Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Smn Nugrachani Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2025/PN Smn
Pemohon
NoNama
1Nugrachani
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  •  

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan nomor: SPDP/2017/IX/2023/Ditreskrimum tertabggak 6 september 2023 yang dikeluarkan oleh TERMOHON beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/217.a/IX/2025/Ditreskrimum tertanggal 06 September 2023 atas nama PEMOHON NUGRACHANI beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  5. Menetapkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/217.a/IX/2025/Ditreskrimum tertanggal 06 September 2023 atas nama PEMOHON NUGRACHANI batal demi hukum;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
  9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum
  •  

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya