan, terdapat hematomdi lengan tangan kanan, hematom di lengan tangan kiri, luka lecet pada kaki kanan, luka lecet pada kaki kiri, hematom dipunggung, kondisi tersebut tidak menghalangi aktivitas korban.

 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------

ATAU

      KEDUA

            Bahwa Terdakwa Kenlian Kurnia Puja Alias Keken Alias Samira Bin Anwar Saripudin Bersama – sama dengan sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 Wib sekira pukul 18.00 wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di depan soto Hajah Farida Cebongan, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, Melakukan, Menyuruh Melakukan, Turut Serta melakukan,  Dengan Maksud Hendak Menguntungkan Diri Sendiri Dengan Melawan Hukum, Memaksa Orang Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk Memberikan Barang yang sesuatu atau sebagian adalah kepunyaan orang lain itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekitar Tahun 2024, sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto (penuntutan dalam berkas terpisah) merupakan teman dekat dari Terdakwa berkenalan dengan saksi Wiwik Setyaningsih melalui media social / facebook mengaku kemudian mereka berkomunikasi melalui Whatsapp.
  • Bahwa pada saat berkenalan dengan saksi Wiwik Setyaningsih, sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto (penuntutan dalam berkas terpisah) mengaku Bernama Syahrel jika sudah di keluarkan dari kepolisian dan saat ini bekerja di proyek jalan TOL.
  • Bahwa sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto (penuntutan dalam berkas terpisah) menyampaikan rencana kepada Terdakwa untuk meminta uang kepada saksi WIWIK SETYANINGSIH dengan cara menyekap saksi saksi WIWIK SETYANINGSIH dan akan meminta sejumlah tebusan dalam bentuk uang.
  • Bahwa atas rencana tersebut Terdakwa membeli tali di Mr. DIY di daerah Yogyakarta dan lakban yang akan digunakan untuk menyekap saksi WIWIK dan Terdakwa merental 1 (satu) mobil HRV yang akan digunakan sebagai sarana transportasi untuk melaksanakan aksi nya bersama Terdakwa.
  • Bahwa untuk melancarkan aksinya, komunikasi antara sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto (penuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi Wiwik Setyaningsih dilakukan semakin sering kemudian pada hari Senin tanggal 17 Maret 2021 sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto (penuntutan dalam berkas terpisah)  mengirim pesan Whatsapp ke Saksi Wiwik Setyaningsih dengan nomor baru dan mengatakan jika besok hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 akan pergi ke Jogja untuk mengantar Atasannya dan akan menginap di Hotel Tentrem, selanjutnya mengajak untuk bertemu untuk berbuka puasa bersama di rumah makan iwak kalen Gabahan Sumberadi Mlati Sleman;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 Saksi Wiwik Setyaningsih  di kirimi pesan Whatsapp yang mengatakan jika sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto (penuntutan dalam berkas terpisah)  sudah sampai di jogja dan nanti jadi untuk bertemu sekira jam 18.00 Wib, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB setelah Saksi Wiwik Setyaningsih sholat Maghrib Saksi Wiwik Setyaningsih  pergi dari Kos  untuk menepati janjian ketemuan sesuai tempat yang telah di sepakati, namun sewaktu Saksi Wiwik Setyaningsih sampai di dekat pasar cebongan sleman Saksi Wiwik Setyaningsih ditelepon oleh sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto (penuntutan dalam berkas terpisah) yang mengatakan bahwa sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto (penuntutan dalam berkas terpisah)  sudah menunggu di depan soto Hajah Farida Cebongan kemudian Saksi Wiwik Setyaningsih  diminta untuk ketemu di tempat tersebut.
