Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan nomor: SPDP/2017/IX/2023/Ditreskrimum tertabggak 6 september 2023 yang dikeluarkan oleh TERMOHON beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/217.a/IX/2025/Ditreskrimum tertanggal 06 September 2023 atas nama PEMOHON NUGRACHANI beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
- Menetapkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/217.a/IX/2025/Ditreskrimum tertanggal 06 September 2023 atas nama PEMOHON NUGRACHANI batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |