Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-139/Slmn/Eoh.2/05/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
ALVINO KURNIAWAN SAPUTRA Bin PURNOMO
|
Tempat lahir
|
:
|
Yogyakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun/09 April 1994
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Sanggrahan Rt 004 Rw 012 Kel. Maguwoharjo Kec. Depok Kab. Sleman
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
- Penahanan :
Ditahan Oleh Penyidik : Rutan sejak tanggal 22-03-2025 s/d 10-04-2025.
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 11-04-2025 s/d 20-05-2025.
Ditahan Oleh Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 20 Mei 2025 s/d 08 Juni 2025.
----------Bahwa ia terdakwa ALVINO KURNIAWAN SAPUTRA Bin PURNOMO pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 02.11 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Kos Punta Dewa, Jl. Puntadewa Seturan Raya, Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, D I Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa ALVINO KURNIAWAN SAPUTRA Bin PURNOMO datang ke rumah makan tempat kerjanya yang berada di samping Kos Punta Dewa, Jl. Puntadewa Seturan Raya, Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, D I Yogyakarta dengan menggunakan ojek online.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa berjalan masuk ke Kos Punta Dewa, Jl. Puntadewa Seturan Raya, Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, D I Yogyakarta, lalu mengambil 1 (satu) pasang sepatu merk Old School Vans warna hitam putih dari depan kamar kost saksi MUHAMMAD ZAKARIA PERANGIN-ANGIN di lantai 1, kemudian terdakwa naik ke lantai 2 dan mengambil 1 (satu) buah sepatu merk New Balance warna abu-abu dan 1 (satu) pasang sandal slip on warna putih yang berada di depan kamar kost milik saksi EMALIA MARSELINA TITE, dan 1 (satu) buah helm warna krem merk cargloss yang berada di depan kamar saksi AZZAHRA NURVITA ISLAMI PASHA, selanjutnya terdakwa membawa barang-barang yang diambilnya dengan cara dimasukkan ke dalam tas warna biru yang sudah dipersiapkannya dan sebagian ditenteng.
- Bahwa kemudian terdakwa membawa barang-barang tersebut ke rumahnya di daerah Maguwo, namun pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Depok Barat beserta barag bukti.
- Bahwa tujuan terdakwa mengambil 2 (dua) buah sepatu merk New Balance warna putih dan warna abu-abu, 1 (satu) pasang sandal slip on warna putih, 1 (satu) buah helm warna krem merk cargloss, 1 (satu) pasang sepatu merk Old School Vans warna hitam putih (DPB) adalah untuk dimiliki dan dijual lalu uang penjualannya digunakan sendiri oleh terdakwa untuk kebutuhan hidup terdakwa..
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ALVINO KURNIAWAN SAPUTRA Bin PURNOMO, saksi EMALIA MARSELINA TITE, saksi MUHAMMAD ZAKARIA PERANGIN-ANGIN, saksi AZZAHRA NURVITA ISLAMI PASHA mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya senilai itu.-------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 26 Mei 2025
Jaksa Penuntut Umum
Meilinda Margaretha H N, S.H.,M.H.Li.
|