Petitum |
- Menyatakan menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum bagi para pihak Akta Pengakuan Hutang Nomor: 1 yang dibuat dihadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta tanah Hisam Mawardi, S.H.;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi;
- Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan terhadap Sertifikat hak milik Nomor: 2289/Sindumartani seluas 362 m2 yang terletak di Desa Sindumartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman sebagaimana surat ukur tanggal 14 September 2012 dengan nomor: 00238/2012;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kewajiban (prestasi) secara keseluruhan sebesar Rp. 681.000.000,- (Enam ratusĀ delapan puluh satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Penggugat berhak melelang jaminan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 2289/Sindumartani seluas 362m2 yang terletak di Desa Sindumartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman sebagaimana surat ukur tanggal 14 September 2012 dengan nomor: 00238/2012 guna pelunasan hutang PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini;
- Memerintahkan dan menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang.
|