Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2024/PN Smn RINDU YUSTICIA PUSPANING PUTRI, S.H. PUTRA FAHREDJA ACHMAD Als PUTRA Bin ACHMAD FARHAN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 151/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1066/M.4.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINDU YUSTICIA PUSPANING PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA FAHREDJA ACHMAD Als PUTRA Bin ACHMAD FARHAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

S U R A T  D A K W A A N

No. Reg Perk: PDM – 72 /Slmn/Eoh.1/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

PUTRA FAHREDJA ACHMAD als PUTRA bin ACHMAD FARHAN (Alm)

Nomor Identitas

:

KTP: 3671060209980001

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 02 September 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Griya Kencana II Blok H No. 16 Rt. 02 Rw. 15 Kel. Sudimara Barat Kec. Cileduk Kota Tangerang Prov. Banten; atau

Kos Adam by Jaz Ringinsari Kel. Maguwoharjo Kec. Depok Kab. Sleman

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

           

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 14 Januari 2024

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik Polri

:

Rutan, sejak tgl. 14 Januari 2024 s/d 02 Februari 2024

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tgl. 03 Februari 2024 s/d 13 Maret 2024

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tgl. 13 Maret 2024 s/d 01 April 2024

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa PUTRA FAHREDJA ACHMAD als PUTRA bin ACHMAD FARHAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 19.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Nakula Gg. Wisnu Dsn. Candi III Rt. 03 Rw. 06 Kel. Sardonoharjo Kec. Ngaglik Kab. Sleman Prov. D.I Yogyakarta atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada saksi Abiyyu Shofi Tonriady bermaksud untuk meminjam laptop dan sekira pukul 13.15 WIB saksi Abiyyu membalas dengan mengatakan laptop masih digunakan untuk tugas kuliah kemudian sekira pukul 18.57 WIB saksi Abiyyu memberi kabar kepada Terdakwa apabila saksi Abiyyu sudah sampai di kosan nya di Jalan Nakula Gg. Wisnu Dsn. Candi III Rt. 03 Rw. 06 Kel. Sardonoharjo Kec. Ngaglik Kab. Sleman kemudian sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa datang ke kosan saksi Abiyyu dan mengatakan ingin meminjam laptop untuk keperluan kerja dan laptop akan Terdakwa kembalikan sekira pukul 23.00 WIB selanjutnya saksi Abiyyu langsung menyerahkan 1 (satu) buah Laptop merk HP 14s warna silver 14inch berikut charger kepada Terdakwa dengan mengatakan ”bener ya dibalikin malam nanti, soalnya besok mau UAS” dan Terdakwa menjawab ”iya”;
  • bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah Laptop merk HP 14s warna silver 14inch berikut charger menuju ke Raja Gadai Jalan Kaliurang KM. 5,6 No. 4 Rt. 01 Rw. 01 Kel. Caturtunggal Kec. Depok Kab. Sleman dan mengatakan kepada saksi Feri Setiawan yang bekerja di Raja Gadai untuk menggadai laptop tersebut seharga Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk kurun waktu lama gadai 30 (tiga puluh) hari dari hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sampai hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 dan tidak ada barang jaminan atas laptop tersebut hanya saksi Feri menuliskan identitas Terdakwa yaitu Putra Fahredja Achmad berdasarkan kartu tanda penduduk yang diberikan oleh Terdakwa selanjutnya saksi Feri memberikan bukti kwitansi atas bukti gadai laptop berikut chargernya dan bukti serah terima uang gadai tersebut dan bukti kwitansi jadi satu sesuai dengan Surat Bukti Gadai dari PT. Setia Indah Gadai nomor transaksi: 163240109201019 atas nama Putra Fahredja Achmad tertanggal 09 Januari 2024 atas barang gadai berupa laptop merk HP 14S warna silver berikut charger serial number 5CD2244266 yang dikeluarkan dari Raja Gadai;
  • bahwa sekira pukul 23.42 WIB Terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi Abiyyu mengatakan Terdakwa belum selesai dengan pekerjaannya dan masih menggunakan laptop milik saksi Abiyyu selanjutnya sekira pukul 01.24 WIB hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 saksi Abiyyu mengirimkan pesan lagi kepada Terdakwa ”masih lama gak”dan Terdakwa mengatakan akan mengembalikan keesokan pagi hari pukul 07.00 WIB sekaligus Terdakwa ingin menginap di kosan saksi Abiyyu tetapi Terdakwa tidak kunjung mengembalikan laptop milik saksi Abiyyu dan saksi Abiyyu melaporkan ke Polsek Ngaglik untuk ditindaklanjuti;
  • bahwa pada saat terdakwa menggadaikan 1 (satu) buah Laptop merk HP 14s warna silver 14inch berikut charger, terdakwa tidak memberitahu dan tidak ijin ke saksi Abiyyu Shofi Tonriady selaku pemilik Laptop dan mengalami kerugian sebesar Rp10.699.000,- (sepuluh juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

---------------------- Perbuatan Terdakwa PUTRA FAHREDJA ACHMAD als PUTRA bin ACHMAD FARHAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. -------------------

 

A T A U

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa PUTRA FAHREDJA ACHMAD als PUTRA bin ACHMAD FARHAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 19.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Nakula Gg. Wisnu Dsn. Candi III Rt. 03 Rw. 06 Kel. Sardonoharjo Kec. Ngaglik Kab. Sleman Prov. D.I Yogyakarta atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada saksi Abiyyu Shofi Tonriady bermaksud untuk meminjam laptop dan sekira pukul 13.15 WIB saksi Abiyyu membalas dengan mengatakan laptop masih digunakan untuk tugas kuliah kemudian sekira pukul 18.57 WIB saksi Abiyyu memberi kabar kepada Terdakwa apabila saksi Abiyyu sudah sampai di kosan nya di Jalan Nakula Gg. Wisnu Dsn. Candi III Rt. 03 Rw. 06 Kel. Sardonoharjo Kec. Ngaglik Kab. Sleman kemudian sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa datang ke kosan saksi Abiyyu dan mengatakan ingin meminjam laptop untuk keperluan kerja dan laptop akan Terdakwa kembalikan sekira pukul 23.00 WIB selanjutnya saksi Abiyyu langsung menyerahkan 1 (satu) buah Laptop merk HP 14s warna silver 14inch berikut charger kepada Terdakwa dengan mengatakan ”bener ya dibalikin malam nanti, soalnya besok mau UAS” dan Terdakwa menjawab ”iya”;
  • bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah Laptop merk HP 14s warna silver 14inch berikut charger menuju ke Raja Gadai Jalan Kaliurang KM. 5,6 No. 4 Rt. 01 Rw. 01 Kel. Caturtunggal Kec. Depok Kab. Sleman dan mengatakan kepada saksi Feri Setiawan yang bekerja di Raja Gadai untuk menggadai laptop tersebut seharga Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk kurun waktu lama gadai 30 (tiga puluh) hari dari hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sampai hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 dan tidak ada barang jaminan atas laptop tersebut hanya saksi Feri menuliskan identitas Terdakwa yaitu Putra Fahredja Achmad berdasarkan kartu tanda penduduk yang diberikan oleh Terdakwa selanjutnya saksi Feri memberikan bukti kwitansi atas bukti gadai laptop berikut chargernya dan bukti serah terima uang gadai tersebut dan bukti kwitansi jadi satu sesuai dengan Surat Bukti Gadai dari PT. Setia Indah Gadai nomor transaksi: 163240109201019 atas nama Putra Fahredja Achmad tertanggal 09 Januari 2024 atas barang gadai berupa laptop merk HP 14S warna silver berikut charger serial number 5CD2244266 yang dikeluarkan dari Raja Gadai;
  • bahwa sekira pukul 23.42 WIB Terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi Abiyyu mengatakan Terdakwa belum selesai dengan pekerjaannya dan masih menggunakan laptop milik saksi Abiyyu selanjutnya sekira pukul 01.24 WIB hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 saksi Abiyyu mengirimkan pesan lagi kepada Terdakwa ”masih lama gak”dan Terdakwa mengatakan akan mengembalikan keesokan pagi hari pukul 07.00 WIB sekaligus Terdakwa ingin menginap di kosan saksi Abiyyu tetapi Terdakwa tidak kunjung mengembalikan laptop milik saksi Abiyyu dan saksi Abiyyu melaporkan ke Polsek Ngaglik untuk ditindaklanjuti;
  • bahwa pada saat terdakwa menggadaikan 1 (satu) buah Laptop merk HP 14s warna silver 14inch berikut charger, terdakwa tidak memberitahu dan tidak ijin ke saksi Abiyyu Shofi Tonriady selaku pemilik Laptop dan mengalami kerugian sebesar Rp10.699.000,- (sepuluh juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

---------------------- Perbuatan Terdakwa PUTRA FAHREDJA ACHMAD als PUTRA bin ACHMAD FARHAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. -------------------

 

 

Sleman, 21 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

RINDU YUSTICIA, S.H.

AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya