Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Smn TJONG LIO LE Kementrian Keuangan Republik Indonesian Cq Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat /HK/SK.PID/III/2024/PN Smn
Pemohon
NoNama
1TJONG LIO LE
Termohon
NoNama
1Kementrian Keuangan Republik Indonesian Cq Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah
2Kementrian Keuangan Republik Indonesian Cq Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

RIMER 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Penetapan Tersangka kepada PEMOHON sebagaimana tertuang dalam surat nomor S-1/TAP/TSK/WPJ.23/2024 tertanggal 16 Januari 2024 atas nama PEMOHON tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. 3. Menyatakan memulihkan seluruh hak, harkat dan martabat PARA PEMOHON seperti sedia kala atau seperti semula sebelum terbitnya suratsurat dari Penyidik aquo. 4. Membebankan biaya perkara sebagaimana peraturan perundang-undangan

Pihak Dipublikasikan Ya