Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Smn RAHAJENG DINAR HANGGARJANI SH ANAND SANJAYA Bin SUMARJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2480/M.4.11/Eku.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR HANGGARJANI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANAND SANJAYA Bin SUMARJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Bahwa ia terdakwa ANAND SANJAYA Bin SUMARJA,  pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Parkiran sebelah barat Taman Pelangi Monumen Jogja Kembali, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, setiap orang yang melanggar ketentun dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 30 Perda  Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula pada saat saksi Lilik Daru Satoto, saksi Herka Hermanses dan saksi Bowo Eko Yulianto yang kesemuanya adalah Anggota Kepolisian dari SatNarkoba Polres Sleman bersama Tim sedang menjalankan tugas rutin, telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebut identitasnya secara jelas memberitahukan bahwa di Parkiran sebelah barat Taman Pelangi Monumen Jogja Kembali, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman ada seseorang yang dicurigai telah melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa disertai atau tanpa dilindungi dengan  IUP dan IUPMB yang sah.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut petugas dari SatNarkoba Polres Sleman langsung mendatangi tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan  setelah sampai ditempat yang diinformasikan tersebut, petugas dari SatNarkoba Polres Sleman telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama ANAND SANJAYA Bin SUMARJA.

Setelah mengamankan orang yang mengaku bernama ANAND SANJAYA Bin SUMARJA yang pada saat itu aktifitasnya sedang menunggu calon pembeli, kemudian petugas  melakukan penggeledahan  badan serta pakaian yang didigunakan oleh terdakwa, dan pada saat itu oleh petugas telah diketemukan barang bukti berupa 2 (dua) botol minuman jenis Anggur Colombus kadar Alkohol 20% yang ditaruh  didalam tas kresek. Selanjutnya petugas bersama dengan terdakwa menuju ke Kios milik terdakwa yang beralamat di jalan Angga Jaya Gg. Asem Gede Condongcatur Depok Sleman,  dan setelah melakukan penggeledahan didalam Kios milik terdakwa, petugas  telah menemukan barang bukti berupa  24 (dua puluh empat) botol Anggur Merah 620 ml dengan kadar Alkohol 14 %, 5 (lima) botol Anggur Merah 620 ml dengan kadar Alkohol 14%,  5 (lima) botol  Iceland 250 ml dengan kadar Alkohol 40%,  1 (satu) botol  Anggur Colombus putih  250 ml dengan kadar Alkohol 20%, 2 (dua) botol Anggur Comombus Merah 250 ml dengan kadar Alkohol  20%,  13 (tiga belas) botol  Smirnoff 200 ml dengan Dakar Alkohol  40%, dan 19 (Sembilan belas) botol minuman Soju 360 ml dengan Dakar Alkohol 16,7%.

Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ikut menyaksikan jalannya penggeledahan, dan juga ditunjukkan kepada terdakwa,  oleh terdakwa  diakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, yang diperoleh  dengan membeli secara Online dan ada sebagian yakni minuman Anggur Merah dibeli  secara COD didaerah Godean,   kemudian terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polres Sleman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor SatNarkoba Polres Sleman, terdakwa mengakui sebelum dilakukan penangkapan dalam perkara ini, dirinya sudah pernah beberapa kali mengedarkan dengan cara menjual  minuman beralkohol dari beberapa macam merk dengan  perincian harga pembelian dan penjualan sebagai berikut  :

  • Untuk Anggur Merah  620 ml dengan kadar Alkohol 19% terdakwa membeli dengan harga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp.75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah ) setiap botolnya;
  • Untuk Anggur Merah  620 ml dengan kadar Alkohol 14% terdakwa membeli dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp.75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah ) awtiap botolnya ;
  • Untuk Iceland  250 ml dengan kadar Alkohol 40% terdakwa membeli dengan harga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp.75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah ) setiap botolnya ;
  • Untuk Anggur Colombus Putih  250 ml dengan kadar Alkohol 20%, Anggur Colombus Merah  250 ml dengan kadar Alkohol 20%  terdakwa membeli dengan harga Rp.44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) setiap botolnya;
  • Untuk Smirnoff 200 ml dengan kadar Alkohol 40% terdakwa membeli dengan harga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) setiap botolnya;
  • Untuk Soju 360 ml dengan kadar Alkohol 16,7% terdakwa membeli dengan harga Rp.78.000,- (tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp.110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah ) setiap botolnya;

 

Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dihadapan penyidik, ketika terdakwa  mengedarkan dengan cara menjual minuman beralkohol  tersebut kepada orang lain, dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan sejumlah uang yang akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadinya.

Bahwa pada saat mengedarkan dengan cara menjual minuman beralkohol kepada orang lain tersebut, terdakwa  tidak  dilengkapi dengan Surat Ijin dari pihak yang berwajib.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  37 Perda Kabupppaten Sleman Nomor : 08 Tahun 2019 Tentang Pengendalian  dan Pengawasan Minuman  Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan

Pihak Dipublikasikan Ya