Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
351/Pdt.P/2024/PN Smn ADI PRAYITNO SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 351/Pdt.P/2024/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADI PRAYITNO SLAMET
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa alm. SUGENG meninggal dunia pada tanggal 4 Juni 1993 karena sakit sebagaimana Surat Keterangan Kematian No.472.12./DUP/04 yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Jogotirto tertanggal 20 Februari 2024;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

 

  •  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya