Syarat dan Prosedur Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan/Permohonan
a. Persyaratan
Penggugat atau Kuasa Hukum mengajukan Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman di PTSP Kepaniteraan Perdata, disertai dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan atau gugatan asli yang sudah ditandatangani, untuk surat gugatan difotokopi sebanyak 5 (lima) rangkap tambah jumlah Tergugat. Sedangkan untuk surat permohonan 3 (tiga) rangkap
- Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis, maka permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri yang membuat cacatan atau memerintahkan untuk membuat catatan gugatan itu. Seorang kuasa tidak dapat mengajukan gugatan secara lisan (Pasal 144 ayat 1 RBg)
- Surat Kuasa Asli yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Sleman beserta fotokopi kartu advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat yang masih berlaku
- Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte, dll
b. Prosedur
- Penggugat/Pemohon/Kuasa Hukum datang ke meja PTSP Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Sleman dan menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan gugatan/permohonan;
- Petugas PTSP meneliti kelengkapan berkas kemudian menyerahkan ke meja 1 untuk dilakukan penghitungan biaya panjar berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Sleman tentang radius, kemudian menuangkannya dalam SKUM;
- Penggugat/Pemohon/Kuasa Hukum membayar biaya panjar melalui Bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Sleman;
- Penggugat/Pemohon/Kuasa Hukum menyerahkan bukti transfer kepada kasir dan menyimpan salinannya sebagai arsip;
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan/Permohonan;
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Sleman yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti;
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Syarat dan Prosedur Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan/Permohonan secara e-cour
a. Persyaratan
- Untuk Pengguna Terdaftar (Advokat)
- Mengakses Aplikasi e-Court dengan menggunakan Peramban (web browser) melalui piranti komputer, tablet ataupun ponsel pintar;
- Melakukan registrasi dengan mengisi nama lengkap, alamat e-mail dan kata kunci (password) yang diinginkan;
- Melakukan aktivasi akun pada alamat e-mail yang terdaftar sekaligus persetujuan sebagai domisili elektronik;
- Melakukan login kedalam aplikasi; dan
- Melengkapi data advokat
- Pengadilan Tinggi sudah melakukan verifikasi Berita Acara Sumpah Advokat yang mendaftar sebagai Pengguna Terdaftar Untuk Pengguna lainnya
- Perorangan harus memiliki:
- Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan pengganti KTP; atau
- Passport;
- Kementerian dan Lembaga/BUMN atau Badan Usaha lain milik pemerintah harus memiliki:
- Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan pengganti KTP;
- Kartu Pegawai; dan
- Surat Kuasa/Surat Tugas.
- Kejaksaan sebagai Pengacara Negara harus memiliki:
- Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan pengganti KTP;
- Kartu Pegawai; dan
- Surat Kuasa dan/atau Surat Tugas.
- Badan Hukum harus memiliki:
- Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan pengganti KTP;
- Surat Keputusan sebagai Karyawan; dan
- Surat Kuasa Khusus.
- Kuasa Insidentil harus memiliki:
- Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan pengganti KTP;
- Surat Kuasa Khusus; dan
- Ijin Insidentil dari Ketua Pengadilan.
Untuk Pengguna Lain, mendapat akun melalui meja e-Court pada layanan PTSP Pengadilan Negeri Sleman.
Kecuali atas izin Ketua Pengadilan Akun Pengguna Lain hanya berlaku untuk satu perkara dalam waktu yang bersamaan.
- Menyiapkan semua dokumen dalam bentuk soft copi (word dan pdf). Untuk surat gugatan atau permohonan dalam bentuk pdf yang sudah ditandatangani Penggugat/Pemohon/Kuasa Hukum;
- Surat Kuasa dalam bentuk softcopi
- Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte, dll dalam bentuk softcopi
b. Prosedur
- Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain mendaftarkan perkara secara daring melalui Aplikasi e-Court dengan tahapan sebagai berikut:
- memilih pengadilan yang berwenang;
- mengunggah (upload) surat kuasa khusus;
- mendapatkan Nomor Pendaftaran Online (bukan Nomor Perkara).
- menginput data pihak;
- mengunggah (upload) dokumen gugatan/permohonan dan surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik;
- mendapatkan perhitungan taksiran biaya panjar (e-SKUM); dan
- Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain melakukan pembayaran secara elektronik.
- Menunggu konfirmasi otomatis dari sistem, melakukan pengecekan pembayaran secara otomatis atau konfirmasi pembayaran secara manual dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Aplikasi e-Court;
- Setelah mendapatkan konfirmasi dari sistem, Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain akan mendapatkan Nomor Perkara setelah diregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara;
- Dalam hal Penggugat dan/atau Tergugat diwakili oleh beberapa orang Pengguna Terdaftar atau beberapa orang Pengguna Lain maka hanya menggunakan satu akun dan satu domisili elektronik.
- Apabila terjadi penggantian kuasa maka wajib disampaikan secara elektronik kepada Kepaniteraan terkait untuk perubahan domisili elektronik pada data e-Court perkara yang bersangkutan.
- Penggantian kuasa tersebut harus melampirkan scan surat kuasa asli
- Menunggu panggilan pertama untuk Pemohon/Penggugat/Kuasa yang dilaksanakan secara elektronik, sedangkan Panggilan pertama untuk Tergugat dilaksanakan secara manual oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
- Panggilan disampaikan secara elektronik dilakukan kepada:
- Pemohon/Penggugat/Kuasa yang melakukan pendaftaran secara elektronik.
- Tergugat yang telah menyatakan persetujuannya secara tertulis