Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2024/PN Smn Drs.Sihono HT,M.Si 1.H.Yusuf Satriawan
2.PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor cabang Sleman
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2024/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs.Sihono HT,M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHLIS MUKHIDIN,S.Sn.,S.H.,M.HDrs.Sihono HT,M.Si
Tergugat
NoNama
1H.Yusuf Satriawan
2PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor cabang Sleman
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

Memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta (Incasu Tergugat III) untuk menunda dan atau membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 atas dua bidang tanah dan bangunan yang diuraikan dalam :

 

  • Sertifikat Hak Milik Nomor 4819/Condongcatur luas 500m2 berdasarkan Gambar situasi nomor 5.029 tanggal 08-05-1995 terletak di Kelurahan/Desa Condongcatur Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi D.I. Yogyakarta tercatat atas nama Yusuf Satriawan (incasu TERGUGAT I)
  • Sertifkat Hak Milik Nomor 06438/Condongcatur luas 373 m2 berdasarkan Gambar Situasi nomor 02743/1997 tanggal 07-04-1997 terletak di Kelurahan/Desa Condongcatur Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi D.I. Yogyakarta tercatat atas nama Yusuf Satriawan (incasu TERGUGAT I) ;

 

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang benar dan beritikad baik.
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Jual Beli tertanggal 07 Januari 1998 yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
  4. Menyatakan Surat Pemberitahuan Parate Eksekusi dan Permintaan Mengosongkan Obyek lelang tertanggal Bogor, 15 Februari 2024 yang dibuat oleh PT. Bank Rakyat Indonesi (Persero) Tbk Kantor Cabang Sleman adalah tidak sah dan dianggap tidak pernah ada sehingga tata cara pelaksanaan Lelang eksekusi menjadi cacat hukum.
  5. Menyatakan secara Hukum bahwa obyek sengketa dua bidang tanah dan bangunan yang diuraikan dalam :

 

  • Sertifikat Hak Milik Nomor 4819/Condongcatur luas 500m2 berdasarkan Gambar situasi nomor 5.029 tanggal 08-05-1995 terletak di Kelurahan/Desa Condongcatur Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi D.I. Yogyakarta tercatat atas nama Yusuf Satriawan (incasu TERGUGAT I)
  • Sertifkat Hak Milik Nomor 06438/Condongcatur luas 373 m2 berdasarkan Gambar Situasi nomor 02743/1997 tanggal 07-04-1997 terletak di Kelurahan/Desa Condongcatur Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi D.I. Yogyakarta tercatat atas nama Yusuf Satriawan (incasu TERGUGAT I) ;

 

          Adalah sebagian (200m2) milik PENGGUGAT dan patut digabungkan

          selanjutnya dipecah dan diatas namakan PENGGUGAT

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas dua bidang tanah beserta segala sesuatu yang berada diatasnya  yang diuraikan dalam :

 

  • Sertifikat Hak Milik Nomor 4819/Condongcatur luas 500m2 berdasarkan Gambar situasi nomor 5.029 tanggal 08-05-1995 terletak di Kelurahan/Desa Condongcatur Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi D.I. Yogyakarta tercatat atas nama Yusuf Satriawan (incasu TERGUGAT I)
  • Sertifkat Hak Milik Nomor 06438/Condongcatur luas 373 m2 berdasarkan Gambar Situasi nomor 02743/1997 tanggal 07-04-1997 terletak di Kelurahan/Desa Condongcatur Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi D.I. Yogyakarta tercatat atas nama Yusuf Satriawan (incasu TERGUGAT I) ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan uang kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)   yang terdiri dari :

             

No

Keterangan

Harga/Jumlah (Rp)

A

KERUGAIAN MATERIIL

 

1

Harga Pembelian tanah sebagian obyek

sengketa dikurskan saat ini

Rp.5.000.000,00/m2 X 200  m

       1.000.000.000

2

Nilai Bangunan rumah

          500.000.000

3

Biaya pengurusan perkara/proses hukum

            75.000.000

 

Total

     1.575.000.000

B

KERUGIAN IMMATERIIL

 

1

Dipermainkan, dilecehkan, serta traumatik

        475.000.000

    

Atau Menghukum TERGUGAT I untuk menyelesaikan proses pemecahan sertifikat obyek sengketa yang kemudian diatas namakan PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum kepada TERGUGAT I secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan / lalai dalam melaksanakan putusan, terhitung sejak dimulai Putusan tersebut telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dan Peninjauan Kembali.
  3. Menghukum kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak