Petitum |
DALAM PROVISI
Memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta (Incasu Tergugat III) untuk menunda dan atau membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 atas dua bidang tanah dan bangunan yang diuraikan dalam :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 4819/Condongcatur luas 500m2 berdasarkan Gambar situasi nomor 5.029 tanggal 08-05-1995 terletak di Kelurahan/Desa Condongcatur Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi D.I. Yogyakarta tercatat atas nama Yusuf Satriawan (incasu TERGUGAT I)
- Sertifkat Hak Milik Nomor 06438/Condongcatur luas 373 m2 berdasarkan Gambar Situasi nomor 02743/1997 tanggal 07-04-1997 terletak di Kelurahan/Desa Condongcatur Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi D.I. Yogyakarta tercatat atas nama Yusuf Satriawan (incasu TERGUGAT I) ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang benar dan beritikad baik.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Jual Beli tertanggal 07 Januari 1998 yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Parate Eksekusi dan Permintaan Mengosongkan Obyek lelang tertanggal Bogor, 15 Februari 2024 yang dibuat oleh PT. Bank Rakyat Indonesi (Persero) Tbk Kantor Cabang Sleman adalah tidak sah dan dianggap tidak pernah ada sehingga tata cara pelaksanaan Lelang eksekusi menjadi cacat hukum.
- Menyatakan secara Hukum bahwa obyek sengketa dua bidang tanah dan bangunan yang diuraikan dalam :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 4819/Condongcatur luas 500m2 berdasarkan Gambar situasi nomor 5.029 tanggal 08-05-1995 terletak di Kelurahan/Desa Condongcatur Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi D.I. Yogyakarta tercatat atas nama Yusuf Satriawan (incasu TERGUGAT I)
- Sertifkat Hak Milik Nomor 06438/Condongcatur luas 373 m2 berdasarkan Gambar Situasi nomor 02743/1997 tanggal 07-04-1997 terletak di Kelurahan/Desa Condongcatur Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi D.I. Yogyakarta tercatat atas nama Yusuf Satriawan (incasu TERGUGAT I) ;
Adalah sebagian (200m2) milik PENGGUGAT dan patut digabungkan
selanjutnya dipecah dan diatas namakan PENGGUGAT
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas dua bidang tanah beserta segala sesuatu yang berada diatasnya yang diuraikan dalam :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 4819/Condongcatur luas 500m2 berdasarkan Gambar situasi nomor 5.029 tanggal 08-05-1995 terletak di Kelurahan/Desa Condongcatur Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi D.I. Yogyakarta tercatat atas nama Yusuf Satriawan (incasu TERGUGAT I)
- Sertifkat Hak Milik Nomor 06438/Condongcatur luas 373 m2 berdasarkan Gambar Situasi nomor 02743/1997 tanggal 07-04-1997 terletak di Kelurahan/Desa Condongcatur Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi D.I. Yogyakarta tercatat atas nama Yusuf Satriawan (incasu TERGUGAT I) ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan uang kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang terdiri dari :
No
|
Keterangan
|
Harga/Jumlah (Rp)
|
A
|
KERUGAIAN MATERIIL
|
|
1
|
Harga Pembelian tanah sebagian obyek
sengketa dikurskan saat ini
Rp.5.000.000,00/m2 X 200 m
|
1.000.000.000
|
2
|
Nilai Bangunan rumah
|
500.000.000
|
3
|
Biaya pengurusan perkara/proses hukum
|
75.000.000
|
|
Total
|
1.575.000.000
|
B
|
KERUGIAN IMMATERIIL
|
|
1
|
Dipermainkan, dilecehkan, serta traumatik
|
475.000.000
|
Atau Menghukum TERGUGAT I untuk menyelesaikan proses pemecahan sertifikat obyek sengketa yang kemudian diatas namakan PENGGUGAT.
- Menghukum kepada TERGUGAT I secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan / lalai dalam melaksanakan putusan, terhitung sejak dimulai Putusan tersebut telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dan Peninjauan Kembali.
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|