Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2025/PN Smn RINA WISATA, S.H. PIRNGADIO KEVIN SITANGGANG Anak dari LEYSER MARASAL SITANGGANG (Alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2371/M.4.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIRNGADIO KEVIN SITANGGANG Anak dari LEYSER MARASAL SITANGGANG (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI  SLEMAN.                                                                                                   P-29   

   “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN”   

    

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM-63/Slmn/Enz.2/05/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

 

 Tempat lahir

 Umur/Tanggal lahir

 Jenis kelamin

Kebangsaan/kewarganegaraan

 Tempat tinggal

 

 

 

 

 

A g a m a

 Pekerjaan

 :

 

:

:

:

:

:

 

 

 

 

 

:

:

PIRNGADIO KEVIN SITANGGANG anak dari LEYSER MASASAL SITANGGANG (alm)

Medan   

 24 tahun  /10 Desember 2001

Laki – laki.

Indonesia.

  • Kartu Keluarga Jl. Bambu No.28 Rt.00/Rw00 Kel/Desa Durian Kec. Medan Timur,Kab/Kota Medan Sumatera Utara.
  • Jl. Mawar II, PerumnasCC,Gempol Rt.010/Rw013 Kel/DesaCondongcatur, Kec. Depok Kab. Sleman Prov. DIY.

Mojosari Rt Rt/Rw 005/012 Kel. Bokoharjo, Kec. Prambanan Kab. Sleman D.I.Sleman

Kristen

Tukang servis HP

 

  1. PENAHANAN : Terdakwa di tahan di RUTAN.
  • Penyidik                                               :     tanggal 21 Pebruari 2025 s/d 12 Maret 2025
  • Diperpanjang Penuntut Umum            :     tanggal 13 Maret 2025  s/d tangal 21 April 2025
  • Diperpanjang PN                                 :     tanggal  22 April 2025 s/d 21 Mei 2025
  • Penuntut Umum                                  :     tanggal 15 Mei 2025 s/d 3 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu

------- Bahwa terdakwa PIRNGADIO Kevin Sitanggang anak dari Leyser Marasal Sitanggang (alm) bersama dengan saksi Ahmad Ramdhana allias SAKSI RAMA (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah)  pada hari kamis  tanggal 20 Februari 2025  sekira pukul 00.45 WIB  atau setidak-tidaknya bulan Pebruari 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  lain dalam tahun 2025  bertempat  di Gg masuk rumah Jl. Mawar II Perumnas CC Gempol Rt.010/Rw. 013 Kel/Desa Condongcatur, Kec. Depok Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Sleman,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,  dilakukan  dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa terdakwa semula dipertengahan bulan Januari 2025, toko WILD BUTTER PLAY menghubungi terdakwa melalui whatsapp dengan nomor whatsapp 081226578587  yang terdakwa simpan di kontak dengan nama Dls ke nomor whatsapp terdakwa 083878375621 lalu menawari terdakwa untuk menjadi kurir ganja dengan tugas memecah ganja dan menaruh kealamat serta setiap- alamat terdakwa akan diberi upah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyanggupinya kemudian  terdakwa disuruh untuk mengambil narkotika jenis ganja sebanyak 50 (limapuluh) gram di daerah Mojosongo, Solo, Jawa Tengah dengan dikirimi alamat Maps – dan foto lokasi setelah itu terdakwa menuju ke alamat yang diberikan tersebut setelah sampai alamat kemudian terdakwa mengambil bungkus plastic warna hitam yang berada di semak-semak rumput dekat tiang portal setelah terdakwa ambil kemudian terdakwa kembali ke rumah. Setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya ganja tersebut terdakwa pisahkan bersama dengan saksi RONALD di rumah orang tua terdakwa yang waktu itu dikontrak oleh RONALD di Jl Mawar II, Perumnas CC, Gempol Rt. 10 / Rw. 13, Kel/Desa. Condong Catur, Kec. Depok, Kab. Sleman, DIY  antara daun biji, batang dan rantingnya lalu daun dan biji terdakwa jadikan satu sedangkan untuk batang dan rantingnya terdakwa jadikan satu setelah itu saksi RONALD mengambil sedikit ganja dan dilinting menjadi 2 (dua) linting ganja dan dipakai sendiri oleh  saksi RONALD setelah itu ganja tersebut terdakwa bawa ke rumah terdakwa. Setelah itu selang satu hari kemudian Dls menghubungi terdakwa dan meminta untuk daun dan biji ganja tersebut untuk dipisah menjadi 7 (tujuh) paket dengan rincian 1 (satu) paket seberat 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) paket seberat 15 (limabelas) gram serta 5 (lima) paket masing-masing 5 (lima) gram dengan cara ganja tersebut terdakwa masukan kedalam plastic klip kemudian terdakwa timbang dengan menggunakan timbangan digital. Setelah selesai kemudian terdakwa balut dengan lakban warna merah. Setelah itu 7 (tujuh) paket ganja tersebut terdakwa taruh dialamat bersama dengan SAKSI RAMA di Jalan daerah Nologaten Catur tungal depok Sleman kemudian alamat peletakan ganja tersebut terdakwa foto dan terdakwa buat mapps lalu terdakwa kirim kepada Dls melalui whatsapp setelah selesai kemudian terdakwa pulang  bersama dengan SAKSI RAMA dan waktu itu terdakwa memberi upah kepada SAKSI RAMA sebesar Rp 300.000,- (tigaratus ribu rupiah). Setelah itu selang 2 (dua) hari Dls menghubungi terdakwa dan minta untuk mengambil lagi 6 (enam) - alamat peletakan ganja tersebut yang belum laku setelah itu terdakwa mengambil ganja tersebut dan terdakwa bawa pulang. Selanjutnya paket shabu tersebut terdakwa bongkar lalu terdakwa pecah dan terdakwa bungkus dengan plastic klip menjadi 14 (empat) belas paket dan sebagian terdakwa masukan kedalam botol kecil serta sebagian dilinting menjadi 1 (satu) linting) lalu sebanyak 12 (duabelas) plastic klip yang berisi narkotika jenis ganja - tersebut terbungkus dengan bungkus roti dan lakban warna merah serta sebanyak 2 (dua) plastic klip terdakwa taruh di bungkus rokok gudang garam. Bahwaa terdakwa dalam mendapatkan shabu tersebut semula pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 terdakwa dihubungi oleh akun toko WILD BUTTER PLAY menghubungi terdakwa melalui whatsapp dengan nomor whatsapp 081226578587 yang terdakwa simpan di kontak dengan nama Dls ke nomor whatsapp terdakwa 083878375621 lalu terdakwa disuruh untuk mengambil shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram didaerah solo kemudian menyuruh terdakwa untuk memecah dan menaruh shabu ke alamat serta sesuai kesepakatan terdakwa akan dikasih upah Rp 1.200.000,- (satu juta duaratus ribu rupiah) dan terdakwa akan dikasih shabu sebanyak 0.60 (nol koma enampuluh) gram  terdakwa menyanggupinya kemudian orang tersebut mengirim  alamat Maps dan foto lokasi kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira jam 14.00 wib terdakwa menuju ke alamat yang diberikan tersebut didaerah Baki Solo setelah sampai terdakwa mengambil shabu tersebut  yang berada di dekat pohon area persawahan dan barang berada dalam bungkus rokok dan dibalut lakban warna coklat kemudian terdakwa pulang. Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 00.15 wib setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu seberat 10 (sepuluh) gram tersebut sampai rumah kemudian bungkus rokok- tersebut terdakwa buka dan didalamnya berisi lakban warna coklat yang didalamnya berisi plastic klip yang berisi narkotika jenis shabu seberat 10 (sepuluh) gram beserta plastic klipnya lalu shabu terdakwa ambil sedikit dengan menggunakan sendok yang terbuat dari potongan sedotan yang ujungnya runcing lalu terdakwa pakai sendiri setelah itu terdakwa memisahkan shabu tersebut sebanyak 0,60 (nol koma enampuluh) gram sebagai upah terdakwa selanjutnya sisanya terdakwa pecah dan terdakwa masukan kedalam plastik klip sesuai dengan arahan dari Dls  setiap plastic berisi diantara 0,25 (nol koma dualima) sampai dengan 0,75 (nol koma tuju lima) gram sesuai dengan arahan dari Dls. Dan waktu itu menjadi 26 (duapuluh) enam paket lalu terdakwa balut dengan menggunakan lakban warna merah setelah itu atas perintah Dls terdakwa membuat alamat sebanyak 3 (tiga) titik dan terdakwa buat di daerah Maguwoharjo dengan cara terdakwa letakan ditindih batu di pinggir jalan lalu terdakwa foto dan terdakwa buat maps lalu terdakwa kirim ke Dls. Setelah itu terdakwa menghubungi SAKSI RAMA melalui whatsapp dan terdakwa mengajak  SAKSI RAMA untuk membantu terdakwa - menanam/membuat alamat peletakan shabu dan SAKSI RAMA serta terdakwa  sanggup untuk memberi upah kepada SAKSI RAMA sebesar Rp 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah),   Kemudian pada hari  Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 10.00 wib terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu datang ke rumah SAKSI RAMA dengan alamat: Jl Jodipati No.7 Dabag Rt 07 / Rw 26, Kel.Desa. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman DIY setelah sampai kemudian terdakwa mengeluarkan narkotika jenis shabu dan terdakwa pakai berdua dengan SAKSI RAMA setelah itu terdakwa dengan membonceng SAKSI RAMA dengan menggunakan sepeda motor untuk membuat alamat peletakan shabu di jalan area persawahan  di daerah banguntapan bantul kemudian terdakwa membuat 16 (enambelas) alamat peletakan shabu kemudian terdakwa foto dan terdakwa buat maps lalu terdakwa kirim kepada Dls. Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira jam 20.30 wib saksi RONALD menghubungi terdakwa melalui whatsapp dan menanyakan “Ada” (shabu) dan saya jawab dengan telepon whatsapp “ada” lalu saksi RONALD pesan shabu seharga Rp 300.000,- (tigaratus ribu rupiah) setelah itu saksi RONALD terdakwa suruh datang aja kerumah terdakwa setelah itu sekira jam 21.00 wib saksi RONALD datang ke rumah terdakwa kemudian saksi RONALD terdakwa kasih shabu yang sudah tertuang dipipet kaca kemudian saksi RONALD membakar dan memakai shabu tersebut dihadapan terdakwa setelah selesai kemudian saksi RONALD menyerahkan uang pembelian paketan shabu sebesar Rp 300.000,-  (tigaratus ribu rupiah) setelah terdakwa terima lalu saya ambilkan 1 (satu) bungkus paket shabu dengan berat kurang lebih 0,30 (nol koma tigapuluh) gram beserta plastiknya lalu terdakwa serahkan kepada Sdr RONALD setelah diterima kemudian saksi RONALD membuka paket shabu tersebut kemudian mengambil sebagian dan ditaruh dipipet kaca lalu dibakar dan dihisap oleh saksi RONALD serta terdakwa sempat menghisap sebanyak 1 (satu) kali setelah selesai kemudian saksi RONALD pergi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira jam 20.30 wib RONALD menghubungi terdakwa melalui whatsapp dan menanyakan “shabu ada bagilah sedikit” dan saya jawab “ya udah datang saja” setelah itu sekira jam 21.00 wib RONALD datang ke rumah terdakwa kemudian RONALD terdakwa kasih shabu yang sudah tertuang dipipet kaca kemudian RONALD membakar dan memakai shabu tersebut dihadapan terdakwa setelah selesai RONALD menerangkan kepada terdakwa jika mau beli shabu paketan Rp 300.000,-  (tigaratus ribu rupiah) lalu RONALD terdakwa kasih 1 (satu) bungkus paket shabu dengan berat kurang lebih 0,25 (nol koma duapuluh lima) gram beserta plastiknya kemudian RONALD  menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp 300.000,- (tigaratus ribu rupiah) kepada terdakwa- setelah terdakwa terima setelah itu membuka paket shabu tersebut kemudian mengambil sebagian dan ditaruh dipipet kaca lalu dibakar dan dihisap oleh RONALD serta terdakwa sempat menghisap sebanyak 1 (satu) kali setelah selesai kemudian RONALD pergi. Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 00. 45 sewaktu terdakwa sedang berada Gang Masuk Rumah Jl Mawar II  Perumnas CC, Gempol Rt. 10 / Rw. 13 Kel/Desa. Condong Catur, Kec. Depok, Kab. Sleman,  DIY kemudian didatangi oleh petugas kepolisian yaitu saksi  Prasetyansyah dan saksi Ardi Novianto  dari Polda DIY kemudian selanjutnya   melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan menemukan : 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 0,21 (nol koma duapuluh satu) gram yang waktu itu terdakwa pegang dengan tangan kanan, 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna ungu dengan nomor whatsapp 083878375621 yang waktu itu terdakwa pegang dengan tangan kiri, 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastic klip yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat total kurang lebih 2,25 (dua koma duapuluh lima gram yang waktu itu terdakwa saku di saku celana sebelah kiri bagian depan, Uang tunai Rp 200.000,- (duaratus ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dengan rincian 1(satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berada di belakang Handphone dan 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berada disaku celana sebelah kanan, ATM bank BNI yang terdakwa gunakan untuk menerima imbalan uang dari akun toko WILD BUTTER PLAY yang berada di saku celana sebelah kanan. Setelah itu pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 01. 00 Wib petugas kepolisian yaitu saksi  Prasetyansyah dan saksi Ardi Novianto  dari Polda DIY melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dengan jarak 20 meter dari tempat terdakwa di tangkap dengan alamat rumah: Jl Mawar II, Perumnas CC, Gempol Rt. 10 / Rw. 13, Kel/Desa. Condong Catur, Kec. Depok, Kab. Sleman, DIY dan menemukan barang berupa : 1 (satu) bungkus Ultra Milk yang didalamnya berisi 12 (duabelas) bungkus plastic klip narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan bungkus roti dan lakban warna merah dengan berat totol kurang lebih 33, 23 (tiga puluh tiga koma duapuluh tiga) gram beserta plastic klipnya dan berisi bungkusan plastic klip kosong yang waktu itu berada dibelakang pintu dalam kamar, 1 (satu) bungkus plastic yang berisi batang dan ranting narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 14,96 (empat belas koma sembilanpuluh enam) gram beserta bungkusnya yang waktu itu berada di belakang pintu dalam kamar, 1 (satu ) buah bungkus rokok gudang garam yang didalamnya berisi 1 (satu) linting narkotika ganja dengan berat kurang lebih 0,24 yang waktu itu berada di atas kasur dalam kamar, 1 (satu) buah botol bening kecil yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 1,04 (nol koma nol empat) gram yang waktu itu berada di atas meja dalam kamar, 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 (nol koma duapuluh empat)gram yang waktu itu berada diatas meja dalam kamar, 1 (satu) buah lakban warna merah yang digunakan membungkus ganja dan shabu yang waktu itu berada di atas kasur, 1 (satu) buah kotak handphone yang didalamnya berisi beberapa plastic klip kosong yang digunakan untuk membungkus ganja dan shabu yang berada di atas kasur1 (satu) buah bungkus Ult, ra Milk yang didalamnya berisi beberapa plastic klip kosong yang digunakan untuk membungkus ganja dan shabu yang berada diatas kasur, 1 (satu) buah bungkus teh kotak yang didalamnya berisi plastic klip kosong yang digunakan untuk membungkus ganja dan shabu yang berada diatas kasur 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry warna hitam yang digunakan untuk menimbang ganja dan shabu yang berada diatas kasur, 1 (satu) buah timbangan digital merk digipounds yang digunakan untuk menimbang ganja dan shabu yang berada diatas kasur, 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamya berisi 1 (satu) buah botol kaca yang ditutup dengan karet pipet yang diberi dua lubang dan diberi 2 sedotan dan 1 (satu) buah pipet kaca sebagai alat untuk menggunakan shabu , 1 (satu) buah potongan sedotan yang ujungnya runcing digunakan sebagai sendok untuk mengambil shabu, 2 (dua) buah korek api gas yang digunakan untuk membakar shabu, 1 (satu) buah jarum yang gigunakan sebagai sumbu korek yang berada di atas kasur.

 

  • Bahwa terdakwa Pirngadio Kevin Sitanggang bersama dengan saksi Ahmad SAKSI RAMADHANA alias  RAMA telah mengedarkan sabu dan ganja  dengan rincian sebagai berikut :
    1. Yang pertama hari dan tanggal lupa pada bulan Januari 2025 sekira jam 02.00 Wib sampai dengan jam 05.00 Wib terdakwa mengajak saksi SAKSI RAMA untuk meletakan sabu dan waktu itu saksi  RAMA yang mengendari sepeda motor kemudian terdakwa meletakan sabu sekitar 10 titik disepanjang jalan daerah Babarsari sampai dengan Seturan Depok Sleman dengan cara paket sabu diletakan didekat tiang lalu ditindah batu lalu difoto lalu dibuat link peta maps dan saksi  RAMA mendapat upah uang sebesar Rp. 200.000 dari terdakwa dan mengkonsumsi sabu Bersama-sama secara gratis.
    2. Yang kedua hari dan tanggal lupa sekitar bulan Pebruari 2025 sekitar jam 00.30 wib sampai dengan jam 03.00 wib terdakwa dan saksi  RAMA meletakan ganja Bersama-sama ganja disepanjang daerah Nologaten sampai dengan Seturan Depok Sleman dengan cara paket ganja diletakan dipinggir jalan sebagaian dekat tiang ditindih batu dan sebagaian diletakan didalam fot tanaman dimana waktu saksi Rahma sebagai pengemudi sepeda motor namun juga ikut menempelkan/menaruh paket ganja sebanyak satu titik, sedangkan terdakwa menempel/membuat alamat peletakan ganja sebanyak 6 titik sabu lalu terdakwa foto dan terdakwa juga membuat link peta maps dan waktu saksi RAMA mendapat upah dari terdakwa sebesar Rp. 300.000,- dan diajak mengkonsumsi sabu Bersama-sa,a secara gratis.
    3. Yang ketiga pada hari senin tanggal 17 Pebruari 2025 sekitar jam 10.00 Wib sampai dengan jam 14.30 Wib terdakwa mengajak saksi RAMA   untuk meletakan paket sabu dijalan area persawahanStowajan sampai dngan JEC Banguntapan Bantul, saksi    RAMA mengemudikan sepeda motor sedangkan terdakwa menempelkan paket sabu didekat tiang lalu ditindih batu sebanyak 16 titik lalu difoto dan dibuat link peta maps dan saksi  RAMA mendapat upah Rp.150.000,- dan  mengkomsumsi sabu Bersama-sama secara gratis.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut telah dilakukan penyitaan  dan  Setelah dilakukan pemeriksaan Laboartorium oleh Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta,berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor R/400.7.5/234.D13.1 dan R/400.7.5/236.D13.1 tanggal 25 Februari 2025 dengan kesimpulan :

