Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. PA/KWP/24012/ 09/2021 tanggal 7 September 2021 dan Addendum I Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 08 September 2022
- Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. PA/KWP/24012/ 09/2021 tanggal 7 September 2021 dan Addendum I Perjanjian Perpanjangan Kredit tanggal 08 September 2022 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 44.085.510 (empat puluh empat juta delapan puluh lima ribu lima ratus sepuluh rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap PARA TERGUGAT harus mengosongkan dan / atau menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan beserta segala turutan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 8652/Sinduadi, luas tanah 358 m2 (tiga ratus lima puluh delapan meter persegi) terletak di Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama HARTANA SUBRATA kepada PENGGUGAT paling lambat 1 (satu) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono). |