Terobosan Hakim dalam Mengadili Hard Cases
yang Berkaitan dengan Penggunaan Bahasa
melalui Judicial Activism[1]
Oleh: Dr. Cahyono, SH., MH[2]
Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencari keadilan. Sedangkan konsep keadilan yang digunakan adalah konsep keadilan yang dikembangkan John Rawls yang mengembangkan konsep keadilan sebagai justice as fairness (keadilan sebagai kejujuran), jadi prinsip keadilan yang paling fair itulah yang harus dipedomani. Menurut John Rawls[3] ada dua prinsip dasar keadilan yaitu keadilan yang formal dan keadilan yang substantif sebagai berikut:
“The first statement of the two principles reads as follows. First: each person is to have an equal right to the most extensive scheme of equal basic liberties compatible with a similar sheeme of liberties for others. Second: social and economics inequalities are to be arranged so that they are both (a) reasonaby expected to be everyone’s advantage and (b) attached to positions and offices open to all”.
Dari prinsip keadilan tersebut, maka setiap orang memiliki hak yang sama dengan skema yang paling luas dari kebebasan dasar yang sama sesuai dengan skema sedemikian rupa, sehingga keduanya (a) cukup diharapkan untuk keuntungan semua orang, dan (b) yang melekat pada posisi dan kantor terbuka untuk semua semakin menunjukkan bahwa keadilan itu adalah hak setiap orang, apa dan bagaimanapun status sosial ekonominya.
Menurut Rawls, ada dua kewajiban natural yang sangat penting: (1) kewajiban untuk mendukung dan mengembangkan institusi-institusi yang adil dan (2) kewajiban natural untuk saling menghargai. Keadilan merupakan sebuah nilai primer bagi manusia, maka kewajiban untuk selalu bersikap adil menuntut bahwa ketika keadilan harus ditegakkan dengan menggunakan cara-cara yang adil pula. Hal penting yang harus diperhatikan dalam kaitan tersebut adalah peringatan Rawls untuk menghindarkan praktik-praktik yang tidak adil sekalipun dilakukan atas nama keadilan. Keadilan tidak boleh ditegakkan dengan cara-cara yang tidak adil. Cara-cara yang tidak adil, meskipun dilakukan atas nama keadilan, tetap saja bertentangan dengan esensi keadilan itu sendiri.