Bahwa dalam barang bukti No.BB/50-e/III/2025/Ditresnarkoba dengan kode Laboratorium 003492/T/02/2025, 003493/T/02/2025 dan 003494/T/02/2025 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dallam golongan I Nomor  urut 8 dan kode laboratorium 003495/T/02/2025 mengandung metamfetamin dan  No.BB/49-d/III/2025/Ditresnarkoba dengan kode Laboratorium 003498/T/02/2025 seperti terdaftar dalam golongan I No. urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  Tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

 

Atau

kedua

------- Bahwa terdakwa PIRNGADIO  Kevin Sitanggang  anak dari Leyser Marasal  Sitanggang (alm)   pada hari kamis  tanggal 20 Februari 2025  sekira pukul 00.45 WIB  atau setidak-tidaknya bulan Pebruari   2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  lain dalam tahun 2025  bertempat  di Gg masuk rumah Jl. Mawar II Perumnas CC Gempol Rt.010/Rw. 013 Kel/Desa Condongcatur, Kec. Depok Kabupaten Sleman Prov. D.I Yogyakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Sleman,   setiap orang yang  tanpa hak  atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,  dilakukan  dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 00. 45 sewaktu terdakwa sedang berada Gang Masuk Rumah Jl Mawar II  Perumnas CC, Gempol Rt. 10 / Rw. 13 Kel/Desa. Condong Catur, Kec. Depok, Kab. Sleman,  DIY kemudian didatangi oleh petugas kepolisian yaitu saksi  Prasetyansyah dan saksi Ardi Novianto  dari Polda DIY kemudian selanjutnya   melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan menemukan : 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 0,21 (nol koma duapuluh satu) gram yang waktu itu terdakwa pegang dengan tangan kanan, 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna ungu dengan nomor whatsapp 083878375621 yang waktu itu terdakwa pegang dengan tangan kiri, 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastic klip yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat total kurang lebih 2,25 (dua koma duapuluh lima gram yang waktu itu terdakwa saku di saku celana sebelah kiri bagian depan, Uang tunai Rp 200.000,- (duaratus ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dengan rincian 1(satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berada di belakang Handphone dan 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berada disaku celana sebelah kanan, ATM bank BNI yang terdakwa gunakan untuk menerima imbalan uang dari akun toko WILD BUTTER PLAY yang berada di saku celana sebelah kanan. Setelah itu pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 01. 00 Wib petugas kepolisian yaitu saksi  Prasetyansyah dan saksi Ardi Novianto  dari Polda DIY melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dengan jarak 20 meter dari tempat terdakwa di tangkap dengan alamat rumah: Jl Mawar II, Perumnas CC, Gempol Rt. 10 / Rw. 13, Kel/Desa. Condong Catur, Kec. Depok, Kab. Sleman, DIY dan menemukan barang berupa : 1 (satu) bungkus Ultra Milk yang didalamnya berisi 12 (duabelas) bungkus plastic klip narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan bungkus roti dan lakban warna merah dengan berat totol kurang lebih 33, 23 (tiga puluh tiga koma duapuluh tiga) gram beserta plastic klipnya dan berisi bungkusan plastic klip kosong yang waktu itu berada dibelakang pintu dalam kamar, 1 (satu) bungkus plastic yang berisi batang dan ranting narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 14,96 (empat belas koma sembilanpuluh enam) gram beserta bungkusnya yang waktu itu berada di belakang pintu dalam kamar, 1 (satu ) buah bungkus rokok gudang garam yang didalamnya berisi 1 (satu) linting narkotika ganja dengan berat kurang lebih 0,24 yang waktu itu berada di atas kasur dalam kamar, 1 (satu) buah botol bening kecil yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 1,04 (nol koma nol empat) gram yang waktu itu berada di atas meja dalam kamar, 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 (nol koma duapuluh empat)gram yang waktu itu berada diatas meja dalam kamar, 1 (satu) buah lakban warna merah yang digunakan membungkus ganja dan shabu yang waktu itu berada di atas kasur, 1 (satu) buah kotak handphone yang didalamnya berisi beberapa plastic klip kosong yang digunakan untuk membungkus ganja dan shabu yang berada di atas kasur1 (satu) buah bungkus Ult, ra Milk yang didalamnya berisi beberapa plastic klip kosong yang digunakan untuk membungkus ganja dan shabu yang berada diatas kasur, 1 (satu) buah bungkus teh kotak yang didalamnya berisi plastic klip kosong yang digunakan untuk membungkus ganja dan shabu yang berada diatas kasur 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry warna hitam yang digunakan untuk menimbang ganja dan shabu yang berada diatas kasur, 1 (satu) buah timbangan digital merk digipounds yang digunakan untuk menimbang ganja dan shabu yang berada diatas kasur, 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamya berisi 1 (satu) buah botol kaca yang ditutup dengan karet pipet yang diberi dua lubang dan diberi 2 sedotan dan 1 (satu) buah pipet kaca sebagai alat untuk menggunakan shabu , 1 (satu) buah potongan sedotan yang ujungnya runcing digunakan sebagai sendok untuk mengambil shabu, 2 (dua) buah korek api gas yang digunakan untuk membakar shabu, 1 (satu) buah jarum yang gigunakan sebagai sumbu korek yang berada di atas kasur.

 

  • Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut telah dilakukan penyitaan dan Setelah dilakukan pemeriksaan Laboartorium oleh Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor R/400.7.5/234.D13.1  tanggal 25 Pebruari 2025 dengan kesimpulan :

Bahwa dalam barang bukti No.BB/50-e/III/2025/Ditresnarkoba dengan kode Laboratorium 003492/T/02/2025, 003493/T/02/2025 dan 003494/T/02/2025 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dallam golongan I Nomor  urut 8  seperti terdaftar dalam golongan I No. urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat  (1) UU No. 35 tahun 2009  Tentang Narkotika.

 

Atau

Ketiga

 

------- Bahwa terdakwa PIRNGADIO  Kevin Sitanggang  anak dari Leyser Marasal  Sitanggang (alm) bersama dengan saksi Ahmad Ramdhana allias SAKSI RAMA (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah)  pada hari kamis  tanggal 20 Februari 2025  sekira pukul 00.45 WIB  atau setidak-tidaknya bulan Pebruari  2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  lain dalam tahun 2025  bertempat  di Gg masuk rumah Jl. Mawar II Perumnas CC Gempol Rt.010/Rw. 013 Kel/Desa Condongcatur, Kec. Depok Kabupaten Sleman Prov. D.I Yogyakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Sleman, setiap orang yang  tanpa hak  atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,  dilakukan  dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 00. 45 sewaktu terdakwa sedang berada Gang Masuk Rumah Jl Mawar II  Perumnas CC, Gempol Rt. 10 / Rw. 13 Kel/Desa. Condong Catur, Kec. Depok, Kab. Sleman,  DIY kemudian didatangi oleh petugas kepolisian yaitu saksi  Prasetyansyah dan saksi Ardi Novianto  dari Polda DIY kemudian selanjutnya   melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan menemukan : 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 0,21 (nol koma duapuluh satu) gram yang waktu itu terdakwa pegang dengan tangan kanan, 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna ungu dengan nomor whatsapp 083878375621 yang waktu itu terdakwa pegang dengan tangan kiri, 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastic klip yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat total kurang lebih 2,25 (dua koma duapuluh lima gram yang waktu itu terdakwa saku di saku celana sebelah kiri bagian depan, Uang tunai Rp 200.000,- (duaratus ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dengan rincian 1(satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berada di belakang Handphone dan 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berada disaku celana sebelah kanan, ATM bank BNI yang terdakwa gunakan untuk menerima imbalan uang dari akun toko WILD BUTTER PLAY yang berada di saku celana sebelah kanan. Setelah itu pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 01. 00 Wib petugas kepolisian yaitu saksi  Prasetyansyah dan saksi Ardi Novianto  dari Polda DIY melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dengan jarak 20 meter dari tempat terdakwa di tangkap dengan alamat rumah: Jl Mawar II, Perumnas CC, Gempol Rt. 10 / Rw. 13, Kel/Desa. Condong Catur, Kec. Depok, Kab. Sleman, DIY dan menemukan barang berupa : 1 (satu) bungkus Ultra Milk yang didalamnya berisi 12 (duabelas) bungkus plastic klip narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan bungkus roti dan lakban warna merah dengan berat totol kurang lebih 33, 23 (tiga puluh tiga koma duapuluh tiga) gram beserta plastic klipnya dan berisi bungkusan plastic klip kosong yang waktu itu berada dibelakang pintu dalam kamar, 1 (satu) bungkus plastic yang berisi batang dan ranting narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 14,96 (empat belas koma sembilanpuluh enam) gram beserta bungkusnya yang waktu itu berada di belakang pintu dalam kamar, 1 (satu ) buah bungkus rokok gudang garam yang didalamnya berisi 1 (satu) linting narkotika ganja dengan berat kurang lebih 0,24 yang waktu itu berada di atas kasur dalam kamar, 1 (satu) buah botol bening kecil yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 1,04 (nol koma nol empat) gram yang waktu itu berada di atas meja dalam kamar, 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 (nol koma duapuluh empat)gram yang waktu itu berada diatas meja dalam kamar, 1 (satu) buah lakban warna merah yang digunakan membungkus ganja dan shabu yang waktu itu berada di atas kasur, 1 (satu) buah kotak handphone yang didalamnya berisi beberapa plastic klip kosong yang digunakan untuk membungkus ganja dan shabu yang berada di atas kasur1 (satu) buah bungkus Ult ra Milk yang didalamnya berisi beberapa plastic klip kosong yang digunakan untuk membungkus ganja dan shabu yang berada diatas kasur, 1 (satu) buah bungkus teh kotak yang didalamnya berisi plastic klip kosong yang digunakan untuk membungkus ganja dan shabu yang berada diatas kasur 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry warna hitam yang digunakan untuk menimbang ganja dan shabu yang berada diatas kasur, 1 (satu) buah timbangan digital merk digipounds yang digunakan untuk menimbang ganja dan shabu yang berada diatas kasur, 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamya berisi 1 (satu) buah botol kaca yang ditutup dengan karet pipet yang diberi dua lubang dan diberi 2 sedotan dan 1 (satu) buah pipet kaca sebagai alat untuk menggunakan shabu , 1 (satu) buah potongan sedotan yang ujungnya runcing digunakan sebagai sendok untuk mengambil shabu, 2 (dua) buah korek api gas yang digunakan untuk membakar shabu, 1 (satu) buah jarum yang gigunakan sebagai sumbu korek yang berada di atas kasur.

 

  • Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut telah dilakukan penyitaan dan Setelah dilakukan pemeriksaan Laboartorium oleh Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor R/400.7.5/234.D13.1 tanggal 25 Pebruari 2025 dan  R/400.7.5/236.D13.1 tanggal 25 Pebruari 2025 dengan kesimpulan :

disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.BB/50-e/III/2025/Ditresnarkoba dengan kode Laboratorium   kode laboratorium 003495/T/02/2025 mengandung metamfetamin dan barang bukti  No. BB/49.d/II/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba kode Laboratorium 003498/T/02/2025 mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam golongan I No. urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat  (1) UU No. 35 tahun 2009  Tentang Narkotika.

 

Atau

keempat

 

------- Bahwa terdakwa PIRNGADIO  Kevin Sitanggang  anak dari Leyser Marasal  Sitanggang (alm) bersama dengan saksi Ahmad Ramdhana allias SAKSI RAMA (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah)  pada hari kamis  tanggal 20 Februari 2025  sekira pukul 00.45 WIB  atau setidak-tidaknya bulan Pebruari 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  lain dalam tahun 2025  bertempat  di Gg masuk rumah Jl. Mawar II Perumnas CC Gempol Rt.010/Rw. 013 Kel/Desa Condongcatur, Kec. Depok Kabupaten Sleman Prov. D.I Yogyakarta      atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Sleman,   setiap penyalahguna  narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,   dilakukan  dengan cara sebagai berikut : 

  • Yang pertama hari dan tanggal lupa pada bulan Januari 2025 sekira jam 02.00 Wib  mengkonsumsi sabu.
  • Yang kedua hari dan tanggal lupa sekitar bulan Pebruari 2025 sekitar jam 00.30 wib   mengkonsumsi sabu.
  • Yang ketiga pada hari senin tanggal 17 Pebruari 2025    mengkomsumsi sabu.
  • Bahwa terdakwa menghisap sabu selanjutnya sabu dimasukan kedalam pipa kaca kemudian terdakwa panaskan pakai korek hingga mencair kemudian terdakwa hisap selanyaknya orang merokok.
  • Bahwa berdasarkan surat dari RS Bhayangkara Polda DIY NO.LAB :L-280840 dari hasil pemeriksaan Urin  Narkoba 6P positip Methamphetamine (MA-AMP).

 

        Perbuatan terdakwa diatur sebagaimana pasal 127 ayat (1)  huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 Sleman, 27 Mei 2025.

ttd mb rinaJaksa Penuntut Umum,

 

 

RINA WISATA, SH.

Jaksa  Muda

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya