Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
452/Pid.B/2024/PN Smn MUHAMMAD FASLUKIL ILMIDIAN SHABARA, S.H. BULSASKAM Alias BUL Bin WALHANERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 452/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3218/M.4.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FASLUKIL ILMIDIAN SHABARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BULSASKAM Alias BUL Bin WALHANERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: 20151225154423!Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logoKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274)868535 Fax.(0274) 865572

Website: kejari-sleman.go.id, email: kejarisleman.tu@gmail.com

                                                                                                                                

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                            P-29

 

 SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-192/Slmn/Eoh.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

BULSASKAM Alias BUL Bin WALHANERI

Tempat lahir

:

Maras

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 28 November 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

  1. Lubuk Sirih Ulu, RT 000, RW 000, Lubuk Sirih Ulu, Manna, Bengkulu Selatan (KTP)
  2. Taman Tirto, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (Tempat Tinggal)

 

Agama

:

Islam

Pekerjaan sesuai KTP

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

 

 

B. PENAHANAN TERDAKWA             :

Oleh Penyidik                            :        Dalam Perkara ini terdakwa tidak dilakukan penahanan (Ditahan dalam perkara lain);

Diperpanjang oleh JPU         :        Dalam Perkara ini terdakwa tidak dilakukan penahanan (Ditahan dalam perkara lain);

 

  1. DAKWAAN  :

KESATU

------Bahwa ia Terdakwa BULSASKAM Alias BUL Bin WALHANERI pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Siliwangi / Ringroad Barat, area Rumah Sakit Quuen Latifa, Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari Terdakwa dan saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA berkenalan dengan menggunakan aplikasi “Tinder” yang kemudian berlanjut menggunakan aplikasi “whatsapp”, selanjutnya Terdakwa dan saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA saling menjalin hubungan selama kurang lebih 2 (dua) minggu, setelah itu pada tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA menggunakan aplikasi “whatsapp” bahwa ia hendak meminjam sepeda motor milik saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA dengan alasan akan digunakan oleh Terdakwa ke daerah Magelang, Jawa Tengah untuk mengambil kunci rumah kontrakan Terdakwa yang tertinggal di rumah teman Terdakwa kemudian dikarenakan saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA masuk kerja sehingga Terdakwa menawarkan akan terlebih dahulu mengantarkan saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA ke tempat kerja dan akan kembali menjemput saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA setelah Terdakwa selesai menggunakan motor milik saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 31 Maret 2024 terdakwa meminta saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA untuk menjemputnya di Lapangan Sepak Bola Taman Tirto, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kemudian Terdakwa membonceng saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA menggunakan  motor milik saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA untuk berangkat ke tempat kerja saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA yaitu di Rumah Sakit Quuen Latifa, Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan kemudian Terdakwa tinggal dan berjanji kepada saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA bahwa Terdakwa akan menjemputnya kembali pada pukul 15.00 WIB setelah saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA selesai bekerja.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengantarkan saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA ke tempat kerja saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA di Rumah Sakit Quuen Latifa, Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta kemudian Terdakwa langsung membawa sepeda motor milik saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA Honda Vario Tahun 2020 warna hitam Nomor Polisi AB 3496 DP beserta STNKnya ke Surabaya dengan cara mengendarainya sendiri dengan maksud untuk dijual disana dengan cara mengiklankannya / memposting melalui media sosial “Facebook” namun belum terjual dikarenakan belum ada penawar dengan harga yang dikehendaki oleh Terdakwa.
  • Bahwa total kerugian yang dialami oleh saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA adalah sekira sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah)

 Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa BULSASKAM Alias BUL Bin WALHANERI pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Siliwangi / Ringroad Barat, area Rumah Sakit Quuen Latifa, Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari Terdakwa dan saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA berkenalan dengan menggunakan aplikasi “Tinder” yang kemudian berlanjut menggunakan aplikasi “whatsapp”, selanjutnya Terdakwa dan saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA saling menjalin hubungan selama kurang lebih 2 (dua) minggu, setelah itu pada tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA menggunakan aplikasi “whatsapp” bahwa ia hendak meminjam sepeda motor milik saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA dengan alasan akan digunakan oleh Terdakwa ke daerah Magelang, Jawa Tengah untuk mengambil kunci rumah kontrakan Terdakwa yang tertinggal di rumah teman Terdakwa kemudian dikarenakan saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA masuk kerja sehingga Terdakwa menawarkan akan terlebih dahulu mengantarkan saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA ke tempat kerja dan akan kembali menjemput saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA setelah Terdakwa selesai menggunakan motor milik saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 31 Maret 2024 terdakwa meminta saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA untuk menjemputnya di Lapangan Sepak Bola Taman Tirto, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kemudian Terdakwa membonceng saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA menggunakan  motor milik saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA untuk berangkat ke tempat kerja saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA yaitu di Rumah Sakit Quuen Latifa, Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan kemudian Terdakwa tinggal dan berjanji kepada saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA bahwa Terdakwa akan menjemputnya kembali pada pukul 15.00 WIB setelah saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA selesai bekerja.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengantarkan saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA ke tempat kerja saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA di Rumah Sakit Quuen Latifa, Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta kemudian Terdakwa langsung membawa sepeda motor milik saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA Honda Vario Tahun 2020 warna hitam Nomor Polisi AB 3496 DP beserta STNKnya ke Surabaya dengan cara mengendarainya sendiri dengan maksud untuk dijual disana dengan cara mengiklankannya / memposting melalui media sosial “Facebook” namun belum terjual dikarenakan belum ada penawar dengan harga yang dikehendaki oleh Terdakwa.
  • Bahwa total kerugian yang dialami oleh saksi korban AMANDA NABILA RIFI ATIKA adalah sekira sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah)

 Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Sleman, 26 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

MUHAMMAD FASLUKIL ILMIDIAN SHABARA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199312072018011001

 

Pihak Dipublikasikan Ya