  • Bahwa Saksi Wiwik Setyaningsih bertemu dengan sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto (penuntutan dalam berkas terpisah)  diparkiran warung soto tersebut dan mengatakan dan Terdakwa mengajak saksi Wiwik Setyaningsih   untuk berbuka puasa ditempat lain kemudian saksi Wiwik Setyaningsih   dan Terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) mobil HRV  dan tanpa sepengetahuan saksi Wiwik Setyaningsih   di jok mobil paling belakang telah bersembunyi saksi Kenlian Kurnia Puja.
  • Bahwa Setelah saksi Wiwik Setyaningsih   masuk kedalam mobil tersebut kemudian mobil tersebut pergi dari Soto Hj.FARIDA dan sampai didaerah Gamping Sleman tiba tiba Mobil masuk ke jalur lambat dan berhenti kemudian sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto  menodongkan Pistol ke arah badan Saksi Wiwik Setyaningsih dan meminta Tas Saksi Wiwik Setyaningsih    selanjutnya Terdakwa membekap kepala Saksi Wiwik Setyaningsih dengan handuk sampai menutupi seluruh kepala hingga tidak bisa melihat dan pada posisi masih di Jok depan samping sopir selanjutnya tangan Saksi Wiwik Setyaningsih diikat dengan Lakban Hitam baru ditali lagi dengan Tali seperti tali sepatu dengan tangan diikat dibelakang badan, selanjutnya mulut ditutup dengan sajadah tipis milik dan dilapis dengan lakban kemudian mata ditutup dengan mukena dan dilapis dengan lakban kemudian  didorong ke arah Jok belakang .
  • Bahwa selama saksi Wiwik Setyaningsih   disekap didalam mobil dikendarai secara bergantian oleh sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto dan Terdakwa Kenlian Kurnia Puja dan mobil dibawa berputar – putar mengelilingi kota jogja hingga ke Purworejo dan sempat berganti mobil 1(satu) Unit Mobil HONDA JAZZ GK5 1.5 RS CVT CKD Nopol: B-2464-UFN.
  • Bahwa selama disekap, Terdakwa dan  sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto mengambil sebuah tas coklat tua milik saksi wiwik setyaningsih yang berisi :
  • 1 (satu) buah Tas Jinjing Warna Coklat
  • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam .
  • 1 (satu) buah  Handphone merk Realmi C17 warna biru laut.
  • 1 (satu) buah dompet yang berisi KTP, SIM A , SIM C, ATM BPD (yang saldonya berisi sebesar Rp.5.600.000,-), ATM BRI (yang saldonya berisi Rp.300.000,-), Kartu pegawai, uang sekira sejumlah Rp.570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah Cincin emas yang bermata hijau, kurang lebih seberat 2,5 gram.
  • 1 (satu) buah Cincin emas yang bermata putih, kurang lebih seberat 1,7 gram.
  • Sebuah jam tangan warna emas .
  • Kaca mata progresif ( plus dan normal ).
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 11.00 wib saksi Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto menghubungi Saksi Isna Lisadewi Sholikhah dengan menggunakan HP milik saksi Wiwik Setyaningsih untuk meminta uang tebusan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan mengirimkan foto – foto saksi Wiwik Setyaningsih dalam kondisi disekap didalam mobil.
  • Bahwa karena merasa takut akhirnya Saksi Isna Lisadewi Sholikhah mengirimkan uang besar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. Boban Adam Pratama Alias Syahrel Bin  Bambang Karyanto.
  • Bahwa karena permintaan uang tebusan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak segera diwujudkan oleh saksi Isna Lisa Dewi Sholikhah akhirnya Terdakwa melepaskan saksi wiwik dan menurunkannya dipinggir jalan pada Hari Selasa Tanggal 25 Maret tahun 2025 sekira pukul 16.30 wib.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 440/214/RM/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Sleman dengan kesimpulan Telah diperiksa seorang perempuan diduga korban penganiayaan, terdapat hematomdi lengan tangan kanan, hematom di lengan tangan kiri, luka lecet pada kaki kanan, luka lecet pada kaki kiri, hematom dipunggung, kondisi tersebut tidak menghalangi aktivitas korban.

 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------

 

                                               

                       Sleman,  20 Mei 2025

 PENUNTUT UMUM

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H

       Jaksa  Pratama Nip. 198611042014032001                

 

Pihak Dipublikasikan Ya