Syarat Kualifikasi :
- Lembaga harus berbentuk Badan Hukum;
- Tidak masuk dalam daftar hitam LKPP;
- Diutamakan yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia LKPP;
- Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan);
- Berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta;
- Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan;
- Lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/atau unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan/atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum Perguruan Tinggi;
- Memiliki minimal satu orang Advokat bergelar Sarjana Hukum (Lampiran Berita Acara Penyumpahan, KTP, dan KTA);
- Memiliki staf atau anggota yang nantinya bertugas di Posbakum Pengadilan Negeri Sleman yang bergelar Sarjana Hukum;
- Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu: laptop atau komputer, printer dan kertas untuk pembuatan dokumen;
- Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus telah menempuh minimal 140 SKS dan telah lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktik Hukum Acara dan selama bertugas ada di bawah pengawasan seorang Advokat yang bergelar Sarjana Hukum.
Surat Pengumuman
sign_Undangan Pengadaan Jasa Konsultansi Posbakum PN Sleman T.A. 2024_1702016751704