Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2025/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH IFAN TOMI ABIDIN Bin YUDI MARJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 235/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2796/M.4.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IFAN TOMI ABIDIN Bin YUDI MARJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

JL. Parasamya No. 6 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax.(0274) 865572

 Website : www.kejari-sleman.go.id Email: kejarisleman@gmail.com

                                                                                                                                  _________

P-29

  “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

        

 SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-151/SLMAN/Eoh.2/06/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap             :    IFAN TOMI ABIDIN Bin YUDI MARJONO

Tempat lahir                  :    Magetan

Umur/tgl lahir               :    30 tahun/ 01 Juli 1995

Jenis kelamin                 :    Laki-laki

Kebangsaan                   :    Indonesia

Alamat                          :    Kembangan, RT.001 / RW. 005, Kembangan, Sukomoro, Magetan, Jawa Timur

A g a m a                       :    Islam                    

Pekerjaan                       :    Karyawan BUMN

 

  1. Penahanan jenis Rutan :
  1. Oleh Penyidik                        : Rutan, sejak tanggal 06 April 2025 s/d 25 April 2025.
  2. Perpanjangan oleh PU           : Rutan, sejak tanggal 26 April 2025 s/d 04 Juni 2025.
  3. Oleh Penuntut Umum            : Rutan, sejak tanggal 03 Juni  2025 s/d  22 Juni 2025.

 

  1. Dakwaan :

 

KESATU :

 

--------- Bahwa terdakwa IFAN TOMY ABIDIN als TOMI  Bersama -sama dengan sdri. LISTYO RINI WIDYASTUTIE, Sdri. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI, sdri. PUTRI INDAH CAHYANI, sdri. JEMMY HANDYONO (berkas dalam penuntutan terpisah) dan  ALFAT NURHUDA als HUDA (DPO/02/II/2025/Reskrim) pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 sekitar jam 06.42 Wib bertempat di halaman parkir hotel Prima SR Jl. Magelang km 11, Dukuh, Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

---------   Bahwa awalnya terdakwa meminta tolong sdri. PUTRI INDAH CAHYANI untuk dicarikan orang yang mau diajak kerja sama sebagai penyewa mobil untuk selanjutnya akan digadaikan, oleh karena tergiur dengan upah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Terdakwa kemudian sdri. PUTRI INDAH CAHYANI menyuruh anaknya yaitu sdri. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI dan sdri. LISTYO RINI WIDYASTUTIE yang akan berperan sebagai perental mobil. sdri. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI dan sdri. LISTYO RINI WIDYASTUTIE pun menyetujui karena akan mendapat imbalan. Setelah itu, sdri. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI dan sdri. LISTYO RINI WIDYASTUTIE dan Terdakwa IFAN TOMY ABIDIN als TOMI, dan ALFAT NURHUDA als HUDA berangkat ke Yogyakarta. Sesampainya di Yogyakarta pada tanggal 23 Januari 2025, dijemput oleh sdri. JEMMY HANDYONO yang sudah mengetahui rencana yang lain, kemudian sdri. JEMMY HANDYONO mencarikan penginapan, dan mendapat di Hotel Prima SR Jalan Magelang. Di hotel tersebut, sdri. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI dan sdri. LISTYO RINI WIDYASTUTIE mulai menghubungi sasarannya yaitu saksi korban AINUN ZURAIDA untuk berpura-pura akan menyewa mobil miliknya Toyota Kijang Innova warna hitam tahun 2009 AB 1584 RJ selama 2 (dua) hari sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai 25 Januari 2025 dengan biaya Rp 500.000,- /hari dengan alasan untuk acara liburan selama di Yogyakarta. Adapun sdri. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI dan sdri. LISTYO RINI WIDYASTUTIE saat menyewa mengaku bernama DARSIH MUJIATI dan SUSANTI dan menjaminkan KTP an. tersebut yang ternyata palsu. Setelah disepakati, selanjutnya saksi korban menyerahkan mobil sewaan tersebut beserta STNK dan kuncinya pada sdri. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI dan sdri. LISTYO RINI WIDYASTUTIE di parkiran Hotel Prima SR. Setelah berhasil menguasai mobil Toyota Innova, sdri. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI dan sdri. LISTYO RINI WIDYASTUTIE menghubungi  Terdakwa TOMI kalau sudah berhasil mendapatkan mobil. Selanjutnya, terdakwa sdri. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI dan sdri. LISTYO RINI WIDYASTUTIE dan Terdakwa TOMI membawa mobil sewaan tersebut ke depan Monumen Jogja Kembali untuk janjian bertemu sdr. JEMMY HANDYONO dan HUDA, dan di tempat tersebut, tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, mobil diserahkan pada sdr. JEMMY HANDYONO dan ALFAT NURHUDA als HUDA lalu dibawa ke Klaten menemui teknisi untuk melepas GPS yang terpasang di mobil Toyota Innova, selanjutnya mobil rencananya akan dibawa ke Bojonegoro untuk dijual, namun sebelum dijual, mobil dititipkan terlebih dahulu di rumah saksi BUYUNG RELO PAMBUDHI dimana saksi BUYUNG tidak mengetahui kalau mobil tersebut hasil dari kejahatan. Bahwa saksi korban yang pada tanggal 25 Januari 2025 akan mengambil mobilnya, tidak bisa menghubungi sdri. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI dan sdri. LISTYO RINI WIDYASTUTIE, GPS mobil pun telah diputus, sehingga melaporkan kejadian ini pada Polisi hingga akhirnya Polisi berhasil mengamankan para terdakwa dan barang bukti hingga menjadi perkara ini, dan akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------

