Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2024/PN Smn KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H SUPRIYANTO Als. TUPLING Bin SISWO RAHARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1397/M.4.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYANTO Als. TUPLING Bin SISWO RAHARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: 20151225154423!Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logo

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

 

 

  “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                     P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”    

 

 SURAT DAKWAAN

Reg. Perk. Nomor : PDM-59/Slmn/Enz.2/04/2024

 

I.  TERDAKWA : 

1.  Nama lengkap            :  SUPRIYANTO Als. TUPLING Bin SISWO RAHARJO

Tempat lahir              :  Kulon Progo                   

Umur / tanggal lahir    :  48 tahun / 20 Oktober 1976

Jenis kelamin             :  Laki-laki

Kebangsaan /             :  Indonesia

Kewarganegaraan             

Tempat tinggal           :  Dsn.Barongan RT. 12/RW.07, Desa Nomporejo, Kec. Galur, Kab. Kulon Progo

Agama                       :  Islam

Pekerjaan                   :  Wiraswasta

Pendidikan                 :  SLTP

NIK                           :  3401042010760001

 

II.  PENAHANAN :

Terhadap Terdakwa SUPRIYANTO Als. TUPLING Bin SISWO RAHARJO telah dilakukan penahanan berupa :

-

 

-

Penyidik Polda DIY dengan jenis penahanan Rutan

Diperpanjang Penuntut Umum

:

 

:

Mulai tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan tanggal 11 Maret 2024.

Mulai tanggal 12 Maret 2024 sampai dengan 20 April 2024.

 

 

 

 

  •  

Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan

:

Mulai 18 April 2024 sampai dengan 7 Mei 2024.

 

III. DAKWAAN :

 

---------- Bahwa ia terdakwa SUPRIYANTO Als. TUPLING Bin SISWO RAHARJO pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn.Barongan RT. 12 RW.07, Desa Nomporejo, Kec. Galur, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada bulan Oktober 2023 terdakwa SUPRIYANTO Als. TUPLING Bin SISWO RAHARJO mencari di media sosial Facebook dan terdakwa ikut masuk di group ”RIKLONA 2 MG” yang banyak mengiklankan barang-barang psikotropika, selanjutnya terdakwa tertarik salah satu akun yang bernama ANNISA SHOP dan dalam akun tersebut tercantum nomor Whatsappnya yang kemudian nomor tersebut disimpan di handphone terdakwa dengan nama ” Xcc Mg2” .
  • Bahwa setelah terdakwa ingin mengkonsumsi psikotropika kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 14.25 WIB terdakwa menghubungi nomor Xcc Mg2 tersebut dan terdakwa menanyakan apakah ada RK  (RIKLONA) dan dijawab ada, terdakwa juga bertanya beli 1 (satu) lembar boleh tidak dan dijawab boleh, maka kemudian terdakwa membeli 1 (satu) lembar RIKLONA dengan harga Rp.350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah ongkos kirim sebesar Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah) sehingga totalnya adalah Rp.370.000.- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 17.35 WIB terdakwa melakukan transfer atas pembelian pil RIKLONA sebesar Rp.370.000.- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) tersebut dari akun DANA milik terdakwa ke akun DANA atas nama TIARA dengan nomor 089524946058. Setelah terdakwa melakukan transfer tersebut terdakwa kemudian konfirmasi jika terdakwa sudah melakukan pembayaran dan terdakwa memberikan alamat pengiriman paket yaitu ” Barongan Ds. 4 RT 12/RW 07 Nomporejo Galur Kulon Progo Yogyakarta atas nama Supriyanto (adiknya kembar).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul  09.20 WIB paket berisi pil RIKLONA tersebut terdakwa terima dari kurir Tiki, selanjutnya paket langsung dibuka oleh terdakwa dan untuk 1 (satu) lembar RIKLONA 2 CLONEZEPAM Tablet 2 mg terdakwa masukkan ke dalam saku celana depan bagian kiri yang terdakwa pakai dan untuk bungkus paketnya terdakwa buang di tempat  pembuangan sampah depan rumah. Setelah kurang lebih  10 menit terdakwa menerima paket kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas Polda DIY dan setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa :
  1. 10 (sepuluh) butir Pil RIKLONA 2 CLONAZEPAM Tablet 2 mg.
  2. 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang dibungkus dengan plastik hitam yang terdapat tulisan : SUPRIYANTO (ADIKNYA KEMBAR), 083829810953, Barongan DS. 4 Rt 12/07, Nomporejo, Galur, Kulon Progo, Yogyakarta, ANISAH SHOP/089524946058, TIKI.
  3. 1 (satu) buah Handphone XIAOMI REDMI NOTE 4 warna hitam dengan No. Whatsapp : 083829810953.                
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemprop D.I. Yogyakarta Nomor : 400.7.5/217 tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. WORO UMI RATIH,M.Kes.,Sp.PK terhadap barang bukti berupa :

1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam tablet salut selaput 2 mg yang diduga mengandung Psikotropika

Disimpulkan :

Bahwa barang bukti tersebut yang semula 10 (sepuluh) tablet obat diambil untuk pemeriksaan sebanyak 1 (satu) tablet sisa 9 (sembilan) tablet mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO Als. TUPLING Bin SISWO RAHARJO telah memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika jenis Klonazepam tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

      

 

 

                      Sleman, 25 April 2024                                                                                                       

Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                    Kusuma Eka MR, SH, MH

                            Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya