Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
361/Pdt.P/2024/PN Smn MARSUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 361/Pdt.P/2024/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARSUDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon
  2. Menetapkan alm. MARTO DIKROMO meninggal dunia pada tanggal 04 Juli 1953 di Sleman karena sakit, sebagaimana tercatat dalam Surat Keterangan Kematian Nomor 29/AKM/III/2024 yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Sidomoyo, Kapanewon Godean tertanggal 29 Februari 2024;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk mencatatkan adanya penetapan kematian tersebut dalam register yang diperuntukan untuk itu, serta menerbitkan akta kematian atas nama alm. MARTO DIKROMO;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara ini menurut hukum.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Para Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak