Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2025/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH AZZUMAR Bin AS AJU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 204/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2343/M.4.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZZUMAR Bin AS AJU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                                             

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-  132  /M.4.10/Eoh.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

 

:

 

:

:

:

AZZUMAR BIN AS AJU

Sampala Kambula

21 Th / 23 Juni 2003

Laki-laki

Indonesia

 

Sampala Kambula Rt.00/00 Ds Tirongkotua Kec Kabaena Kab Bombana Prov Sulawesi Tenggara

Islam

Pelajar/Mahasiswa

SMA

 

  1. PENAHANAN  RUTAN:

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

Perpanjangan Penahanan Oleh  Penuntut Umum Sejak

 

 

:

:

:

 

 

20 Maret 2025 s/d 08 April 2025.

09 April  2025 s/d 18 Mei 2025.

15 Mei 2025 s/d 03 Juni 2025.

 

  1. DAKWAAN

KESATU

            Bahwa Terdakwa AZZUMAR BIN AS AJU Pada hari  Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 16.00 Wib dan Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar jam 01.00 Wib   atau setidak – tidaknya pada Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidkanya pada btahun 2025 bertempat di Kantor Ninja Xpress Cabang Sleman Alamat Jl Pajajaran Dsn Kembang Ds Maguwoharjo Kec Depok, Kab. Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman. Melakukan Beberapa Perbuatan Perhubungan, Sehingga Dengan Demikian Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Yang Diteruskan, Maka Hanya Satu Ketentuan Pidana Saja Yang Digunakan Walaupun Masing-Masing Perbuatan Itu Menjadi Kejahatan Atau Pelanggaran; Jika Hukumannya Berlainan, Maka Yang Digunakan Ialah Peraturan Yang Terberat Hukuman Utamanya, Dengan Sengaja dan melawan hukum Memiliki Sesuatu Barang Yang Sama Sekali Atau Sebagiannya Termasuk Kepunyaan Orang Lain Dan Barang Itu Ada Dalam Tangannya Bukan Karena Kejahatan  Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Penguasaannya Terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja  atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai kurir di Kantor Ninja Xpress Cabang Sleman Alamat Jl Padjadjaran Dsn Kembang Ds Maguwoharjo Kec Depok sejak bulan Mei Tahun 2024 yang tugasnya mengantarkan paket/barang ke Customer kemudian menerima uang pembayaran dari Customer.
  • Bahwa Pada hari  Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 16.00 Wib Sdr AZZUMAR menerima uang pembayaran ditempat (COD) yang diserahkan Rider jumlahnya Rp.172.769.461,00 (Seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh satu rupah).
  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar jam 01.00 Wib Sdr AZZUMAR pulang dan membawa uang sebesar Rp.132.117.000,00 (Seratus tiga puluh dua juta seratus tujuh belas ribu rupiah) Sdr AZZUMAR akan dimasukkan kedalam rekening Sdr AZZUMAR kemudian disetorkan ke PT Andiarta Muzizat kemudian saksi CLAUDIA ANSITA C SANI M, menghitung sisa uang yang masih ada di kantor Ninja Xpress sejumlah Rp.40.652.461,00 (Empat puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu empat ratus enampuluh satu rupiah).
  • Bahwa ternyata total uang pembayaran ditempat (COD) pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 dan uang pembayaran ditempat (COD) pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 yang Terdakwa bawa adalah sebesar Rp.169.564.000,00 dengan yang telah Terdakwa setor tunai ke rekening Bank BNI no rek 1850913367 milik Terdakwa adalah sebesar Rp.166.350.000,00 maka selisihnya adalah sebesar Rp.3.214.000 dan saat ini keberadaan uang tersebut adalah yang Rp.1.200.000,00 Terdakwa gunakan mengganti uang di rekening Bank BCA dan yang sebesar Rp.253.129.00 Terdakwa gunakan mengganti uang d rekening Bank BNI sedangkan yang Rp.1.760.871,00 telah habis Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa membuat PT Andiarta Muzizat selaku pemilik Ninja Xpress mengalami kerugian sebesar   Rp.169.564.000,00 (Seratus enam puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah)

.  --------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa AZZUMAR BIN AS AJU Pada hari  Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 16.00 Wib dan Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar jam 01.00 Wib   atau setidak – tidaknya pada Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidkanya pada btahun 2025 bertempat di Kantor Ninja Xpress Cabang Sleman Alamat Jl Pajajaran Dsn Kembang Ds Maguwoharjo Kec Depok, Kab. Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman. Dengan Sengaja dan melawan hukum Memiliki Sesuatu Barang Yang Sama Sekali Atau Sebagiannya Termasuk Kepunyaan Orang Lain Dan Barang Itu Ada Dalam Tangannya Bukan Karena Kejahatan . Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai kurir di Kantor Ninja Xpress Cabang Sleman Alamat Jl Padjadjaran Dsn Kembang Ds Maguwoharjo Kec Depok sejak bulan Mei Tahun 2024 yang tugasnya mengantarkan paket/barang ke Customer kemudian menerima uang pembayaran dari Customer.
  • Bahwa Pada hari  Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 16.00 Wib Sdr AZZUMAR menerima uang pembayaran ditempat (COD) yang diserahkan Rider jumlahnya Rp.172.769.461,00 (Seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh satu rupah).
  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar jam 01.00 Wib Sdr AZZUMAR pulang dan membawa uang sebesar Rp.132.117.000,00 (Seratus tiga puluh dua juta seratus tujuh belas ribu rupiah) Sdr AZZUMAR akan dimasukkan kedalam rekening Sdr AZZUMAR kemudian disetorkan ke PT Andiarta Muzizat kemudian saksi CLAUDIA ANSITA C SANI M, menghitung sisa uang yang masih ada di kantor Ninja Xpress sejumlah Rp.40.652.461,00 (Empat puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu empat ratus enampuluh satu rupiah).
  • Bahwa ternyata total uang pembayaran ditempat (COD) pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 dan uang pembayaran ditempat (COD) pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 yang Terdakwa bawa adalah sebesar Rp.169.564.000,00 dengan yang telah Terdakwa setor tunai ke rekening Bank BNI no rek 1850913367 milik Terdakwa adalah sebesar Rp.166.350.000,00 maka selisihnya adalah sebesar Rp.3.214.000 dan saat ini keberadaan uang tersebut adalah yang Rp.1.200.000,00 Terdakwa gunakan mengganti uang di rekening Bank BCA dan yang sebesar Rp.253.129.00 Terdakwa gunakan mengganti uang d rekening Bank BNI sedangkan yang Rp.1.760.871,00 telah habis Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa membuat PT Andiarta Muzizat selaku pemilik Ninja Xpress mengalami kerugian sebesar   Rp.169.564.000,00 (Seratus enam puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah)

.  --------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------

                                               

                       Sleman, 20 Mei 2025

 PENUNTUT UMUM

 

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H

       Jaksa  Pratama Nip. 198611042014032001                

 

Pihak Dipublikasikan Ya