Selasa, 7 Juli 2026, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Sleman, Bapak Ari Prabawa, S.H., M.H., berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam perkara perdata Nomor 140/Pdt.G/2026/PN Smn melalui proses mediasi.
Proses mediasi berlangsung dengan mengedepankan musyawarah, komunikasi yang baik, serta itikad baik dari para pihak. Hasilnya, para pihak mencapai kesepakatan damai, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara damai.
Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Sleman dalam mendorong penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, serta memberikan solusi yang menguntungkan bagi para pihak.



