Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2020/PN Smn WIWIK TRIATMINI,SH. ,M.Hum MOKH HIDAYAT ALIAS HIDAYAT BIN MASHAMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.S/2020/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-4256/M.4.11/Eoh.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIK TRIATMINI,SH. ,M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOKH HIDAYAT ALIAS HIDAYAT BIN MASHAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Catatan Tindak Pidana Yang  Di Dakwaan

Bahwa ia terdakw Mokh Hidayat alias Hidayat Bin Mashamin pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitaar pukul 02.30 wib atau pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di dsn. Pasekan Kidul Rt 02/01 Balecatur Gamping Sleman atau ditempat lain setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa Mokh Hidayat alias Hidayat Bin Mashamin yang merupakan teman satu pekerjaan dan tinggal bersama dalam satu kamar kost  di dsn. Pasekan Kidul Rt 02/01 Balecatur Gamping Sleman  dengan saksi Rudy Hariyanto, pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 02.30 wib ketika saksi Rudy Hariyanto sedang tertidur pulas sehingga timbul niat terdakwa untuk memiliki barang barang milik saksi Rudy Hariyanto tanpa seijin pemiliknya lalu terdakwa mengambil ,

  • 1 (satu) buah telpon genggam (hp) merk OPPO seri A3S warna ungu
  • 1 (satu) buah telpon genggam (hp) merk Samsung warna putih
  • 1 (satu) buah telpon genggam (hp) merk Samsung seri J5 warna Silver 
  • 1 (satu tas pinggang warna biru yang berisi dompet dan uang tunai Rp. 415.000 (empat ratus lima belas ribu rupiah), Surat ijin Mengemudi (SIM) C atas nama  Rudy Hariyanto, 1 (satu) kartu ATM  Bank Central Asia (BCA) dan 2 (dua) kartu ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) beserta buku tabungan atas nama Rudy Hariyanto
  • Kunci kontak sepeda motor merk Yamaha Mio Z125 warna merah No. Pol 4955 JC

Bahwa barang barang tersebut terletak didekat saksi Rudy Hariyanto tidur, setelah terdakwa berhasil mengambil barang barang tersebut terdakwa menuju garasi mengambil 1(satu) sepeda motor merk Yamaha Mio Z125 warna merah No. Pol AB 4955 JC, kemudian terdakwa pergi menuju kota Pasuruan Jawa timur. Bahwa selang beberapa hari 1 (satu) buah telpon genggam (hp) merk OPPO seri A3S warna ungu dujul seharga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) dan Sepeda motor digadaikan sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), sedangkan uangnya telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Rudy Hariyanto mengaami kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000  (sepuluh juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya