Pada hari Kamis, tanggal 11 April 2022 diadakan acara Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Ruang Sidang Utama PN Sleman.
Ketua PN Sleman, Bapak Ikhwan Hendrato, S.H.,M.H. dalam paparannya menyampaikan bahwa SPPT-TI adalah sistem berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan sistem database di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Ditjen Pemasyarakatan dalam rangka pertukaran data proses penanganan perkara pidana.
Pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara lembaga penegak hukum tersebut bertujuan memperbaiki sistem data yang ada.
Berkaitan dengan hal tersebut maka yang perlu dilakukan PN Sleman adalah kedisiplinan dalam menginput data di SIPP dan memastikan menginput data yang benar, akurat dan terbaharui secara rutin pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Akurasi dan Pengendalian Mutu SIPP dilakukan berdasarkan Surat Dirjen Badilum Nomor 352/DJU/HM.02.03/3/2021 dan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 tahun 2014.