 

ATAU

KEDUA :

 

--------- --------- Bahwa terdakwa IFAN TOMY ABIDIN als TOMI  Bersama -sama dengan sdri. LISTYO RINI WIDYASTUTIE, Sdri. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI, sdri. PUTRI INDAH CAHYANI, sdri. JEMMY HANDYONO (berkas dalam penuntutan terpisah) dan  ALFAT NURHUDA als HUDA (DPO/02/II/2025/Reskrim) pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 sekitar jam 06.42 Wib bertempat di halaman parkir hotel Prima SR Jl. Magelang km 11, Dukuh, Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---------   Bahwa awalnya terdakwa meminta tolong sdri. PUTRI INDAH CAHYANI untuk dicarikan orang yang mau diajak kerja sama sebagai penyewa mobil untuk selanjutnya akan digadaikan, oleh karena tergiur dengan upah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Terdakwa kemudian sdri. PUTRI INDAH CAHYANI menyuruh anaknya yaitu sdri. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI dan sdri. LISTYO RINI WIDYASTUTIE yang akan berperan sebagai perental mobil. sdri. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI dan sdri. LISTYO RINI WIDYASTUTIE pun menyetujui karena akan mendapat imbalan. Setelah itu, sdri. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI dan sdri. LISTYO RINI WIDYASTUTIE dan Terdakwa IFAN TOMY ABIDIN als TOMI, dan ALFAT NURHUDA als HUDA berangkat ke Yogyakarta. Sesampainya di Yogyakarta pada tanggal 23 Januari 2025, dijemput oleh sdri. JEMMY HANDYONO yang sudah mengetahui rencana yang lain, kemudian sdri. JEMMY HANDYONO mencarikan penginapan, dan mendapat di Hotel Prima SR Jalan Magelang. Di hotel tersebut, sdri. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI dan sdri. LISTYO RINI WIDYASTUTIE mulai menghubungi sasarannya yaitu saksi korban AINUN ZURAIDA untuk berpura-pura akan menyewa mobil miliknya Toyota Kijang Innova warna hitam tahun 2009 AB 1584 RJ selama 2 (dua) hari sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai 25 Januari 2025 dengan biaya Rp 500.000,- /hari dengan alasan untuk acara liburan selama di Yogyakarta. Adapun sdri. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI dan sdri. LISTYO RINI WIDYASTUTIE saat menyewa mengaku bernama DARSIH MUJIATI dan SUSANTI dan menjaminkan KTP an. tersebut yang ternyata palsu. Setelah disepakati, selanjutnya saksi korban menyerahkan mobil sewaan tersebut beserta STNK dan kuncinya pada sdri. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI dan sdri. LISTYO RINI WIDYASTUTIE di parkiran Hotel Prima SR. Setelah berhasil menguasai mobil Toyota Innova, sdri. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI dan sdri. LISTYO RINI WIDYASTUTIE menghubungi  Terdakwa TOMI kalau sudah berhasil mendapatkan mobil. Selanjutnya, terdakwa sdri. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI dan sdri. LISTYO RINI WIDYASTUTIE dan Terdakwa TOMI membawa mobil sewaan tersebut ke depan Monumen Jogja Kembali untuk janjian bertemu sdr. JEMMY HANDYONO dan HUDA, dan di tempat tersebut, tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, mobil diserahkan pada sdr. JEMMY HANDYONO dan ALFAT NURHUDA als HUDA lalu dibawa ke Klaten menemui teknisi untuk melepas GPS yang terpasang di mobil Toyota Innova, selanjutnya mobil rencananya akan dibawa ke Bojonegoro untuk dijual, namun sebelum dijual, mobil dititipkan terlebih dahulu di rumah saksi BUYUNG RELO PAMBUDHI dimana saksi BUYUNG tidak mengetahui kalau mobil tersebut hasil dari kejahatan. Bahwa saksi korban yang pada tanggal 25 Januari 2025 akan mengambil mobilnya, tidak bisa menghubungi sdri. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI dan sdri. LISTYO RINI WIDYASTUTIE, GPS mobil pun telah diputus, sehingga melaporkan kejadian ini pada Polisi hingga akhirnya Polisi berhasil mengamankan para terdakwa dan barang bukti hingga menjadi perkara ini, dan akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------

 

 

Sleman,    16 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH, MH

Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001

Pihak Dipublikasikan Ya