Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2023/PN Smn PT. BPR ARTHA PARAMA Glorianto Agus Prasetyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2023/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTHA PARAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Glorianto Agus Prasetyo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.396.589,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan Perikatan Perjanjian Kredit Nomor : 104.11.5130.2/AP/KA    Tanggal   12 November 2019 dan Perjanjian Kredit Nomor : 104.11.5130.2 Tanggal 20 Februari 2020 tentang Perubahan Obyek Jaminan yang dibuat dan ditanda tangani di hadapan Notaris Honggo Sigit Nurcahyo, S.H di Bantul pada tanggal 12 November 2019 dan 20 Februari 2020 tentang Perubahan Obyek Jaminan adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya kepada Penggugat dan Tergugat;

Menyatakan Akta Fidusia No 35 Tanggal 12 November 2019 dan Akta Fidusia No 111 tanggal 20 Februari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani di hadapan Notaris Honggo Sigit Nurcahyo, S.H di Bantul pada tanggal tanggal 12 November 2019 dan 20 Februari 2020 tentang Perubahan Obyek Jaminan adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya kepada Penggugat dan Tergugat;

Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengalihkan objek fidusia serta tidak melaksanakan kewajiban yang tertera dalam Perjanjian Kredit Nomor : 104.11.5130.2/AP/KA    Tanggal   12 November 2019 dan Perjanjian Kredit Nomor : 104.11.5130.2 Tanggal 20 Februari 2020 tentang Perubahan Obyek Jaminan yang dibuat dan ditanda tangani di hadapan Notaris Honggo Sigit Nurcahyo, S.H di Bantul pada tanggal tanggal 12 November 2019 dan 20 Februari 2020 tentang Perubahan Obyek Jaminan sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita seluruhnya adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);

Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengalihkan objek jaminan ke pihak lain tanpa sepengetahuan Penggugat  sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita seluruhnya adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);

Menghukum Penggugat untuk segera mengehadirkan atau menyerahkan objek fidusia berupa 2 ( dua ) Unit Kendaraan yaitu Kendaraan Bermotor Roda 4 (Empat) dan Roda 2 (Dua) dengan identitas sebagai berikut :

Jaminan I

Merk/Type : Hino/Dyna 130 HT

Jenis/Model : Mb Barang/Truck Dump

No.Rangka : MHFC1JU4484014596

No.Mesin : W04DTNJ21297

No Pol : AB  8370  CP

Tahun : 2008

Warna : Merah

No.BPKB : M 01159042

Atas Nama : Wahyu Tri Untoro, S.H

Alamat : Kaligalang Rt.37 Rw.19 Kaliagung Sentolo Kulon Progo.

 

Jaminan II

Merk/Type : Honda/ACB2J22B03

Jenis/Model : SPD Motor/SPM Solo

No.Rangka : MH1JFK117EK261198

No.Mesin : JFK1E1261290

No Pol : AB  2398  OY

Tahun : 2014

Warna : Coklat

No.BPKB : L 05644003

Atas Nama : Siti Nur Khoiriyah

Alamat : Dukuh XIV Rt.04 Rw.29 Sidokarto Godean Sleman.

 

dengan segala akibat hukumnya;

Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 104.11.5130.2/AP/KA    Tanggal   12 November 2019 dan Perjanjian Kredit Nomor : 104.11.5130.2 Tanggal 20 Februari 2020 tentang Perubahan Obyek Jaminan dengan rincian sebagai berikut :

Pokok = Rp.   41.205.800

Bunga = Rp.   17.712.000

Denda = Rp.   43.478.789

 

Jumlah = Rp.  102.396.589

( Seratus Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah )

 

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dengan rincian :

Pokok = Rp.   41.205.800

Bunga = Rp.   17.712.000

Denda = Rp.   43.478.789

 

Jumlah = Rp.  102.396.589

( Seratus Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah )

 

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini setelah dibacakan oleh Yang Mulia  Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dan berkekuatan hukum;

Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

II. SUBSIDIAIR

Mohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak