Demokrasi Liberal ala Amerika Vs. Demokrasi Pancasila di Era Globalisasi
Oleh: Cahyono
(Hakim Pengadilan Negeri Sleman)
Sistem hukum tidak akan mungkin secara mutlak menutup diri terhadap perubahan-perubahan sosial di dalam masyarakat. Dalam hal ini perubahan sosial dimaknai sebagai penyebab perubahan hukum. Sebagaimana diungkapkan Arnold M. Rose[1] bahwa ada 3 teori umum tentang sebab utama terjadinya perubahan-perubahan sosial adalah:
- Kumulasi yang progresif daripada penemuan-penemuan di bidang teknologi;
- Kontak atau konflik antara kebudayaan;
- Gerakan sosial.
Selain itu Wiliam F. Ogburn menyatakan juga bahwa penemuan-penemuan baru di bidang teknologi merupakan faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya perubahan-perubahan sosial oleh karena penemuan-penemuan tersebut mempunyai daya berkembang yang kuat[2].Perubahan-perubahan sosial dalam suatu negara terjadi karena adanya globalisasi. Globalisasi adalah suatu fenomena khusus dalam peradaban manusia yang bergerak terus dalam masyarakat global dan merupakan bagian dari proses global. Globalisasi menyentuh seluruh aspek penting kehidupan[3]. Salah satu dari pengaruh globalisasi tersebut masuk dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia[4] dan selama ini demokrasi yang dianggap ideal adalah demokrasi liberal ‘’ala amerika’’. Demokrasi berciri khas Amerika ini merupakan bagian dari proses Amerikanisasi Politik di dunia.Perkembangan demokrasi di dunia dipengaruhi oleh situasi dunia Internasional dimana pada abad ke 21 tidak lagi sama dengan abad sebelumnya. Perang dingin diantara dua negara adidaya sudah hilang tak berbekas. Namun negara besar di belakang perang dingin tetap memainkan perannya secara menonjol. Amerika Serikat masih tetap hadir sebagai kekuatan besar di berbagai wilayah di dunia.
lebih lengkap download artikel di bawah ini :