Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2022/PN Smn BAMBANG PRASETYO SH YOKI WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.S/2022/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-866/M.4.11/Eku.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOKI WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

Bahwa terdakwa YOKI WIJAYA, pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 19.23 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Toko Kelontong yang berlokasi di Rt. 10 Rw. 37, Padukuhan Jongkang Baru, Kelurahan Sariharjo, Kapenawon Ngaglik, Kabupaten Sleman atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang berbunyi :

Setiap perusahaan yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C wajib memiliki SIUP-MB.

SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A.

Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A Wajib memiliki SKPL-A.

Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A.

yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sleman, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kab. Sleman, kemudian anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sleman yaitu saksi HARI SUTRISNO dan saksi NGADIMIN, SH, pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 19.23 Wib, datang ke Toko Kelontong yang berlokasi di Rt. 10 Rw. 37, Padukuhan Jongkang Baru, Kelurahan Sariharjo, Kapenawon Ngaglik, Kabupaten Sleman, milik terdakwa YOKI WIJAYA, selanjutnya saksi HARI SUTRISNO dan saksi NGADIMIN, SH, melakukan penggeledahan terhadap Toko Kelontong yang berlokasi di Rt. 10 Rw. 37, Padukuhan Jongkang Baru, Kelurahan Sariharjo, Kapenawon Ngaglik, Kabupaten Sleman milik terdakwa YOKI WIJAYA tersebut,  dan ditemukan antara lain sebagai berikut :

6 (enam) botol Anggur merah, kadar alkohol 19,7 %.

13 (tiga belas) botol Anggur Kolesom, kadar alkohol 19,7 %.

3 (tiga) botol besar Bir Bintang, kadar alkohol  4,7 %.

3 (tiga) botol Anggur Putih, kadar alkohol 19,7 %.

3 (tiga) botol Prost, kadar alkohol 4,8 %.

4 (empat) botol Ice Land, kadar alkohol 40 %, (1 botol kecil, 1 botol tanggung,

2 botol besar).

1 (satu) botol Captain Morgan, kadar alkohol 35 %.

2 (dua) botol Drum Whisky, kadar alkohol 43 %.

1 (satu) botol Vodka, kadar alkohol 40 %.

3 (tiga) botol Cap Tiga Orang, kadar alkohol 19, 66 %.

1 (satu) botol Charm Joeun Soju, kadar alkohol 20 %.

1 (satu) botol Whisky, kadar alkohol 43 %.

1 (satu) botol Kawa Kawa,  kadar alkohol 19,8 %.

2 (dua) botol Bintang Crystal, kadar alkohol 4,3 %.

1 (satu) botol Guinness, kadar alkohol 4,5 %.

Bahwa menurut pengakuan terdakwa YOKI WIJAYA, minuman beralkohol tersebut diatas untuk diperjual belikan kepada khalayak umum, selanjutnya terdakwa YOKI WIJAYA bersamaan dengan barang bukti yaitu minuman beralkohol tersebut dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa terdakwa YOKI WIJAYA, dalam menjual minuman beralkohol tersebut diatas tidak mempunyai ijin yaitu berupa SIUP - MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) Golongan A, Golongan B, dan Golongan C, SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A), SKP-A (Surat Keterangan Penngecer Minuman Beralkohol golongan A).

           Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 37 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan

Pihak Dipublikasikan Ya