“JUDGE MADE LAW” Sebagai Upaya Penyelesaian
Kasus Penyalahgunaan Internet yang Berkeadilan
Oleh:
Cahyono[1]
[1] Hakim Pengadilan Negeri Sleman, alumnus S3 FH UNS.
Hukum, teknologi informasi dan globalisasi merupakan tiga bidang yang saling terkait.Hal ini dikarenakan perkembangan teknologi yang sangat cepat beserta penyebaran produk-produknya dimungkinkan karena adanya globalisasi dan dampaknya terasa pula di bidang hukum.[1]Globalisasi informasi[2] adalah suatu fenomena khusus dalam peradaban manusia yang bergerak terus dalam masyarakat global dan merupakan bagian dari proses manusia global. Adapun makna globalisasi dari perspektif aliran cyberspace globalists, seperti dikemukakan oleh Featherstone[3] bahwa globalisasi ditandai dengan tumbuhnya perkembangan teknologi informasi mutakhir maupun penemuan lainnya sehingga memungkinkan manusia untuk menjalankan fungsinya lebih cepat dan mudah.
lebih lengkap download artikel di bawah ini :