Prosedur Gugatan/Permohonan

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan/Permohonan

a. Persyaratan

Penggugat atau Kuasa Hukum mengajukan Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman di PTSP Kepaniteraan Perdata, disertai dokumen sebagai berikut:

  1. Surat permohonan atau gugatan asli yang sudah ditandatangani, untuk surat gugatan difotokopi sebanyak 5 (lima) rangkap tambah jumlah Tergugat. Sedangkan untuk surat permohonan 3 (tiga) rangkap
  2. Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis, maka permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri yang membuat cacatan atau memerintahkan untuk membuat catatan gugatan itu. Seorang kuasa tidak dapat mengajukan gugatan secara lisan (Pasal 144 ayat 1 RBg)
  3. Surat Kuasa Asli yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Sleman beserta fotokopi kartu advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat yang masih berlaku
  4. Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti  KTP, KK, Surat Kuasa, Akte, dll

b. Prosedur

  1. Penggugat/Pemohon/Kuasa Hukum datang ke meja PTSP Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Sleman dan menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan gugatan/permohonan;
  2. Petugas PTSP meneliti kelengkapan berkas kemudian menyerahkan ke meja 1 untuk dilakukan penghitungan biaya panjar berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Sleman tentang radius, kemudian menuangkannya dalam SKUM;
  3. Penggugat/Pemohon/Kuasa Hukum membayar biaya panjar melalui Bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Sleman;
  4. Penggugat/Pemohon/Kuasa Hukum menyerahkan bukti transfer kepada kasir dan menyimpan salinannya sebagai arsip;
  5. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan/Permohonan;
  6. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Sleman yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti;
  7. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

 

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan/Permohonan secara e-cour

a. Persyaratan

  • Untuk Pengguna Terdaftar (Advokat)
  1. Mengakses Aplikasi e-Court dengan menggunakan Peramban (web browser) melalui piranti komputer, tablet ataupun ponsel pintar;
  2. Melakukan registrasi dengan mengisi nama lengkap, alamat e-mail dan kata kunci (password) yang diinginkan;
  3. Melakukan aktivasi akun pada alamat e-mail yang terdaftar sekaligus persetujuan sebagai domisili elektronik;
  4. Melakukan login kedalam aplikasi; dan
  5. Melengkapi data advokat
  6. Pengadilan Tinggi sudah melakukan verifikasi Berita Acara Sumpah Advokat yang mendaftar sebagai Pengguna Terdaftar Untuk Pengguna lainnya
  • Perorangan harus memiliki:
  1. Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan pengganti KTP; atau
  2. Passport;
  • Kementerian dan Lembaga/BUMN atau Badan Usaha lain milik pemerintah harus memiliki:
  1. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan pengganti KTP;
  2. Kartu Pegawai; dan
  3. Surat Kuasa/Surat Tugas.
  • Kejaksaan sebagai Pengacara Negara harus memiliki:
  1. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan pengganti KTP;
  2. Kartu Pegawai; dan
  3. Surat Kuasa dan/atau Surat Tugas.
  • Badan Hukum harus memiliki:
  1. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan pengganti KTP;
  2. Surat Keputusan sebagai Karyawan; dan
  3. Surat Kuasa Khusus.
  • Kuasa Insidentil harus memiliki:
    1. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan pengganti KTP;
    2. Surat Kuasa Khusus; dan
    3. Ijin Insidentil dari Ketua Pengadilan.

Untuk Pengguna Lain, mendapat akun melalui meja e-Court pada layanan PTSP Pengadilan Negeri Sleman.

Kecuali atas izin Ketua Pengadilan Akun Pengguna Lain hanya berlaku untuk satu perkara dalam waktu yang bersamaan.

 

  1. Menyiapkan semua dokumen dalam bentuk soft copi (word dan pdf). Untuk surat gugatan atau permohonan dalam bentuk pdf yang sudah ditandatangani Penggugat/Pemohon/Kuasa Hukum;
  2. Surat Kuasa dalam bentuk softcopi
  3. Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti  KTP, KK, Surat Kuasa, Akte, dll dalam bentuk softcopi

 

b. Prosedur

  1. Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain mendaftarkan perkara secara daring melalui Aplikasi e-Court dengan tahapan sebagai berikut:
    1. memilih pengadilan yang berwenang;
    2. mengunggah (upload) surat kuasa khusus;
    3. mendapatkan Nomor Pendaftaran Online (bukan Nomor Perkara).
    4. menginput data pihak;
    5. mengunggah (upload) dokumen gugatan/permohonan dan surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik;
    6. mendapatkan perhitungan taksiran biaya panjar (e-SKUM); dan
    7. Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain melakukan pembayaran secara elektronik.
  2. Menunggu konfirmasi otomatis dari sistem, melakukan pengecekan pembayaran secara otomatis atau konfirmasi pembayaran secara manual dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Aplikasi e-Court;
  3. Setelah mendapatkan konfirmasi dari sistem, Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain akan mendapatkan Nomor Perkara setelah diregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara;
  4. Dalam hal Penggugat dan/atau Tergugat diwakili oleh beberapa orang Pengguna Terdaftar atau beberapa orang Pengguna Lain maka hanya menggunakan satu akun dan satu domisili elektronik.
  5. Apabila terjadi penggantian kuasa maka wajib disampaikan secara elektronik kepada Kepaniteraan terkait untuk perubahan domisili elektronik pada data e-Court perkara yang bersangkutan.
  6. Penggantian kuasa tersebut harus melampirkan scan surat kuasa asli
  7. Menunggu panggilan pertama untuk Pemohon/Penggugat/Kuasa yang dilaksanakan secara elektronik, sedangkan Panggilan pertama untuk Tergugat dilaksanakan secara manual oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
  8. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
  9. Panggilan disampaikan secara elektronik dilakukan kepada:
  10. Pemohon/Penggugat/Kuasa yang melakukan pendaftaran secara elektronik.
  11. Tergugat yang telah menyatakan persetujuannya secara tertulis